ANALISIS EVALUASI PROGRAM SATUAN PENGAWASAN INTERNAL DAN KEPUASAN STAKEHOLDER DALAM UPAYA PENCAPAIAN GOOD GOVERNANCE PADA IAIN BENGKULU


ANALISIS EVALUASI PROGRAM SATUAN PENGAWASAN INTERNAL DAN KEPUASAN STAKEHOLDER DALAM UPAYA PENCAPAIAN GOOD GOVERNANCE PADA IAIN BENGKULU
Khairiah

ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi program satuan pengawasan internal dan kepuasan stakeholder dalam upaya pencapaian good governance pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu. Menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan desain evaluasi program. Komponen tolak ukur evaluasi program adalah model context, input, process dan product (CIPP). Pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi, dengan dosen, staf, dan pihak manajemen penyelenggaraan perguruan tinggi, civitas akademika IAIN Bengkulu. Dengan tiga langkah yaitu; reduksi data, tampilan data, dan tahap menggambar kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan program satuan pengawasan internal (SPI) telah diimplementasikan dengan cukup baik ditunjukkan pada kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pendampingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, objektifitas, keahlian dan menjaga kerahasiaan. Secara umum, program ini menunjukkan hasil cukup baik, ditunjukkan dari aspek memberikan keyakinan, kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolak ukur secara efektif dan efisien, dalam upaya mewujudkan good governance. Peneliti menyarankan program ini perlu dilanjutkan dan peningkatan terutama tahap perencanaan, penganggaran dan implementasi program.
Kata Kunci: Program Evaluasi, Satuan Pengawasan Internal, Kepuasan Stakeholder, Good Governance.

Pendahuluan
Peran dan kedudukan satuan pengawasan internal (SPI) sangat strategis di era globalisasi. Arskal Salim menyebutkan keberadaan SPI sangat penting sebagai bagian control dalam good governance pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).[1] SPI merupakan sarana utama dalam upaya mewujudkan good governance meliputi; transparansi, kemandirian, akuntabilitas, kewajaran dan taat kepada peraturan perundang-undangan.[2] PMA No. 25 Tahun 2017 tentang SPI PTKIN menyebutkan bertujuan memperkuat SPI dilingkungan Kementerian Agama,[3] jika dikaitkan dengan organ kerja, SPI bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan internal menjamin segala kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan, program, sistem dan prosedur yang ada. Nur Kholis Setiawan menyebutkan dalam melakukan audit ada 3 (tiga) ranah sasaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu pemeriksaan penganggaran, pengendalian dan kepatuhan regulasi, maka disinilah fungsi SPI untuk memenuhi tagihan pengendalian internal.[4] Dalam memastikan semua kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan perundangan, maka SPI menjadi mediator dalam memberikan justifikasi bagi kepentingan good governance PTKN dalam mengembangkan kemajuan pendidikan. Khairiah menyebutkan Negara maju dipengaruhi pendidikan maju.[5] Nur Syam menyebutkan kualitas lembaga pendidikan salah satunya tergantung peran SPI.[6] Kualitas atau penguatan SPI sangat tergantung komitmen Kementerian Agama dan pimpinan PTKN. Oleh karenanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan adanya SPI pada PTKIN.[7]
Persiapan mengolah tenaga SPI yang mampu mengaudit secara berkualitas, memerlukan strategi penjaminan mutu. Auditor bermutu merupakan modal dalam masuk abad keterbukaan dengan persaingan yang ketat. Abad 21 merupakan abad mutu.[8] Tuntutan pekerjaan tinggi dan kemampuan bersikap professional menjadi tantangan yang harus dipenuhi oleh SPI atau auditor di abad transparansi ini.[9] Tim SPI dituntut menunjukan prestasi kinerja yang baik, supaya dapat menghasilkan pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan berkualitas. Kinerja baik dapat dipengaruhi oleh kepuasan kerja yang baik. Dengan asumsi jika SPI merasa puas dengan pekerjaannya, maka kinerja yang dihasilkan menjadi baik. Sebaliknya, jika SPI merasa tidak puas dengan pekerjaannya, kinerjanya pun dapat menjadi buruk. Sesuai Snead, K. and A. Harrell menyatakan ketidaksesuaian pekerjaan berpengaruh pada penurunan kepuasan kerja, mengikis komitmen dalam berorganisasi, dan berujung pada meningkatnya keinginan untuk berpindah kerja.[10] Penelitian Engko dan Gudono menunjukkan pengaruh kepemimpinan terhadap kepuasan kerja, khususnya eksternal auditor, selalu dihadapkan pada tugas yang kompleks, banyak, berbeda-beda dan saling terkait satu dengan lainnya.[11] Sesuai Penelitian Jamilah menunjukkan tingkat kesulitan tugas dan struktur tugas merupakan aspek kompleksitas tugas. Karena tugas audit adalah banyak menghadapi persoalan kompleks. Pekerjaan auditor tidak kenal waktu, tingkat kesibukan sangat tinggi, dapat menimbulkan tekanan tersendiri bagi auditor.[12] Auditor dituntut harus memiliki kemampuan untuk menghadapi tekanan ini dan menyelesaikan semua pekerjaan yang ada dalam waktu terbatas.[13] Penelitian Liyanarachchi, G.A., Shaun M. McNamara menunjukkan bahwa anggaran waktu digunakan sebagai alat pengukur kinerja.[14] Prasita dan Adi menyebutkan waktu pengauditan harus dialokasikan secara realistis, tidak terlalu lama atau terlalu cepat, tekanan waktu menghasilkan ketidakpuasan dan kinerja buruk auditor.[15] Penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja dan kinerja buruk dari auditor sehingga diharapkan tingkat prestasi kinerja SPI dapat diperbaiki dan memberikan masukan kepada PTKIN mengenai tindakan atau kebijakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingkat kinerja buruk auditor dan meningkatkan prestasi kinerja. Selain itu bagi regulator Kementerian Agama dan pimpinan PTKIN dapat memberikan masukan mengenai bentuk regulasi yang diperlukan untuk meningkatkan prestasi kinerja dan kepuasan kerja auditor dalam upaya pencapaian good governance.
Good governance diartikan sebagai tata kelola pemerintahan yang baik. UNDP, governance dikatakan baik (good), jika sumber daya publik dan masalah publik dikelola secara efektif dan efisien.[16] Sementara World Bank, good governance merupakan suatu penyelenggaraan manajemen yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi dan efisiensi pasar, penghindaran kesalahan alokasi atas anggaran investasi, pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.[17] UNDP lebih menekankan governance dilihat dari political governance yang mengacu pada proses pembuatan kebijakan, economic governance yang mengacu pada proses pembuatan kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan keadilan, serta administrative governance yang mengacu pada implementasi kebijakan. OECD mendefinisikan the good governance structure specifies the distribution of the right and responsibilities among different participants in the organization, such as the board, managers, shareholders, society, and the other stakeholders, and spells out the rules and procedures for making decisions on organization affairs. Good governance also provides this structure through which the organization objectives are set, and the means of attaining those objectives and monitoring performance.[18] OECD melihat governance sebagai suatu sistem pemberi arahan sekaligus pengawas dalam perusahan maupun entitas bisnis. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, good governance merupakan seperangkat peraturan yang mengarahkan dan mengendalikan, serta menetapkan hubungan antara segala aspek organisasi dalam pemerintahan, termasuk rakyat, terkait dengan hak dan kewajibannya. Dengan demikian good governance merupakan tata kelola pemerintahan yang baik seperti: mengatur dan megontrol urusan negara pada semua tingkat, terkait dengan hak dan kewajiban di dalamnya.
Berdasarkan observasi, wawancara dan dokumen, ditemukan permasalahan yang membuat layanan kinerja pegawai baik pendidik maupun tenaga kependidikan baik PNS maupun non PNS pada IAIN Bengkulu. Pertama, pegawai IAIN Bengkulu masih kurang memiliki rasa dispilin terhadap peraturan yang berlaku dalam instansi, seperti peraturan mewajibkan setiap pegawai melakukan presensi dua kali dalam sehari, yaitu saat hadir pagi hari dan jam pulang di sore hari. Namun masih ada pegawai IAIN Bengkulu, belum melakukan presensi pada saat jam datang dan pulang[19]; Kedua, ada pegawai IAIN Bengkulu belum maksimal memanfaatkan waktu bekerja dengan efektif dan efisien. Seperti; pada jam kerja, ada pegawai meminta ijin untuk mangantar dan menjemput anaknya sekolah, walaupun pegawai tersebut kembali lagi ke Kantor, tetapi hal itu dilakukan pada saat jam Kantor. Masalah kepuasan pelanggan/ penggunan (stakeholder) menjadi tidak terpenuhi, sehingga berakibat pada pencapaian kinerja dan realisasi kegiatan dan anggaran; Ketiga, pegawai IAIN Bengkulu, kurang melaksanakan otoritas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pada saat jam kerja, ada pegawai tidak berada di meja kerja dan lebih memilih mengobrol dengan rekan kerjanya, sibuk dengan media sosial (medsos), dan kurang memiliki inisiatif dalam bekerja. Dengan demikian semakin tinggi tingkat layanan kinerja maka semakin tinggi kepuasan stakeholder, begitu juga sebaliknya semakin rendah tingkat layanan kinerja seseorang maka semakin rendah pula tingkat kepuasan stakeholder.
Sebenarnya, sudah ada peraturan pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu tentang peningkatan kinerja pegawai. Demi menjaga kinerja pegawai agar tetap baik seperti memberlakukan apel pagi, pembinaan berjenjang, menutup axex youtube, media sosial pada saat jam kerja, dan pertemuan bulanan, semesteran dan tahunan serta inspeksi mendadak (Sidak) ke unsur terkait di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, Selain beberapa permasalahan di atas, terdapat faktor lain yang berdampak pada layanan kinerja pegawai Institut Agama Islam Negeri Bengkulu seperti:  pengendalian internal. Untuk mewujudkan terciptanya kinerja instansi pemerintah yang baik, dibutuhkan pengendalian internal pemerintah/ pengawasan internal agar memberi keyakinan, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pegawai telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan dapat mencapai tujuan. SPI adalah proses integral tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi pemerintah secara efektif, efisien dan ekonomis, serta keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Agar SPI berjalan efektif professional, sehingga organisasi terhindar dari permasalahan, perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pegawai Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Pegawai (dosen dan karyawan/ti), diminta membuat perjanjian kinerja/ kontrak kerja di awal tahun, membuat laporan capaian kinerja harian, membuat laporan penilaian kinerja secara rutin setiap bulan, kemudian disusun ke dalam bentuk draff sasaran kinerja pegawai (SKP) setiap tahunnya, sehingga dapat menciptakan layanan kinerja pegawai yang baik dan profesional, terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Data review SPI masih ada pegawai Institut Agama Islam Negeri Bengkulu yang datang terlambat. Padahal, mulai awal tahun 2015, dikeluarkan Peraturan Menteri Agama RI, isi dari peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Temanggung tersebut adanya pemotongan Tunjangan Kinerja  (Tukin) sebesar 1,5% sekali datang terlambat.[20] Dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 6551 Tahun 2018 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dosen PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Tetapi, peraturan tersebut tidak membuat pegawai jera datang terlambat. Masih ada pegawai datang terlambat, ini menunjukkan layanan kinerja yang dimiliki rendah. Alat ukur penilaian dan mengevaluasi kinerja pegawai dan organisasi pemerintah yang baik dan kepuasan stakeholder adalah good governance, berorientasi pada aspek transparansi, akuntabel, serta kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang ekonomis, efektif, dan efisien. SPI merupakan sarana utama untuk memastikan bahwa pengelolaan Institut Agama Islam Negeri Bengkulu telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip good governance[21]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan menyebutkan satu-satunya unit kerja pada satuan kerja  PTKN yang dicantumkan secara eklusif (tersendiri), dan juga dibahas pada beberapa pasal secara terpisah termasuk tugas, fungsi, kompetensi minimal yang harus dipenuhi oleh unit kerja SPI.[22] Konseptual regulasi tersebut menunjukkan eksistensi, positioning SPI IAIN lebih dijamin undang-undang, sebagai entitas yang cukup dibutuhkan, SPI IAIN Bengkulu dituntut lebih berperan strategis secara maksimal dalam siklus dan sirklus perencanaan, penganggaran, pendampingan, pengawalan, monitoring, evaluasi, penilaian, reviu, audit, pengawasan, pemeriksaan tata kelola IAIN. SPI IAIN Bengkulu memiliki peran dan beban yang tidak ringan, dan sangat berat, namun tingkat kepercayaan personalis masih kurang pada satuan kerja seperti; para auditor, reviewer, checker, investigator, volunter belum tersentuh honor, dikarenakan personil SPI PTKN bukan fungsional pengawas. Dan jika anggota SPI tergabung dalam unsur kepanitian kegiatan, mareka tidak bisa dibayar, dengan alasan SPI adalah unsur pengawasan, dan tidak bisa sebagai pelaksana kegiatan. SBM tunjangan Kepala SPI IAIN Bengkulu setara Ketua program studi (kaprodi) dan untuk tunjangan anggota SPI belum diperhitungkan,[23]  padahal SPI IAIN Bengkulu memiliki beban yang tidak ringan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul evaluasi program satuan pengawasan internal dan kepuasan stakeholder dalam upaya pencapaian good governance pada IAIN Bengkulu. Analisis evaluasi dilakukan sesuai Stufflebeam dan Shinkfield model evaluasi context, input, process dan product (CIPP).[24]

Konteks Program Satuan Pengawasan Internal, Mengawal Kepuasan Stakeholder dalam Upaya Pencapaian Good Governance.
PMA No. 25 Tahun 2017 tentang SPI PTKN menyebutkan bertujuan untuk memperkuat SPI di lingkungan Kementerian Agama, karena jumlah satuan kerja (satker) di Kementerian Agama ini sangat banyak, sekitar 4434 satker, sedangkan jumlah auditor di Inspektorat Jenderal (Irjend) Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) sangat terbatas yaitu hanya 300-an,[25] pada Tahun 2018 IAIN Bengkulu telah membentuk SPI IAIN Bengkulu, tahap awal berjumlah 2 (dua orang) satu ketua dan satu sekretaris,[26] maka keberadaan SPI PTKIN sangat penting karena fungsinya sebagai perpanjangan tangan Irjend. Dan yang menjadi sasaran ada 3 (tiga) ranah audit BPK dan Irjend yaitu pemeriksaan penganggaran, pemeriksaan pengendalian dan pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi,[27] Tugas dan fungsi SPI PTKIN sebagai unsur pengawasan non akademik untuk dan atas nama PTKIN menyelenggarakan fungsinya; (1) penyusunan peta resiko, pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penetuan skala prioritas dan pemantauan; (2) penyusunan program dan kegiatan pengawasan kepatuhan, kinerja dan mutu non akademik di bidang SDM, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana; (3) penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; (4) penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal; (5) pemantauan dan pengorganisasian tindaklanjut hasil pengawasan internal dan eksternal.[28] Maka dari itu penting dilakukan pembinaan terhadap SPI supaya memiliki kemampuan setara dengan auditor di Irjend, karena peran SPI sangat penting, jadi harus terus meningkatkan kapasitas SDM yang ada dalam SPI supaya mendapatkan sertifikat auditor, sehingga posisi SPI semakin kuat dan bisa menjadi kepanjangan tangan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Fungsi pengawasan dan audit SPI selama ini sudah dijalankan, seperti menjadi kepanjangan tangan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Termasuk mendorong peningkatan tata kelola PTKIN sehingga PTKIN dapat memperoleh AIPT-A. Seorang auditor yang independen mengambil keputusan tidak berdasarkan kepentingan klien, pribadi, maupun pihak lainnya, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil dikumpulkan selama penugasan.[29] Good governance merupakan acuan untuk proses dan struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik. Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya pemerintahan yang baik. Good governance pada dasarnya suatu konsep mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga good governance merupakan alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Untuk mewujudkan tata kelola PTKIN tersebut diperlukan peran SPI untuk menjamin penyelenggaraan PTKIN yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).[30] Mengingat pengawasan internal merupakan menjamin seluruh proses kegiatan pemeriksaan internal, riviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberi keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola PTKIN yang baik.[31]
Tata kelola PTKIN yang baik atau good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi dan efisiensi pasar, penghindaran kesalahan alokasi atas anggaran investasi, pencegahan KKN, serta menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha[32] Jika dikaitkan dengan pemerintahan, good governance merupakan seperangkat peraturan yang mengarahkan dan mengendalikan, serta menetapkan hubungan antara segala aspek organisasi dalam pemerintahan, termasuk rakyat, terkait dengan hak dan kewajibannya, good governance adalah tata kelola pemerintahan yang baik berupa sistem yang mengatur dan megontrol urusan negara pada semua tingkat, terkait dengan hak dan kewajiban pihak-pihak di dalamnya. Good governance berperan sebagai alat ukur menilai kinerja pegawai pemerintahan, termasuk pegawai IAIN Bengkulu, pada aspek kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Sesuai PMA Nomor 25 Tahun 2017 menyebutkan wewenang SPI sebagai berikut: (1) menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan; (2) memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi dan objek pemeriksaan pada unit kerja; (3) melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi dan penilaian atas dokumen, data dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal; (4) menggunakan tenaga ahli/ auditor dari luar SPI jika diperlukan; dan (5) melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah dan pemeriksa eksternal.[33]
Prinsip-prinsip good governance terletak pada pemahaman atas prinsip-prinsip good governance itu sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab bisa berjalan, jika penerapan otoritas politik, ekonomi, dan administrasi, memiliki interaksi setara. Interaksi dapat terjadi ketika prinsip-prinsip telah diterapkan dan dipahami dengan baik. Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam good governance adalah sebagai berikut: (1) Partisipasi (partisipation), mendorong setiap warga mempergunakan hak menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat; (2) Kepastian Hukum (rule of law), mewujudkan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat; (3) Transparansi (transparancy), menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi; (4) Responsif (responsiveness), meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan dan pihak-pihak yang terkait terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali; (5) Orientasi konsensus (concensus orientation), yaitu meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas; (6) Kesetaraan (equty), memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya; (7) Efisien dan efektif (efficiency and effectiveness), menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (8) Akuntabilitas (accountability), meningkatkan akuntabilitas pengambil keputusan dalam segala bidang menyangkut kepentingan masyarakat. 9) Visi Strategis (strategic vision), membangun daerah berdasarkan visi strategis dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya.[34]
Karakteristik good governance menurut Mardiasmo, dalam sektor publik seperti penciptaan transparansi, akuntabilitas publik dan value for money (ekonomis, efisien, dan efektif). Organization for Economic Corporation and Development, menyebutkan ada empat unsur penting dalam good governance, yaitu: (1) Keadilan (fairness); (2) Transparansi (transparancy); (3) Akuntabilitas (accountability); (4) Tanggung jawab (responsibility).[35] Pendapat tersebut di atas menunjukkan karakteristik good governance wajib dipahami untuk sektor publik seperti; transparansi, akuntabilitas publik, dan value for money, namun masih terdapat karakteristik good governance yang lain, yaitu keadilan, tanggung jawab, partisipasi, kepastian hukum, responsif, orientasi konsensus, kesetaraan, dan visi strategis.
Tujuan good governance menekankan pada proses, sistem, prosedur, dan peraturan, baik formal maupun informal, supaya taat terhadap peraturan tersebut. Good governance lebih diarahkan sebagai panduan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemakaian sumber daya organisasi sejalan dengan tujuan organisasi dan memberikan keuntungan yang berarti. Kurniawan Agung mengungkapkan tujuan diterapkannya good governance dalam pemerintahan adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisiensi dan efektif dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain negara, sektor swasta dan masyarakat.[36]

Perencanaan Program Satuan Pengawasan Internal mengawal kepuasan Stakeholder dalam Upaya pencapaian Good Governance.
Organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, mengamanatkan perlunya satuan pengawasan internal dalam upaya pencapain visi, misi IAIN Bengkulu.[37] Dalam hal ini IAIN Bengkulu terhitung Tahun 2018 sudah membentuk satuan pengawasan internal melalui penetapan Keputusan Rektor IAIN Bengkulu,[38] dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya SPI IAIN Bengkulu, Rektor IAIN Bengkulu menetapkan piagam audit (Audit Charter) SPI sebagai penjabaran dari upaya good governance, program terencana sebagai pedoman kerja bagi SPI secara professional.[39]
Pertama, Ketentuan umum; (1) SPI merupakan organ kerja yang bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan internal pada setiap unit kerja di lingkungan IAIN Bengkulu untuk menjamin segala kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan, standar, program, system, prosedur yang telah ditetapkan Rektor IAIN Bengkulu; (2) Piagam audit SPI adalah dokumen formal yang berisi komitmen pimpinan atas pengakuan keberadaan dan berfungsinya SPI dalam organisasi. Mencakup visi, misi, kedudukan, tugas, fungsi dan ruang lingkup serta persetujuan dan pengesahan dari pimpinan IAIN Bengkulu melalui Keputusan Rektor; (3) Piagam audit SPI menjadi dasar keberadaan dan pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan; (4) Selain bentuk formal piagam audit disampaikan kepada seluruh unit/satuan kerja atau sub system IAIN Bengkulu, piagam audit juga mendasari dokumen pemeriksaan dan pengawasan lain seperti; kebijakan, standar, manual mutu, dan manual prosedur yang menjelaskan lebih rinci berbagai aspek dan arti penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap pemeriksa SPI IAIN Bengkulu.[40]
Kedua, Visi dan Misi SPI IAIN Bengkulu. Visi menjadikan SPI yang professional guna terwujudnya pengelolaan manajemen efisien, efektif dan akuntabel melalui pengawasan internal. Misi sebagai berikut: (1) meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM SPI; (2) menyusun peta resiko pengendalian internal; (3) menyusun program dan kebijakan pengawasan non akademik; (4) melakukan pemeriksaan dan penilaian; (5) menentukan kepatuhan terhadap kebijakan manajemen puncak; (6) menentukan pertanggungjawaban dan perlindungan asset dari segalam macam kerugian; (7) menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai unit; (8) memberikan rekomendasi perbaikan kegiatan-kegiatan satuan kerja IAIN Bengkulu; dan (9) memantau dan mengorganisasikan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal.[41]
Ketiga, Sasaran SPI adalah mewujudkan IAIN Bengkulu sebagai Perguruan Tinggi yang menerapkan prinsip good governance, dengan program sebagai berikut: (1) melakukan audit, konsultasi serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan proses pengelolaan organisasi; (2) melakukan reviu atau penelaahan ulang terhadap bukti-bukti kegiatan da pengeluaran anggaran; (3) melaksanakan evaluasi dengan membandingkan rencana dan realisasi; (4) memantau terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi; (5) memeriksa kegiatan lainnya seperti melakukan penelaahan terhadap laporan keuangan IAIN Bengkulu sebelum disampaikan kepada Kementerian Agama RI, memberikan saran-saran perbaikan kinerja, administrasi dan pengelolaan keuangan serta melakukan konsultasi dengan pelaksana kegiatan dan pengelolaan keuangan.[42]   
Keempat, Wewenang SPI IAIN Bengkulu sebagai berikut: (1) mendapatkan akses penuh atas semua dokumen, catatan, personel dan sarana prasarana berwujud yang relevan dengan pelaksanaan audit seperti: berhak melihat semua dokumen, catatan dan keterangan dari setiap pegawai, meninjau seluruh gedung, fasilitas dan aktivitas IAIN Bengkulu, dan setiap pegawai IAIN Bengkulu berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan, sehingga memungkinkan SPI melaksanakan tugasnya secara efektif; (2) mengalokasikan sumberdaya audit, menentukan focus, lingkup penugasan dan jadwal audit, serta menerapkan teknik yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan audit, dan jika dipandang perlu SPI dapat menerima saran dan nasehat dari tenaga professional; (3) mendampingi dan melakukan verifikasi terhadap hasil audit dari aparat pemeriksaan eksternal yaitu; Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); (4) melakukan pengawasan terhadap satuan kerja di lingkungan unit kerja masing-masing atas perintah/ penugasan Rektor IAIN Bengkulu; (5) membuat kertas kerja audit (KKA) dan laporan audit atas kelemahan, kekurangan dan keunggulan unit kerja; (6) memberikan penilaian dan evaluasi pencapaian hasil pelaksanaan program dan kegiatan (keangan, tatalaksana, sarana prasarana, SDM, substansi dan kinerja organisasi); (7) memberikan rekomendasi atau saran perbaikan dalam rangka memperbaiki kelemahan dan kekurangan program dan kegiatan yang telah ditetapkan; (8) menerima dan mengevaluasi tanggapan dari pimpinan manajemen yang di audit; (9) menyampaikan rekomendasi kepada Rektor untuk memberikan sanksi kepada penanggungjawab program dan pelaksana kegiatan atas kelalaian atau kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; (10) memberikan telaah dan analisis kepada Rektor sebagai bahan untuk memperbaiki kinerja organisasi; dan (11) menggunakan tenaga ahli/auditor dari luar SPI jika diperlukan.[43]
Kelima,   Kewajiban SPI sebagai berikut: (1) menyusun dan menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaan audit/ reviu kepada Rektor; (2) membantu Rektor dan senat IAIN dalam memenuhi tanggungjawab pengelolaan IAIN Bengkulu dengan memonitor kecukupan dan efektifitas system pengendalian manajemen Bengkulu; (3) membantu Rektor dalam meningkatkan good governance serta efektivitas proses pengendalian manajemen, manajemen resiko, implementasi etika bisnis, dan pengukuran kinerja IAIN Bengkulu; (4) memberikan penilaian dan rekomendasi agar kegiatan IAIN Bengkulu mengarah pada pencapaian tujuan dan sasarannya secara efektif , sefisien dan ekonomis; (5) mengarahkan perhatian manajemen terhadap perubahan lingkungan, resiko bisnis yang muncul, dan hal-hal lain yang mempengaruhi hasil dan kinerja IAIN Bengkulu; dan (6) menciptakan nilai tambah dengan mengidentifikasi peluang-peluang untuk meningkatkan efiktif, efisien dan ekonomis pelaksanaan kegiatan IAIN Bengkulu.[44]
Keenam, Lingkup penugasan mencakup: (1) memberikan peminaan dan pemeriksaan intern di lingkungan IAIN Bengkulu berdasarkan penugasan dari Rektor guna memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan IAIN Bengkulu; (2) dalam melaksanakan tugas SPI berkoordinasi dengan unit kerja terkait dan pejabat berwenang, baik di dalam maupun di luar IAIN Bengkulu; (3) memastikan system pengendalian manajemen telah memadai, bekerja secara efisien dan ekinomis, serta berfungsi secara efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan; (4) melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memelihara dan meningkatkan dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan IAIN bengkulu; (5) mengevaluasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan serta prosedur organisasi; (6) mengevaluasi kehandalan dan integritas informasi keuangan dan informasi operasional; (7) menil, sepertai kecakupan sarana prasarana untuk menjaga dan melindungi kekayaan IAIN Bengkulu; dan (8) melaksanakan penugasan khusus yang relevan dengan ruang lingkup penugasan pekerjaan tersebut   seperti; mengidentifikasi dan mengungkapkan penyimpangan, kecurangan dan pemborosan.
Ketujuh, Tanggungjawab (akuntabilitas) dalam bertugas Kepala SPI IAIN Bengkulu bertanggungjawab langsung kepada Rektor untuk (1) memberikan penilaian mengenai kecukupan dan efektivitas proses manajemen IAIN Bengkulu dalam mengendalikan kegiatannya dan pengelolaan risiko; (2) melaporkan hal-hal penting berkaitan dengan pengendalian manajemen, termasuk melaporkan kemungkinan melakukan peningkatan pada proses tersebut; (3) memberikan informasi mengenai perkembangan dan hasil-hasil pelaksanaan rencana audit tahunan dan kecukupan sumber daya audit.
Kedelapan, Tujuan pemeriksaan; (1) pengawasan system memastikan unit-unit kerja/sub-sub system mempunyai semua dokumen atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan; (2) pengawasan kepatuhan bertujuan memastikan peraturan perundangan dilaksanakan, taat hokum dan penyimpangan/ kekeliruan dapat dicegah, dideteksi dan diperbaiki secara dini; (3) pengawasan kehandalan bertujuan memastikan bahwa system berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada kekeliruan dalam perencanaan dan implementasi; (4) pengawasan efektifitas bertujuan memastikan system mampu mencapai sasaran IAIN Bengkulu secara efektif dan efisien; (5) pengawasan kualitas kinerja  bertujuan memastikan bahwa sasaran dan tujuan IAIN Bengkulu dapat tercapai dengan optimal melalui kegiatan yang berdasarkan pada etika.
Kesembilan, Norma pemeriksaan; (1) Norma pelaksanaan. Dalam melaksanakan  pemeriksaan dan pengawasan, pemeriksa internal harus menggunakan peosedur dan teknik yang memadai dalam melakukan pengumpulan, pemeriksaan, evaluasi dan analisis data dan informasi serta mendokumentasikan hasil kerjanya sehingga; (a) semua data dan informasi terkait dengan tujuan dan ruang lingkup pengawasan dan bukti factual yang diperoleh telah memenuhi kebutuhan pengawasan; (b) kepastian prosedur dan teknis pengawasan yang dipakai, termasuk metode pemeriksaan sesuai dengan sasaran pengawasan; (c) auditor harus waspada terhadap situasi, kondisi dan transaksi yang dapat menunjukkan kemungkinan adanyan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, tindakan yang tidak sah dan/atau pelanggaran hokum; (d) objektitivitas dalam memulai pengumpulan data dan informasi sehingga penarikan kesimpulan hasil temuan pengawasan tetap terjaga; (e) memperoleh bukti cukup kompeten, dan relevan sebagai dasar untuk menyususn pertimbangan kesimpulan dan saran tindaklanjut; dan (f) format kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan kerta audit (KKA) dibuat oleh auditor dan disimpan sebagai bahan analisis dan kesimpulan pengawasan dan audit dengan ketentuan: a. Data dan informasi  yang disampaiaknrelevan dan tepat dengan tujuan pemeriksaan; b. sistematis; c. cakupannya lengkap; d. jelas, ringkas dan mudah dipahami;   
(2) Norma pelaporan hasil pemeriksaan. Auditor internal harus melaporkan hasil pengawasan kepada kepala SPI dan selanjutnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) disampaikan kepada Rektor/pemberi tugas, laporan kepada kepala SPI disebut draff laporan hasil laporan pemeriksaan, sedangkan laporan hasil pemeriksaan yang telah direviu dan dimusyawarahkan dalam SPI untuk disampaikan kepada Rektor. Pelaporan hasil pengawasan memperhatikan hal-hal sebagai berikut; (a) Draff laporan hasil pemeriksaan terutama temuan, kesimpulan dan rekomendasiharus direviu, didiskusikan dan dimusyawarahkan dalam SPI; (b) Laporan hasil pemeriksaan mengungkapkan setidaknya; 1) latar belakang; 2) tujuan; 3) lingkup; 4) metodologi; 5) hasil pengawasan, berisi data dan informasi pendukung; 6) kesimpulan merupakan opini pengawas internal; dan 7)  rekomendasi; (c) Laporan hasil pemeriksaan bersifat objektif, jelas, singkat (langsung ke inti masalah), konstruktif (membantu Rektor kea rah perbaikan) dan mengarahkan suatu disampaikan Rektor sesuai jadwal; (d) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara pemeriksa/ auditor dan yang diawasi/auditi, maka perbedaan ini harus juga diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan; (e) Kepala SPIharus mereviu dan menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebelum menyampaikan ke Rektor; (f) Penernitan, penyebarluasan dan pendistribusian sebagai atau seluruh laporan hasil pemeriksaan adalah wewenang  Rektor. SPI bisa melakukan hal ini atas perintah atau surat tugas Rektor secara tertulis;
(3) Norma tindak lanjut; (a) SPI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan secara tertulis dan lisan kepada Rektor. Atas laporan ini SPI membuat berita acara laporan dari SPI kepada Rektor; (b) Laporan SPI adalah laporan internal kepada Rektor. Penyampaian laporan ke pihak eksternal dimungkinkan dengan sepengetahuan dan/atau persetujuan Rektor. Rektor bisa mengundang satuan pemeriksa intern dan perorangan, kelompok, unit/satuan kerja, sub-sub sistem  didalam IAIN Bengkulu terkait dengan laporan hasil pengawasan ini; (c) Penyampaian laporan ke pihak eksternal tidak boleh dilakukan oleh SPI kecuali dengan surat tugas atau persetujuan secara tertulis/lisan dari Rektor; dan (d) Tindak lanjut atas laporan hasil pengawasan adalah wewenang Rektor.
Kesepuluh, Standar capaian sebagai berikut; (1) Kehandalan dan kebenaran informasi keuangan operasi IAIN Bengkulu. Pengawasan internal dengan dukungan auditor harus memeriksa antara lain mencakup; a) perencanaan operasi; b) cara yang digunakan; c) identifikasi, klasifikasi, pengukuran dan pelaporan data dan informasi, sehigga kehandalan dan kebenarannya dapat dipastikan. Untuk itu   pengawas juga memeriksa laporan keuangan dan operasi IAIN Bengkulu termasuk atas akurasi, kehandalan, ketepatan waktu, kelengkapan, kesesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan, manfaatnya dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berlaku; (2) Kepatuhan terhadap kebijakan, rencana strategis, rencana kerja, anggaran, prosedur dan peraturan perundangan, untuk ini SPI harus memeriksa dan meninjau system yang digunakan telah cukup memadai dan efektif dalam menilai aktivitas yang diawasi memang telah memenuhi peraturan perundangan dan kebijakan; (3) keamanan asset fisik dan non fisik IAIN Bengkulu termasuk memeriksa keberadaannya , status dan situasi/kondisi asset tersebut sesuai dengan peraturang perudangan dan menurut kebijakan Rektor; (4) Efisiensi pemakaian sumberdaya IAIN Bengkulu untuk ini pemeriksa internal harus memeriksa; a) prosedur operasi standar (manual procedure) untuk mengukur kepatuhan, efesiensi dan penghematan yang dicapai; b) prosedur operasi standar (manual procedure) yang digunakan dipahami dan dilaksanakan; c) penyimpangan terhadap prosedur operasi standar dapat diidentifikasi, dianalisa dan dapat dilaporkan kepada penanggungjawab kegiatan untuk diambil langkah perbaikan; d) situasi dan kondisi atas sarana dan prasarana sesuai standar, kerja yang produktif, kelebihan/kekurangan tenaga kerja, penggunaan sistem/ sarana  dapat dipertanggungjawabkan dari biaya; (5) Hasil keluaran suatu kegiatan operasi sesuai dengan saran dan tujuan yang diinginkan. Untuk itu SPI harus memeriksa;  a) program kerja dilaksanakan sesuai rencana; b) kriteria yang dipakai untuk mengukur hasil yang diperoleh telah memadai dan sesuai dengan tujuannya; c) data dan informasi mengenai hasil yang diperoleh dapat dibandingkan dengan kriteria yang disusun dan sesuai dengan tujuannya; (6) Temuan hasil pengawasan secara terpadu telah dikomunikasikan kepada Rektor.
Kesebelas, Standar pelaksanaan penugasan; (1) Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP); (2) Pedoman audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI; (3) Buku pedoman reviu/ Audit Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI  Tahun 2017; (4) Pedoman hasil Diklat BPKP Jakarta.
Keduabelas, Kode etik; (1) Hasil kerja SPI antara lain ditentukan oleh hasil kerja auditor internal. Pemaksaan dan audit internal oleh SPI harus memberikan nilai tambah bagi IAIN Bengkulu. Untuk keperluan ini, maka perlu disyaratkan suatu kode etik yang mengatur perilaku dan kepatuhan auditor internal dengan mengikuti tuntutan peraturan perundangan; (2) Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya memerlukan kesengguhan dan kesegsamaan dari pemeriksaan. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan pemeriksa dan/atau  auditor internal mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari tugas pemeriksa dan/atau audit internal; (3) Pemeriksa dan/atau auditor internal harus memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan kode etik sebagai berikut; a) jujur, objektif dan cermat dalam pemeriksaan; b) memiliki integritas dan loyalitas tinggi kepada IAIN Bengkulu; c) menghindari perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan IAIN Bengkulu; d) menghindari aktifitas yang bertentangan dengan kepentingan IAIN Bengkulu; e) menghindari situasi dan kondisi yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban secara objektif; f) tidak menerima janji, imbalan dan/atau apapun dari pihak manapun yang terkait langsung atau tidak langsung dengan pemeriksaan; g) tidak memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi; h) tidak menimbulkan atau patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi IAIN Bengkulu dengan alasan apapun; i) melaporka semua hasil pengawasan dan/atau audit kepada Rektor dengan menungkapkan kebenaran dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan IAIN bengkulu dan/atau dapat melanggar hukum; j) mematuhi sepenuhnya standar profesi auditor internal, kebijakan Rektor dan peraturan perundangan.[45] 
Peran SPI sangat berat dan eksistensi SPI makin dipercaya, namun kesejahteraan SP perlu terus diperjuangkan dalam rencana program, dengan beban  yang tidak ringan, sebagai entitas keniscayaan dan cukup dibutuhkan dan SPI dituntut untuk lebih berperan strategis dan maksimal dalam siklus dan sirklus perencanaan, penganggaran, pendampingan, pengawalan, monitoring, evaluasi, penilaian, revio, audit dan pengawasan/ pemeriksaan tata kelola PTKIN pada elemen non akademik PTKIN, sehingga peningkatan efektivitas, efisiensi dan ekonomis dalam pemakaian sumber daya organisasi menuju kepuasan stakeholder sejalan dengan tujuan organisasi pencapaian good governance IAIN Bengkulu. 

Proses Program Satuan Pengawasan Internal mengawal kepuasan Stakeholder dalam Upaya Pencapaian Good Governance.
Pelaksanaan good governance PTKIN yang bersih dan bebas dari KKN, SPI dalam menjalankan peran, fungsi dan wewenangnya, menjalankan tugas pengawasan sering terdapat rintangan, hambatan, tantangan dan tekanan. McDaniel menjelaskan tekanan waktu merupakan pembatasan kinerja dan sumber stress, pemicu stres terjadi jika pekerjaan yang dilakukan tidak terselesaikan. Tekanan waktu menyebabkan stres berakibat menurunnya efektivitas.[46] Dezoort menyebutkan ada berbagai faktor yang mendorongnya munculnya tekanan anggaran waktu seperti persaingan fee antara akuntan publik, pertimbangan kemampuan laba dan keterbatasan personil. Tekanan anggaran waktu yang dihadapi oleh profesional dalam bidang pengauditan dapat menimbulkan tingkat stress yang tinggi dan mempengaruhi kepuasan kinerja seperti sikap, niat dan perilaku auditor.[47] 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan menyebutkan satu-satunya unit kerja pada satuan kerja  PTKN yang dicantumkan secara eklusif (tersendiri), dan juga dibahas pada beberapa pasal secara terpisah termasuk tugas, fungsi, kompetensi minimal yang harus dipenuhi oleh unit kerja SPI. Memiliki anggota: (1) pencatatan dan pelaporan keuangan; (2) tata kelola perguruan tinggi; (3) peraturan perundang-undangan bidang perguruan tinggi keagamaan; dan (4) pengelola barang milik Negara.[48]
Konseptual regulasi peraturan pemerintah tersebut menunjukkan eksistensi, positioning SPI PTKN sekarang lebih dijamin oleh undang-undang, sebagai entitas yang cukup dibutuhkan, SPI dituntut lebih berperan strategis secara maksimal dalam siklus dan sirklus perencanaan, penganggaran, pendampingan, pengawalan, monitoring, evaluasi, penilaian, reviu, audit, pengawasan, pemeriksaan tata kelola PTKN. SPI PTKN memiliki peran dan beban yang tidak ringan, dan sangat berat, namun tingkat kepercayaan personalis masih kurang pada satuan kerja seperti; para auditor, reviewer, checker, investigator, volunter belum tersentuh honor, dikarenakan personil SPI PTKN bukan fungsional pengawas. SBM tunjangan Kepala SPI setara Ketua program studi (kaprodi) dan untuk tunjangan anggota SPI belum diperhitungkan,[49]  padahal SPI PTKN memiliki beban yang tidak ringan.
Data SPI IAIN Bengkulu menunjukkan, staff auditor SPI IAIN Bengkulu, menunjukkan auditor merasa, penempatan pekerjaan seringkali tidak sesuai dengan keahlian, sebab dalam prakteknya terkadang tidak dilakukan identifikasi khusus atas keahlian tiap personel terlebih dahulu dalam penugasan audit, kemudian kurangnya bimbingan teknis, baik dari junior menjadi senior, maupun senior menjadi supervisor, dari data responden terdapat 5 (lima) orang amggota SPI, dengan keilmuan kualifikasi pendidikan beragam yaitu  ekonomi akuntasi, filsafat, bahasa Inggris, tafsir hadis dan biologi.[50] Hal tersebut merupakan dampak dari keterbatasan SDM pada IAIN Bengkulu, terutama dirasakan oleh para auditor SPI IAIN Bengkulu. Ada tiga elemen tekanan yaitu; (1) konflik peran (role conflict); (2) ketidakjelasan peran (role ambiguity), dan (3) kelebihan peran (role overload).[51] Evaluasi program ini perlu dilakukan untuk memperoleh generalisasi hasil penelitian dari beberapa hasil pengujian sebelumnya, sehingga pengujian ini dapat mengatasi konflik peran terhadap kepuasan kerja.
Kepuasan kerja adalah suatu sikap umum terhadap pekerjaan seseorang, sebagai perbedaan antara banyaknya ganjaran diterima dengan pekerja dan banyak diyakini seharusnya diterima. Karakteristik kepuasan kerja menurut Robbins & Luthans meliputi: (1) kepuasan pada pekerjaan, (2) kepuasan pada penghargaan yang layak, (3) kepuasan pada kondisi kerja, (4) kepuasan pada rekan kerja, (5) kepuasan pada sikap atasan.[52] Fisher menyebutkan elemen penting dari hasil pekerjaan (job outcome) adalah kinerja pekerjaan dan kepuasan kerja.[53] Gaertner & Ruhe menyatakan staf akuntan (auditor junior) mengalami tingkat stress dan ketegangan lebih tinggi daripada manajer atau partner. Stress dan ketegangan bisa mempengaruhi tingkat kepuasan kerja. Dan yang menyebabkan rendahnya kepuasan kerja adalah karena mereka merasa kurang dibutuhkan, kurang berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.[54] Maka dalam pelaksanaan program perlu dukungan dari berbagai pihak terutama unsur pimpinan dan seluruh stakeholder pada IAIN Bengkulu, dengan terciptanya kepuasan kerja SPI, menyebabkan kinerja SPI meningkat, sehingga terciptanya kepuasan stakeholder, menuju  pencapaian good governance IAIN Bengkulu.
Penelitian Khairiah, menunjukkan peran SPI IAIN Bengkulu; Pertama, tingkat independensi SPI seperti; (1) Struktur organisasi SPI mencerminkan independensi; (2) Tugas, wewenang dan tanggungjawab SPI ditetapkan secara tertulis dalam Ortaker dan STATUTA; (5) SPI ikut dalam penyusunan kebijakan IAIN Bengkulu; (4) SPI selalu membuat laporan hasil pemeriksaan sesuai temuan pemeriksaan.
Kedua, tingkat kompetensi tenaga SPI; (1) Staff SPI selalu tanggap terhadap temuan-temuan pemeriksaannya; (2) Staff SPI selalu menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dalam melaksanakan tugasnya; (3) Staff SPI memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dalam melaksanakan tugasnya; (4) SPI diberikan pelatihan pengembangan keahlian  dalam menunjang efektifitas tugasnya; (5) Pelaksanaan program pengembangan keahlian Staff SPI dilakukan secara teratur.
Ketiga, tingkat perencanaan dan program pemeriksaan; (1) Saat melakukan pemeriksaan selalu menyusun program pemeriksaan; (2) Program yang disusun selalu dipahami oleh staff SPI; (3) Tujuan pemeriksaan selalu dinyatakan secara jelas oleh staff SPI; (4) Proram pemeriksaan yang dibuat disesuaikan dengan objek yang diperiksa; (5) Staff SPI selalu menyampaikan sasaran pemeriksaan dengan jelas.
Keempat, tingkat pelaksanaan pemeriksaan; (1) Pimpinan objek yang diperiksa selalu menanggapi dengan baik terhadap pelaksaan pemeriksaan yang dilakukan staff SPI; (2) Staff SPI selalu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawabnya; (3) SPI selalu menilai objek yang diperiksa sesuai kondisi sebenarnya; (4) SPI melaksanakan tugas pengawasan meliputi seluruh tahap pemerksaan; (5) Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan selalu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kelima, tingkat laporan hasil pemeriksaan; (1) Laporan hasil pemeriksaan selalu disusun oleh SPI setelah menyelesaikan tugas pemeriksaan; (2) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan dengan jelas oleh staff SPI; (3) Sebelum dihasilkan laporan final, selalu mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan yang diperiksa; (4) Ketika dilakukan diskusi oleh staff SPI, pimpinan objek yang diperiksa selalu menerima pendapat (temuan pemeriksaan) dengan baik; (6) Pimpinan selalu mendukung laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Staff SPI.
Keenam, tingkat tindaklanjut hasil pemeriksaan; (1) Objek yang diperiksa selalu melaksanakan saran dan rekomendasi SPI dengan baik; (2) SPI selalu menegur kepada pimpinan, jika saran dan rekomendasi tidak segera ditindaklanjuti; (3) SPI selalu melapor ke pimpinan, jika saran dan rekomendasi belum dilaksanakan; (4) Terwujudnya efesiensi dan tata kelola yang baik setelah saran dan rekomendasi dilaksanakan oleh objek diperiksa. 
Upaya pencapaian tatakelola yang baik (good governance) pada IAIN Bengkulu, Pertama, tingkat independency; (1) IAIN Bengkulu meiliki strategi pencapaian visi, misi dan tujuan yang dicapai; (2) IAIN Bengkulu memiliki strategi pencapaian visi, misi dan tujuan yang telah dirumuskan; (2) IAIN Bengkulu memiliki keselarasan antara sasaran, program dan tujuan yang telah dibuat; (3) IAIN Bengkulu memanfaatkan sumberdaya selaras dengan hasilnya; dan (4) IAIN Bengkulu memanfaatkan sumberdaya keuangan selaras dengan hasil program yang dilaksanakan.
Kedua, tingkat transparancy; (1) IAIN Bengkulu menyampaikan informasi keuangan dan non keuangan seperti kebijakan dan peraturan kepada stake holder tepat waktu; (2) IAIN Bengkulu menyampaikan informasi keuangan dan non keuangan seperti kebijakan dan peraturan kepada stake holder melalui website dan mudah diakses; (3) IAIN Bengkulu memiliki peraturan dan pedoman tertulis yang dikomunikasi kepada pihak berkepentingan (stakeholder); (4) IAIN Bengkulu mempunyai SOP layanan pendidikan dan administrasi,  telah disampaikan dan dipahami oleh semua stakeholder internal; (5) IAIN Bengkulu mempunyai standar opererasional prusedur (SOP)  pengelolaan keuangan dan telah disampaikan dan dipahami oleh semua stakeholder; (6) IAIN Bengkulu memiliki SOP pengelolaan SDM yang telah disampaikan dan dipahami public; (7) IAIN Bengkulu mempunyai pengadaan barang dan jasa yang telah disampaiakan dan dipahami oleh publik; (8) IAIN Bengkulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik kepada semua stakeholder terkait.
Ketiga, tingkat fair ness; (1) Pimpinan unit kerja terlibat dalam perumusan kebijakan; (2) Pimpinan unit kerja terlibat dalam pengambilan keputusan; (3) Pimpinan unit kerja terlibat dalam proses perencanaan; (4) Pimpinan unit kerja terlibat dalam pengawasan kebijakan; (5) Stakeholder internal mempunyai ruang komunikasi dalam menyampaikan pendapat.
Keempat, tingkat responsibility; (1) Penyelengaraan pendidikan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; (2) IAIN Bengkulu memiliki ketegasan dalam pemberlakuan peraturan dan perundang-undangan; (3) IAIN Bengkulu memiliki system reward dan punishment yang jelas; (4) Penyelenggaraan pengelolaan IAIN sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; (5) Semua stakeholder internal taat dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; (6) IAIN Bengkulu mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan kepada semua stakeholder.
Kelima, tingkat akuntabilitas; (1) Tersedianya dokumen analisis jabatan; (2) Dosen memahami deskripsi tugas; (3) Pegawai memahami deskripsi tugas; (4) Deskripsi tugas sudah menggambarkan tugas sehari-hari; (5) Uraian kerja sesuai pekerjaan yang dilakukan; (6) IAIN Bengkulu memiliki SOP; (7) SOP dilaksanakan secara komsisten; (8) SOP disosialisasikan kepada seluruh stakeholder; (9) SOP dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas; (10) IAIN Bengkulu memiliki laporan pertanggungjawaban pendidikan; (11) Dosen membuat laporan kinerja; (12) Pegawai membuat laporan kinerja; (13) IAIN Bengkulu membuat LAKIP; (14) SPI menjalankan tugas dan fungsi secara betul dan benar; (15) SPI melakukan review terhadap pengelolaan keuangan; (16) SPI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan manajerial IAIN Bengkulu; (17) SPI melaporkan hasil review kepada pimpinan unit kerja.

Capaian (Produk) Program Satuan Pengawasan Internal.
Secara umum peran SPI IAIN Bengkulu sudah cukup baik, seperti pada tingkat independensi SPI IAIN Bengkulu, Struktur organisasi SPI mencerminkan independensi, Struktur Inisiatif SPI maksudnya kepemimpinan menunjukkan dapat mengorganisasikan kelompok, cenderung membangun pola komunikasi yang jelas, serta mampu menjelaskan cara mengerjakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab yang benar bagi bawahannya, gaya tersebut dapat meningkatkan produktivitas auditor.[55]Tugas, wewenang dan tanggungjawab SPI ditetapkan secara tertulis dalam Ortaker dan STATUTA, SPI ikut dalam penyusunan kebijakan IAIN Bengkulu, sehingga SPI IAIN Bengkulu tunduk atau mengikuti semua peraturan.[56] Untuk berfungsinya tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab SPI dalam upaya peningkatan layanan kinerja. Imam Suprayogo menyebutkan kemajuan lembaga pendidikan tergantung pada pimpinannya. Lembaga pendidikan yang dipimpin oleh seorang yang cakap, banyak ide dan inovatif maka maju demikian pula sebaliknya.[57] SPI selalu berupaya menjamin tatakelola IAIN yang baik dan selalu membuat laporan hasil pemeriksaan sesuai temuan pemeriksaan sebagai bahan pembinaan dan perbaikan menuju pencapaian good governance IAIN Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan 50% menyatakan sangat setuju dan 44% menyatakan setuju dengan kinerja SPI dalam menjamin upaya pencapaian tatakelola pemerintahan yang baik yaitu good governance.[58]
Secara umum tingkat kompetensi tenaga SPI sudah baik, namun belum optimal pada tingkat pelaksanaannya, maka tenaga SPI perlu pembinaan, pendidikan dan latihan untuk meningkatkan pemahaman staff SPI, agar selalu tanggap terhadap temuan-temuan pemeriksaannya, Staff SPI selalu menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dalam melaksanakan tugasnya, Staff SPI memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dalam melaksanakan tugasnya, SPI diberikan pelatihan pengembangan keahlian  dalam menunjang efektifitas tugasnya, dan pelaksanaan program pengembangan keahlian Staff SPI dilakukan secara teratur. Pimpinan auditor yang mampu menciptakan hubungan baik antara atasan dan bawahan tentunya lebih disenangi, dan pimpinan auditor yang mampu mengarahkan auditor dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan benar dapat memberikan hasil kinerja sesuai yang diharapkan oleh organisasi yang pada akhirnya berdampak pada kepuasan auditor atas layanan kinerja yang dihasilkan.[59] Hasil penelitian menunjukkan seperti; (1) tanggap terhadap temuan 38.9% menjawab sangat setuju, 44,4% menjawab setuju; (2) penerapan teknik 44,4% menjawab sangat setuju dan 38,99% menjawab setuju; (3) kemampuan berkomunikasi 44,4% menjawab sangat setuju dan 38,9% menjawab setuju; (4) perlu pelatihan pengembangan tenaga SPI 50% menjawab sangat setuju, 38,9% menjawab setuju; (5) pelaksanaan program pengembangan 27,8% menjawab sangat setuju, 61,1% menjawab setuju. Dengan demikian secara umum tingkat kompetensi tenaga SPI sangat baik.[60]
Secara umum tingkat perencanaan dan program pemeriksaan sudah cukup baik, seperti saat melakukan pemeriksaan selalu menyusun program pemeriksaan, program yang disusun selalu dipahami oleh staff SPI, tujuan pemeriksaan selalu dinyatakan secara jelas oleh staff SPI, proram pemeriksaan yang dibuat disesuaikan dengan objek yang diperiksa, staff SPI selalu menyampaikan sasaran pemeriksaan dengan jelas. Hasil penelitian menunjukkan seperti; (1) perencanaan pemeriksaan 50% menjawab sangat setuju, 38,9% menjawab setuju; (2) penyusunan program 44,4% menjawab sangat setuju, 38,9 menjawab setuju; (3) tujuan pemeriksaan jelas 44,4% menjawab sangat setuju, 44,4% menjawab setuju; (4) program objek dibuat sesuai pemeriksaan 44,4% menjawab sangat setuju, 50% menjawab setuju; (5) sasaran pemeriksaan jelas 50% menjawab sangat setuju, 44,4% menjawab setuju, Dengan demikian secara umum  tingkat perencanaan dan program pemeriksaan sudah sangat baik.[61]
Secara umum tingkat pelaksanaan pemeriksaan sudah cukup baik, seperti; pimpinan objek yang diperiksa selalu menanggapi dengan baik terhadap pelaksaan pemeriksaan yang dilakukan staff SPI, staff SPI selalu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawabnya, SPI selalu menilai objek yang diperiksa sesuai kondisi sebenarnya, SPI melaksanakan tugas pengawasan meliputi seluruh tahap pemerksaan, pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan selalu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan seperti; (1) pimpinan objek menanggapi dengan baik 50% menjawab sangat setuju, 38,9% menjawab setuju; (2)  melaksanakan tugas sesuai Tupoksi 44,4% menjawab sangat setuju, 44,4% menjawab setuju; (3) menilai objek sesuai kondisi sebenarnya 55,6% menjawab sangat setuju, 44,4 menjawab setuju; (4) melaksanakan tugas meliputi tahapan pemeriksaan 38,9% menjawab sangat setuju, 55,6% menjawab setuju; (5) pelaksanaan pemeriksaan dilakukan sesuai jadwal 38,9% menjawab sangat setuju, 55,6% menjawab setuju. Dengan demikian pelaksanaan pemeriksaan secara umum sangat baik.[62]
Tingkat laporan hasil pemeriksaan, secara umum telah baik, dapat terlihat seperti,  laporan hasil pemeriksaan selalu disusun oleh SPI setelah menyelesaikan tugas pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan disampaikan dengan jelas oleh staff SPI, sebelum dihasilkan laporan final, selalu mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan yang diperiksa, ketika dilakukan diskusi oleh staff SPI, pimpinan objek yang diperiksa selalu menerima pendapat (temuan pemeriksaan) dengan baik, dan pimpinan selalu mendukung laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Staff SPI. Hasil penelitian menunjukkan; (1) menyusun laporan hasil pemeriksaan 55,6% menjawab sangat setuju, 44,4% menjawab setuju; (2) hasil pemeriksaan disampaikan dengan jelas 44,4% menjawab sangat setuju, 50% menjawab setuju;  (3) sebelum hasil final selalu mendiskusikan dengan pemimpin yang diperiksa; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 44,4% menjawab setuju; (4) jika dilakukan diskusi, pimpinan objek menerima temuan pemeriksaan dengan baik; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 44,4% menjawab setuju; (5) pimpinan selalu mendukung laporan hasil pemeriksaan; 44,4% menjawab sangat setuju dan 56,6% menjawab setuju. Dengan demikian tingkat laporan hasil pemeriksaan secara umum sudah sangat baik.[63]
Tingkat tindaklanjut hasil pemeriksaan sudah cukup baik, seperti; objek yang diperiksa selalu melaksanakan saran dan rekomendasi SPI dengan baik,  SPI selalu menegur kepada pimpinan, jika saran dan rekomendasi tidak segera ditindaklanjuti,  SPI selalu melapor ke pimpinan, jika saran dan rekomendasi belum dilaksanakan, dan  terwujudnya efesiensi dan tata kelola yang baik setelah saran dan rekomendasi dilaksanakan oleh objek diperiksa.  Hasil penelitian menunjukkan; (1) objek yang diperiksa selau melaksanakan saran dan rekomendasi SPI; 50% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju; (2) SPI selalu menegur pimpinan, jika saran dan rekomendasi tidak segera ditindaklanjuti; 33,3% menjawab sangat setuju, 50% menjawab setuju; (3) SPI selalu melapor ke pimpinan, jika saran dan rekomendasi belum dilaksanakan; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju; (4) terwujudnya efisiensi dan tatakelola yang baik setelah saran dan rekomendasi dilaksanakan; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju. Dengan demikian secara umum tingkat tindaklanjut hasil pemeriksaan sudah sangat baik.[64]
Upaya pencapaian tatakelola yang baik (good governance) pada IAIN Bengkulu, menunjukkan cukup baik, hal ini tidak terlepas dari unsur kepemimpinan, sesuai Robbins menyebutkan kepemimpinan adalah mempengaruhi sebuah kelompok dalam mencapai tujuan, baik secara formal, maupun secara informal, mempunyai kemampuan mempengaruhi orang lain.[65] Untuk memberikan layanan kinerja secara professional, efektif, efisien dan ekonomis dalam upaya pencapaian good governance.[66]
 Tingkat independency, seperti IAIN Bengkulu telah memiliki strategi pencapaian visi, misi dan tujuan yang dicapai, IAIN Bengkulu memiliki strategi pencapaian visi, misi dan tujuan yang telah dirumuskan, IAIN Bengkulu memiliki keselarasan antara sasaran, program dan tujuan yang telah dibuat, IAIN Bengkulu memanfaatkan sumberdaya selaras dengan hasilnya dan IAIN Bengkulu telah memanfaatkan sumberdaya keuangan selaras dengan hasil program yang dilaksanakan. Hasil penelitian menunjukkan; (1) IAIN Bengkulu telah memiliki strategi pencapaian visi, misi dan tujuan yang akan dicapai; 77,8% menjawab sangat setuju, dan 22,2% menjawab setuju; (2) telah memiliki strategi pencapaian visi, misi dan tujuan yang telah dirumuskan; 66,7 menjawab sangat setuju, dan 33,3% menjawab setuju; (3) memiliki keselarasan antara sasaran, program dan tujuan yang telah dibuat; 44,4% menjawab sangat setuju, 50% menjawab setuju; (4) memanfaatkan sumber daya yang selaras dengan hasilnya 50% menjawab sangat setuju dan 38,9% menjawab setuju; (5) memanfaatkan sumberdaya keuangan yang laras dengan hasil program yang dilaksanakan; 50% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju. Dengan demikian secara umum tingkat independency sudah sangat baik pada IAIN Bengkulu.
 Kedua, tingkat transparency sudah cukup baik, dapat dilihat laporan keuangan dan non keuangan seperti kebijakan dan peraturan kepada stakeholder tepat waktu, IAIN Bengkulu menyampaikan informasi keuangan dan non keuangan seperti kebijakan dan peraturan kepada stakeholder melalui website dan mudah diakses, IAIN Bengkulu memiliki peraturan dan pedoman tertulis yang dikomunikasi kepada pihak berkepentingan (stakeholder), IAIN Bengkulu mempunyai SOP layanan pendidikan dan administrasi,  telah disampaikan dan dipahami oleh semua stakeholder interna, IAIN Bengkulu mempunyai standar opererasional prusedur (SOP)  pengelolaan keuangan dan telah disampaikan dan dipahami oleh semua stakeholder, IAIN Bengkulu memiliki SOP pengelolaan SDM yang telah disampaikan dan dipahami publik, IAIN Bengkulu mempunyai pengadaan barang dan jasa yang telah disampaiakan dan dipahami oleh publik, IAIN Bengkulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik kepada semua stakeholder terkait. Hasil penelitian menunjukkan; (1) menyampaikan informasi keuangan dan non keuangan seperti kebijakan dan peraturan kepada stakeholder secara tepat waktu; 50% menjawab sangat setuju, dan 44,4% menjawab setuju; (2) menyampaiakan informasi keuangan dan non keuangan mudah diakses seperti kebijakan dan peraturan kepada stakeholder  melalui website; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 44,4% menjawab setuju; (3) memiliki peraturan dan pedoman tertulis yang dikomunikasikan kepada pihak berkepentingan (stakeholder); 61,1% menjawab sangat setuju, 33,3% menjawab setuju; (4) mempunyai SOP layanan pendidikan dan administrasi yang telah disampaikan dan dipahami oleh semua stakeholder internal; 55,6% menjawab sangat setuju, 33,3% menjawab setuju; (5) memiliki SOP pengelolaan SDM yang telah disampaikan dan dipahami publik; 50% menjawab sangat setuju, dan 44,4% menjawab setuju; (6) mempunyai SOP layanan pendidikan dan administrasi yang telah disampaikan  dan dipahami oleh stakeholder internal: 55,6% menjawab sangat setuju, 33,3% menjawab setuju; (7) mempunyai SOP pengelolaan keuangan dan telah disampaikan dan dipahami oleh semua stakeholder; 38,9% menjawab sangat setuju, dan 44,4% menjawab setuju; (8) memiliki SOP pengelola SDM yang telah disampaikan dan dipahami publik; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 50% menjawab setuju; (9) menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara rutin kepada semua stakeholder terkait; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 44,4% menjawab setuju; (7) menyampaikan  laporan pertanggungjawaban keuangan secara rutin kepada semua stakeholder terkait; 50% menjawab sangat setuju, dan 38% menjawab setuju. Dengan demikian secara umum IAIN Bengkulu tingkat transparency sudah cukup baik.[67]
Tingkat fair ness, pada IAIN Bengkulu cukup baik terlihat pada; pimpinan unit kerja terlibat dalam perumusan kebijakan, pimpinan unit kerja terlibat dalam pengambilan keputusan, pimpinan unit kerja terlibat dalam proses perencanaan, pimpinan unit kerja terlibat dalam pengawasan kebijakan, dan stakeholder internal mempunyai ruang komunikasi dalam menyampaikan pendapat. Hasil penelitian menunjukkan; (1) pimpinan unit kerja terlibat dalam perumusan kebijakan; 61,1% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju; (2) pimpinan unit kerja terlibat dalam pengambilan keputusan; 55,6% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju; (3) pimpinan unit kerja terlibat dalam pengambilan keputusan; 55,6% menjawab sangat setuju, dan 33,3% menjawab setuju; (4) pimpinan unit kerja terlibat dalam proses perencanaan; 55,6% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju; (5) pimpinan unit kerja terlibat dalam pengawasan kebijakan; 50% menjawab sangat setuju, dan 33,3% menjawab setuju; (6) stakeholder  internal mempunyai ruang komunikasi dalam menyampaikan pendapat; 50% menjawab sangat setuju, dan 33,3% menjawab setuju. Dengan demikian tingkat fair ness pada IAIN Bengkulu sudah sangat baik.[68]
Tingkat responsibility menunjukkan cukup baik pada IAIN Bengkulu dapat dilihat pada; penyelengaraan pendidikan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, IAIN Bengkulu memiliki ketegasan dalam pemberlakuan peraturan dan perundang-undangan, IAIN Bengkulu memiliki system reward dan punishment yang jelas, penyelenggaraan pengelolaan IAIN sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, semua stakeholder internal taat dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, IAIN Bengkulu mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan kepada semua stakeholder. Hasil penelitian menunjukkan; (1) penyelenggaraan pendidikan berdasarkan perturan dan perundangan yang berlaku; 77,8% menjawab sangat setuju, dan 16,7% menjawab setuju; (2) memiliki ketegasan dalam pemberlakuan peraturan dan perundang-undangan; 66,7% menjawab sangat setuju, dan 16,7% menjawab setuju; (3) memiliki system reward dan punishment  yang jelas; 38,9% menjawab sangat setuju, 38,9% menjawab setuju, 11,1% menjawab kurang, dan 11,1% menjawab tidak setuju; (4) penyelenggaraan pengelolaan IAIN sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 61,1% menjawab sangat setuju, dan 33,3% menjawab setuju; (5) semua stakeholder internal taat dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 50% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju; (6) mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan kepada semua stakeholder; 61,1% menjawab sangat setuju, dan 27,8% menjawab setuju. Dengan demikian secara umum tingkat responsibility sudah sangat baik pada IAIN Bengkulu.[69]
Tingkat akuntabilitas pada IAIN Bengkulu menunjukkan cukup baik, dapat dilihat tersedianya dokumen analisis jabatan, dosen memahami deskripsi tugas, pegawai memahami deskripsi tugas, deskripsi tugas sudah menggambarkan tugas sehari-hari, uraian kerja sesuai pekerjaan yang dilakukan, IAIN Bengkulu memiliki SOP, SOP dilaksanakan secara konsisten, SOP disosialisasikan kepada seluruh stakeholder,  SOP dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas, IAIN Bengkulu memiliki laporan pertanggungjawaban pendidikan, dosen membuat laporan kinerja, pegawai membuat laporan kinerja, IAIN Bengkulu membuat LAKIP, SPI menjalankan tugas dan fungsi secara betul dan benar, SPI melakukan review terhadap pengelolaan keuangan, SPI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan manajerial IAIN Bengkulu, dan SPI melaporkan hasil review kepada pimpinan unit kerja. Hasil penelitian menunjukkan; (1) tersedianya analisis jabatan: 50% menjawan sangat setuju, dan 44,4%% menjawab setuju; (2) dosen memahami deskripsi tugas; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 44,4% menjawab setuju; (3) pegawai memahami deskripsi tugas; 50% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju; (4) deskripsi tugas sudah menggambarkan tugas sehari-hari; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 50% menjawab setuju; (5) uraian kerja sesuai pekerjaan yang dilakukan; 50% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju; (5) memiliki SOP; 50% menjawab sangat setuju, dan 50% menjawab setuju; (6) SOP dilaksanakan secara konsisten; 33,3% menjawab sangat setuju, dan 50% menjawab setuju; SOP disosialisasikan kepada seluruh stakeholder; 38,9% menjawab sangat setuju, dan 50% menjawab setuju. Dengan demikian tingkat akuntabilitas secara umum sudah cukup baik dilaksanakan pada IAIN Bengkulu.

Kesimpulan dan Saran
Program melakukan audit, konsultasi serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan proses pengelolaan organisasi, melakukan reviu atau penelaahan ulang terhadap bukti-bukti kegiatan da pengeluaran anggaran, melaksanakan evaluasi dengan membandingkan rencana dan realisasi, memantau terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, dan memeriksa kegiatan lainnya seperti melakukan penelaahan terhadap laporan keuangan IAIN Bengkulu sebelum disampaikan kepada Kementerian Agama RI, memberikan saran-saran perbaikan layanan kinerja, administrasi dan pengelolaan keuangan serta melakukan konsultasi dengan pelaksana kegiatan dan pengelolaan keuangan. Serta menciptakan nilai tambah dengan mengidentifikasi peluang meningkatkan efiktif, efisien dan ekonomis pelaksanaan kegiatan IAIN Bengkulu. Konseptual PP RI No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan menunjukkan eksistensi, positioning SPI PTKN dijamin oleh undang-undang, sebagai entitas yang cukup dibutuhkan, SPI dituntut lebih berperan strategis secara maksimal dalam siklus dan sirklus perencanaan, penganggaran, pendampingan, pengawalan, monitoring, evaluasi, penilaian, reviu, audit, pengawasan, pemeriksaan tata kelola PTKN. SPI PTKN memiliki peran dan beban yang tidak ringan, dan sangat berat, namun tingkat kepercayaan personalis masih kurang pada satuan kerja seperti; para auditor, reviewer, checker, investigator, volunter belum tersentuh honor, dikarenakan personil SPI PTKN bukan fungsional pengawas, jika SPI dimasukkan dalam  unsur kepanitian pelaksana kegiatan tidak bisa dibayar dengan alasan SPI merupakan unsur pengawasan. SBM tunjangan Kepala SPI setara Ketua program studi (kaprodi) dan untuk tunjangan anggota SPI belum diperhitungkan, padahal SPI memiliki beban yang tidak ringan. Dengan demikian peneliti dapat menyarankan, IAIN Bengkulu hendaknya melakukan peningkatan anggarannya untuk perbaikan kualitas personil SPI melalui pengembangan dan pendidikan dan latihan (Diklat).  

Daftar Pustaka
Arskal Salim GP. Kebijakan Dit. PTKI tentang Penguatan SPI pada PTKIN. Disampaikan pada Acara Rapat Koordinasi Nasional PTKI di Jakarta pada Tanggal 15 Mei 2019 
Audit Charter Satuan Pengawasan Internal IAIN Bengkulu Tahun 2019
Agung Kurniawan. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan
Cengel, A., Yunus, Boles, A., Michael. Thermodynamics An engineering Approach, Third Edition, (United States of America: WCB/ McGraw-Hill, 1989)
Data hasil review SPI Tahun 2018
Data Standar Biaya Masukan (SBM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Tahun 2019
Data Inspektorat Jenderal Kemeneterian Agama Republik Indonesia Tahun 2019
Data Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) IAIN Bengkulu Tahun 2018.
DeZoot. Todd. 1998. Time Pressure Research in Auditing: Implications for Practice. Volume 22 No.1 University Of South Carolina
Data Standar Biaya Masukan (SBM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN Bengkulu Tahun 2019 
Data Satuan Pengawasa Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Tahun 2019
Engko, Cecilia dan Gudono.  2007. Pengaruh Kompleksitas Tugas dan Locus of Control Terhadap Hubungan Antara Gaya Kepemimpinan dan Kepuasan Kerja Auditor. SNA X. Makassar
Fisher, Simon, dkk. 2001. Mengelola Konflik: Ketrampilan & Strategi Untuk Bertindak. Jakarta: The British Council
Gaertner, J. F., and Ruhe, J.A. 1981. Job-Related Stress in Public Accounting, Journal of Accountancy. June.
Hery. Etika Profesi dan Keputusan Auditor. Media Akuntansi, Edisi 46/XII, Juni. 2005
Imam Suprayogo, Pengembangan Pendidikan Karakter, (Malang: UIN-Maliki Press, 2013), h.133
J.M. Juran, 1999. “How to Think about Quality” dalam Juran’s Quality Handbook, eds.  Joseph M. Juran et al. (New York: MCGraw-Hill Companies, Inc.
Jamilah, Siti, et.al. 2007. Pengaruh Gender, Tekanan Ketaatan dan Kompleksitas Tugas Terhadap Audit Judgment. SNA X. Makassar     
Jerry H. Makawimbang, Kepemimpinan Yang Bermutu, (Bandung: Alfabeta, 2012), h. 6
Judge, T.A., Piccolo, R.F. & Ilies, R. The Forgotten On? The Validity Of Consideration and Initiating
Keputusan Rektor Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter. Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
Khairiah, Kesempatan Mendapatkan Pendidikan Dalam Kajian Tingkat Pendidikan dan Pendapatan Keluarga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), h. 159
Keputusan Rektor Nomor 020 Tahun 2018 Tentang Penetapan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
Kreitner, Robert, Kinicki, Angelo, 1995, Organizational Behavior, Third Edition, (Printed in The United State of America: Richard D. Irwin Inc., USA
Liyanarachchi, G.A., Shaun M. McNamara. 2007. Auckland University Bussines Riview. Volume 9 Nomor 2: Tim Budget Pressure in New Zealand Audits
M. Nurkholis Setiawan. Membangun Sinergisitas SPI dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Menuju Zero Finding. Disampaikan pada Acara Rapat Koordinasi Nasional PTKI di Jakarta pada Tanggal 14 Mei 2019
Margheim, L., et.al. 2005. An Empirical Analysis of the Effects of Auditor Time Budget Pressure and Time Deadline Pressure. The Journal of Applied Business Reserch. Winter. Vol 21. No.1
Mardiasmo, 2009. Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi
McDaniel, Lamb, Hair. 2001. Pemasaran, Edisi Pertama, Jakarta: Salemba Empat
Nur Syam, 2014. Dari Bilik Birokrasi, Esai Agma, Pendidikan dan Birokrasi, Kementerian Agama, Jakarta: Pustaka Pelajar
Organization for Economic Cooperation and Development. 2004. OECD Principles of Corporate Governance 2004. The OECD Paris. 
Prasita Andim dan Priyo Hari Adi. Pengaruh Kompleksitas Audit dan Tekanan Anggaran Waktu Terhadap Kualitas Audit dengan Moderasi Pemaham Terhadap Sistem Informasi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Volume XIII Nomor 1. 2007
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016  tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama, dan telah dirubah Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun 2019  tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal pada PTKN Tahun 2017
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.
Robbins, 1996, Perilaku Organisasi, Alih bahsa Pujaatmaka, Jakarta: pren Halindo
Strukture In Leadership Research. Journal Of Applied Psychology, 89(1), 36-51
Robbins, 1996. Perilaku Organisasi, Alih bahsa Pujaatmaka, Jakarta: pren Halindo
Sudirman Said. 2002. Enron dan Akuntan Publik, Majalah Tempo, No.49/XXX, Pebruari.
Snead, K. and A. Harrell. 1991. The Impactof Psychological Factors on the JobSatisfaction of Senior Auditors. Behavioral Research in Accounting, h. 3, Randhawa, M.G. 2007. Relationship between job satisfaction and turnover intention: an empirical analysis. Indian Management Studies Journal, 11, 149-159.
Stufflebeam, Daniel L. dan Anthony J. Shinkfield. Evaluation Theory, Models and Applications. (San Francisco: Jossey-Bass, 2007), h. 327
United Nations Development Programme (UNDP). 1990. Global Human Development Report. Human Resources Department. United Nation Development Programme (UNDP). (2007). Human Development Report 2007/2008. New York: United Nations Development Programme. United Nation Development Programme (UNDP).(1995). The state of human development. UNDP, NewYork (forth coming in September).
 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
United Nations Development Programme (UNDP). 1990. Global Human Development Report. Human Resources Department. United Nation Development Programme (UNDP). (2007). Human Development Report 2007/2008. New York: United Nations Development Programme. United Nation Development Programme (UNDP). (1995). The state of human development. UNDP, NewYork (forth coming in September).
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.


[1]Arskal Salim GP. Kebijakan Dit. PTKI tentang Penguatan SPI pada PTKIN. Disampaikan pada Acara Rapat Koordinasi Nasional PTKI di Jakarta pada Tanggal 15 Mei 2019 
[2]Audit Charter Satuan Pengawasan Internal IAIN Bengkulu Tahun 2019
[3]PMA No. 25 Tahun 2017 tentang SPI PTKIN
[4]M. Nurkholis Setiawan. Membangun Sinergisitas SPI dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Menuju Zero Finding. Disampaikan pada Acara Rapat Koordinasi Nasional PTKI di Jakarta pada Tanggal 14 Mei 2019
[5]Khairiah, Kesempatan Mendapatkan Pendidikan Dalam Kajian Tingkat Pendidikan dan Pendapatan Keluarga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), h. 159
[6]Nur Syam, Dari Bilik Birokrasi, Esai Agma, Pendidikan dan Birokrasi, Kementerian Agama, (Jakarta, 2014),  h.46
[7]M. Nurkholis Setiawan. Membangun Sinergisitas SPI dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Menuju Zero Finding. Disampaikan pada Acara Rapat Koordinasi Nasional PTKI di Jakarta pada Tanggal 14 Mei 2019
[8]J.M. Juran, “How to Think about Quality” dalam Juran’s Quality Handbook, eds.  Joseph M. Juran et al. (New York: MCGraw-Hill Companies, Inc., 1999), h. 2. 16.
[9]Sudirman Said. 2002. Enron dan Akuntan Publik, Majalah Tempo, No.49/XXX, Pebruari.
[10]Snead, K. and A. Harrell. 1991. The Impactof Psychological Factors on the JobSatisfaction of Senior Auditors. Behavioral Research in Accounting, h. 3, Randhawa, M.G. 2007. Relationship between job satisfaction and turnoverintention: an empirical nalysis. Indian Management Studies Journal, 11, 149-159.
[11]Engko, Cecilia dan Gudono.  2007. Pengaruh Kompleksitas Tugas dan Locus of Control Terhadap Hubungan Antara Gaya Kepemimpinan dan Kepuasan Kerja Auditor. SNA X. Makassar
[12]Jamilah, Siti, et.al. 2007. Pengaruh Gender, Tekanan Ketaatan dan Kompleksitas Tugas Terhadap Audit Judgment. SNA X. Makassar     
[13]Margheim, L., et.al. 2005. An Empirical Analysis of the Effects of Auditor Time Budget Pressure and Time Deadline Pressure. The Journal of Applied Business Reserch. Winter. Vol 21. No.1
[14]Liyanarachchi, G.A., Shaun M. McNamara. Auckland University Bussines Riview. Volume 9 Nomor 2: Tim Budget Pressure in New Zealand Audits. 2007.
[15]Prasita Andim dan Priyo Hari Adi. Pengaruh Kompleksitas Audit dan Tekanan Anggaran Waktu Terhadap Kualitas Audit dengan Moderasi Pemaham Terhadap Sistem Informasi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Volume XIII Nomor 1. 2007
[16]United Nations Development Programme (UNDP). 1990. Global Human Development Report. Human Resources Department. United Nation Development Programme (UNDP). (2007). Human Development Report 2007/2008. New York: United Nations Development Programme. United Nation Development Programme (UNDP). (1995). the state of human development. UNDP, NewYork (forth coming in September).
[17]Mardiasmo, Perpajakan. Edisi Revisi. (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2009), h. 18
[18]Organization for Economic Cooperation and Development. (2004). OECD Principles of Corporate Governance 2004. The OECD Paris. 
[19]Data hasil review SPI Tahun 2018
[20]Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016  tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama, dan telah dirubah Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun 2019  tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
[21]Keputusan Rektor Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter. Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
[22]Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
[23]Data Standar Biaya Masukan (SBM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN Bengkulu Tahun 2019 
[24]Stufflebeam, Daniel L. dan Anthony J. Shinkfield. Evaluation Theory, Models and Applications. (San Francisco: Jossey-Bass, 2007), h. 327
[25]Data Inspektorat Jenderal Kemeneterian Agama Republik Indonesia Tahun 2019
[26]Keputusan Rektor Nomor 020 Tahun 2018 Tentang Penetapan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
[27]Data Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) IAIN Bengkulu Tahun 2018.
[28]Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
[29]Hery. Etika Profesi dan Keputusan Auditor. Media Akuntansi, Edisi 46/XII, Juni. 2005
[30]Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
[31]Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal pada PTKN Tahun 2017
[32]Mardiasmo, Perpajakan. Edisi Revisi. (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2009), h. 18  
[33]Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal pada PTKN Tahun 2017
[34]United Nations Development Programme (UNDP). 1990. Global Human Development Report. Human Resources Department. United Nation Development Programme (UNDP). (2007). Human Development Report 2007/2008. New York: United Nations Development Programme. United Nation Development Programme (UNDP). (1995). The state of human development. UNDP, NewYork (forth coming in September).
[35]Mardiasmo, Perpajakan. Edisi Revisi. (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2009), h. 18  
[36]Agung Kurniawan. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. (Yogyakarta: Pembaruan, 2005), h. 16  
[37]Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.
[38]Keputusan Rektor Nomor 020 Tahun 2018 Tentang Penetapan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
[39]Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[40]Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[41]Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[42]Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu

[43]Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[44]Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[45]Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[46]McDaniel, Lamb, Hair. Pemasaran, Edisi Pertama, (Jakarta: Salemba Empat, 2001)
[47]DeZoot. Todd. Time Pressure Research in Auditing: Implications for Practice. Volume 22 No.1 University Of South Carolina, 1998
[48]Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
[49]Data Standar Biaya Masukan (SBM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN Bengkulu Tahun 2019 
[50]Data Satuan Pengawasa Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Tahun 2019
[51]Cengel, A., Yunus, Boles, A., Michael. Thermodynamics An engineering Approach, Third Edition,  (United States of America: WCB/ McGraw-Hill, 1989)
[52]Robbins, 1996, Perilaku Organisasi, Alih bahsa Pujaatmaka, (Jakarta: pren Halindo, 1996)
[53]Fisher, Simon, dkk. 2001. Mengelola Konflik: Ketrampilan & Strategi Untuk Bertindak. (Jakarta: The British Council, 2001)
[54]Gaertner, J. F., and Ruhe, J.A. 1981. Job-Related Stress in Public Accounting, Journal of Accountancy. June.
[55]Kreitner, Robert, Kinicki, Angelo, 1995,  Organizational Behavior, Third Edition,  (Printed in The United State of America: Richard D. Irwin Inc.,  USA, 1995)
[56]Jerry H. Makawimbang, Kepemimpinan Yang Bermutu, (Bandung: Alfabeta, 2012), h. 6
[57]Imam Suprayogo, Pengembangan Pendidikan Karakter, (Malang: UIN-Maliki Press, 2013), h.133
[58]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
[59]Judge, T.A., Piccolo, R.F. & Ilies, R. The Forgotten On? The Validity Of Consideration and Initiating Strukture In Leadership Research. Journal Of Applied Psychology, 89(1), 36-51
[60]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
[61]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
[62]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
[63]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
[64]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
[65]Robbins, Perilaku Organisasi, Alih bahsa Pujaatmaka, (Jakarta: pren Halindo,1996)
[66]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
[67]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
[68]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
[69]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Komentar

  1. Balasan
    1. Assalamualikum warahmatullahi wabarahkatuh,maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.

      Nama : Hozana Nurhotima
      Nim : 1911240011
      Kelas : 2A PGMI
      Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
      Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
      Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
      UAS Ilmu Pendidikan

      Hapus
  2. Assalamualaikum buk,
    Maaf mengganggu waktunya,. *Saya putri indah muslimah*
    NIM: (1911240014)
    kelas : 2A PGMI
    mohon izin mengumpulkan jawaban dari soal UAS yang ibuk berikan.
    Terimakasih Bu,
    Wassalamu'alaikum..

    BalasHapus
  3. assalamualaikum buk.
    maaf mengganggu waktunya saya Wulan Fitri Sari
    NIM (1911250026)
    Kelas 2A PGMI
    mohon izin mengumpulkan jawaban dari soal UAS yang ibuk berikan
    terimakasih buk
    wassamualaikum....

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum buk,
    Maaf mengganggu waktunya, Saya Indah Fuji Lestari
    NIM: 1911240028
    kelas : 2A PGMI
    mohon izin mengumpulkan jawaban dari soal UAS yang ibuk berikan.
    Terimakasih Bu,
    Wassalamu'alaikum..

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya bu.. Saya Nurul Aulia (1911240027) kelas 2A program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
    Mohon izin mengumpulkan jawaban Ujian Akhir Semester yang ibu berikan tadi,, Terimakasih bu, Wassalamuallaikum warahmatullahi wabarakatuh

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum buk,
    Maaf mengganggu waktunya,. *Saya Afifah Barokah Ginting *
    NIM: (1911240022)
    kelas : 2A PGMI
    mohon izin mengumpulkan jawaban dari soal UAS yang ibuk berikan.
    Terimakasih Bu,
    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum warahmatullahi,selamat malam ibu. Mohon maaf mengganggu waktunya ibu. Saya Suci hanifahrani dengan NIM 1911240001. Kelas 2A , Prodi PGMI. Mohon izin memberitahukan bahwa saya sudah mengumpulkan jawaban melalui japri WhatsApp dengan ibu. Terimakasih Bu, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Maaf mengganggu waktunya Bu.,
    Saya Messy Efriyani
    Nim:191124009
    Kls:2A PGMI
    Mohon izin mengumpulkan jawaban dari soal UAS yang ibuk berikan
    Terimakasih bu
    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh.

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum.wr.wb .
    Selamat malam bu.maaf mengganggu waktu nya saya iqera nada wahyuni
    Kelas : 2A PGMI mohon izin memberitahu bahwa saya sudah mengumpulkan jawaban soal UAS melalui japri ibuk.trmksih bu.
    Wassalamu'alaikum.wr.wb

    BalasHapus
  11. UIJIAN AKHIR SEMESTER
    HARI/TANGGAM: SELASA 23 JUNI 2020
    NAMA: SEPTI NILASARI
    NIM:1911240004
    PROD:PGMI
    MATA KULIAH: ILMU PENDIDIKAN ISLAM
    DOSEN PEMBIMBING: Dr.Hj.Khairiah,M.pd

    BalasHapus
  12. UIJIAN AKHIR SEMESTER
    HARI/TANGGAM: SELASA 23 JUNI 2020
    NAMA: AYU ANDIRA
    NIM:1911240006
    PROD:PGMI
    MATA KULIAH: ILMU PENDIDIKAN ISLAM
    DOSEN PEMBIMBING: Dr.Hj.Khairiah,M.p

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.

    Nama : Yelvi Oktaviani
    Nim : 1911240025
    Kelas : 2A PGMI
    Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
    Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
    UAS Ilmu Pendidikan Islam

    Terimakasih bu, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    BalasHapus
  14. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya bu, saya Sulistya Ningsih, Nim: 1911240012. Kelas 2A prodi PGMI. Izin mengumpulkan jawaban soal UAS yang telah ibu berikan melalui japri. Terimakasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    BalasHapus
  15. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Saya Sucipta Julia Angeriani
    Nim 1911240017
    izin memberitahukan bahwa saya sudah mengirim jawaban UAS yang telah ibuk berikan via WhatsApp
    Terimakasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    BalasHapus
  16. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.

    Nama : Siska Hersi Arsita
    Nim : 1911240024
    Kelas : 2A PGMI
    Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
    Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
    UAS Ilmu Pendidikan Islam

    BalasHapus
  17. UJIAN AKHIR SEMESTER
    HARI/TANGGAL: SELASA 23 JUNI 2020
    NAMA: AUDIA RIZKI
    NIM: 1911240032
    PRODI: PGMI
    MATA KULIAH: ILMU PENDIDIKAN ISLAM
    DOSEN PEMBIMBING Dr. Hj Khairiah, M.Pd

    BalasHapus
  18. Assalamualikum warahmatullahi wabarahkatuh,maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.

    Nama : Sherli
    Nim : 1911240010
    Kelas : 2A PGMI
    Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
    Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
    UAS Ilmu Pendidikan Islam

    BalasHapus
  19. Assalamualikum warahmatullahi wabarahkatuh,maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.

    Nama : Resu tanty agustia
    Nim : 1911240013
    Kelas : 2A PGMI
    Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
    Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd. telah menyelesaikan
    UAS Ilmu Pendidikan Islam secara japri di wa ibuk terimakasi wassalammualaikum warohmatuallahi wabarokathu

    BalasHapus
  20. Assalamualikum warahmatullahi wabarahkatuh,maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.

    Nama : Lisandra Dwi Putri
    Nim : 1911240002
    Kelas : 2A PGMI
    Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
    Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
    UAS Ilmu Pendidikan Islam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, maaf menganggu waktu nya buk, Mohon izin mengmpulkan identitas data validasi dari Hasil kerja UAS yang telah ibu berikan

      Nama : Nita Aulia
      NIM : 1911240015
      Lokal : 2A PGMI
      Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
      Dosen Pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd
      UAS ILMU PENDIDIKAN ISLAM

      Hapus
  21. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Bu,mohon izin mengumpulkan identitas data diri sebagai validasi dari hasil UAS yang telah ibu berikan.
    Nama: Risvi Wahiny
    Nim : 1911240008
    Kelas:2A pgmi
    Fakultas: Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu:Dr.Hj.Khairiah,M.Pd
    UAS Ilmu pendidikan Islam

    BalasHapus
  22. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Bu,mohon izin mengumpulkan identitas data diri sebagai validasi dari hasil UAS yang telah ibu berikan.
    Nama: yensi sulastri
    Nim : 1911240020
    Kelas:2A pgmi
    Fakultas: Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu:Dr.Hj.Khairiah,M.Pd
    UAS Ilmu pendidikan Islam

    BalasHapus
  23. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam buk, maaf mengganggu waktu istirahatnya. Saya Frizka Dewi lingga, mohon izin mengumpulkan identitas data diri sebagai validasi dari hasil UAS yang telah ibuk berikan.
    Nama: Frizka Dewi lingga
    Nim: 1911240931
    Prodi: Pgmi
    Fakultas: Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu: Hj.Khairiah,M.Pd
    Tugas: UAS ilmu pendidikan Islam.
    Terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    BalasHapus
  24. Assalamualikum warahmatullahi wabarahkatuh,maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.

    Nama : Cantika Maharani
    Nim : 1911240033
    Kelas : 2A PGMI
    Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
    Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
    UAS Ilmu Pendidikan Islam

    BalasHapus
  25. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Buk, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.

    Nama : Riffa Vauziah
    Nim : 1911240018
    Kelas : 2A Ruang C.35
    Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
    Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
    UAS Ilmu Pendidikan Islam

    BalasHapus
  26. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu
    Telah selesai mengerjakan soal UAS dan ini sebagai Bukti Bismillah saya Yeti purnama
    1911240030
    Kls A Ruang C.35
    Prodi PGMI
    fakultas tarbiyah tadris
    Dosen pengampuh: Dr.Hj.Khairiah.M.Pd
    UAS Ilmu pendidikan islam
    Terima kasih wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu.

    BalasHapus
  27. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Buk, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.

    Nama :Febi alfiansyah
    Nim : 1911240019
    Kelas : 2A Ruang C.35
    Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
    Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
    UAS Ilmu Pendidikan Islam

    BalasHapus
  28. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Bu,mohon izin mengumpulkan identitas data diri sebagai validasi dari hasil UAS yang telah ibu berikan.
    Nama: Frizka Dewi lingga
    Nim : 1911240031
    Kelas:2A pgmi
    Fakultas: Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu:Dr.Hj.Khairiah,M.Pd
    UAS Ilmu pendidikan Islam

    BalasHapus
  29. Assalamulaikum warahmatullahi wabarokatuh mohon maaf mengangu waktunya buk, mohon izin mengumpulkan identitas data diri sebagai validasi dari hasol UAS yang telah ibu berikan.
    Nama : MIRNA YUNITA
    Nim: 1911240034
    Kelas: 2A pgmi
    Falkutas: tarbiyah dan tadris
    Dosen pengampuh: Dr.Hj.khariah, M.Pd
    UAS ilmu pendidikan islam

    BalasHapus

  30. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Bu,mohon izin mengumpulkan identitas data diri sebagai validasi dari hasil UAS yang telah ibu berikan.
    Nama: Yuliani Saputri
    Nim : 1911240016
    Kelas:2A pgmi
    Fakultas: Tarbiyah dan Tadris
    Dosen pengampu:Dr.Hj.Khairiah,M.Pd
    UAS Ilmu pendidikan Islam

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SILABUS MATA KULIAH DASAR-DASAR PENDIDIKAN

BAHAN AJAR MATA KULIAH DASAR-DASAR PENDIDIKAN

BAHAN AJAR MATA KULIAH: ILMU PENDIDIKAN ISLAM