ANALISIS EVALUASI PROGRAM SATUAN PENGAWASAN INTERNAL DAN KEPUASAN STAKEHOLDER DALAM UPAYA PENCAPAIAN GOOD GOVERNANCE PADA IAIN BENGKULU
ANALISIS EVALUASI PROGRAM SATUAN
PENGAWASAN INTERNAL DAN KEPUASAN STAKEHOLDER
DALAM UPAYA PENCAPAIAN GOOD GOVERNANCE
PADA IAIN BENGKULU
Khairiah
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi program
satuan pengawasan internal dan kepuasan stakeholder dalam upaya pencapaian good governance pada Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Bengkulu. Menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan desain evaluasi program. Komponen tolak ukur evaluasi program adalah
model context,
input, process dan product (CIPP). Pengumpulan data melalui wawancara dan studi
dokumentasi, dengan dosen, staf, dan pihak manajemen penyelenggaraan perguruan
tinggi, civitas akademika IAIN Bengkulu. Dengan tiga langkah yaitu; reduksi data, tampilan
data, dan tahap menggambar kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan program satuan
pengawasan internal (SPI)
telah
diimplementasikan dengan cukup baik ditunjukkan pada
kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pendampingan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dengan menjunjung tinggi
prinsip integritas, objektifitas, keahlian dan menjaga kerahasiaan. Secara umum, program ini
menunjukkan hasil cukup baik, ditunjukkan dari aspek memberikan keyakinan,
kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolak ukur secara efektif dan efisien, dalam
upaya mewujudkan good governance. Peneliti menyarankan program ini perlu dilanjutkan dan peningkatan terutama tahap perencanaan, penganggaran dan implementasi program.
Kata
Kunci: Program Evaluasi, Satuan Pengawasan Internal, Kepuasan Stakeholder, Good
Governance.
Pendahuluan
Peran dan kedudukan satuan pengawasan internal (SPI) sangat strategis di
era globalisasi. Arskal Salim menyebutkan keberadaan SPI sangat penting sebagai
bagian control dalam good governance
pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).[1]
SPI merupakan sarana utama dalam upaya mewujudkan good governance meliputi; transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
kewajaran dan taat kepada peraturan perundang-undangan.[2]
PMA No. 25 Tahun 2017 tentang SPI PTKIN menyebutkan bertujuan memperkuat SPI
dilingkungan Kementerian Agama,[3]
jika dikaitkan dengan organ kerja, SPI bertugas melaksanakan pengawasan,
pengendalian dan pemeriksaan internal menjamin segala kegiatan dilaksanakan
sesuai peraturan, program, sistem dan prosedur yang ada. Nur Kholis Setiawan
menyebutkan dalam melakukan audit ada 3 (tiga) ranah sasaran Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu
pemeriksaan penganggaran, pengendalian dan kepatuhan regulasi, maka disinilah
fungsi SPI untuk memenuhi tagihan pengendalian internal.[4]
Dalam memastikan semua kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan perundangan, maka
SPI menjadi mediator dalam memberikan justifikasi
bagi kepentingan good governance PTKN
dalam mengembangkan kemajuan pendidikan. Khairiah menyebutkan Negara maju
dipengaruhi pendidikan maju.[5]
Nur Syam menyebutkan kualitas lembaga pendidikan salah satunya tergantung peran
SPI.[6]
Kualitas atau penguatan SPI sangat tergantung komitmen Kementerian Agama dan
pimpinan PTKN. Oleh karenanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merekomendasikan adanya SPI pada PTKIN.[7]
Persiapan mengolah tenaga
SPI yang mampu mengaudit secara berkualitas, memerlukan strategi penjaminan mutu. Auditor bermutu
merupakan modal dalam masuk abad keterbukaan dengan persaingan yang ketat. Abad 21 merupakan abad
mutu.[8] Tuntutan
pekerjaan tinggi dan kemampuan bersikap professional menjadi tantangan yang
harus dipenuhi oleh SPI atau auditor di abad transparansi ini.[9] Tim SPI dituntut
menunjukan prestasi kinerja yang baik, supaya dapat menghasilkan pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan
berkualitas. Kinerja baik dapat dipengaruhi oleh kepuasan kerja yang baik. Dengan
asumsi jika SPI merasa puas dengan pekerjaannya, maka kinerja yang dihasilkan
menjadi baik. Sebaliknya, jika SPI merasa tidak puas dengan pekerjaannya,
kinerjanya pun dapat menjadi buruk. Sesuai Snead, K. and A. Harrell menyatakan ketidaksesuaian
pekerjaan berpengaruh pada penurunan kepuasan kerja, mengikis komitmen dalam
berorganisasi, dan berujung pada meningkatnya keinginan untuk berpindah kerja.[10] Penelitian Engko dan
Gudono menunjukkan pengaruh kepemimpinan terhadap kepuasan kerja, khususnya
eksternal auditor, selalu dihadapkan pada tugas yang kompleks, banyak,
berbeda-beda dan saling terkait satu dengan lainnya.[11] Sesuai Penelitian Jamilah
menunjukkan tingkat kesulitan tugas dan struktur tugas merupakan aspek
kompleksitas tugas. Karena tugas audit adalah banyak menghadapi persoalan
kompleks. Pekerjaan auditor tidak kenal waktu, tingkat kesibukan sangat tinggi,
dapat menimbulkan tekanan tersendiri bagi auditor.[12] Auditor dituntut harus
memiliki kemampuan untuk menghadapi tekanan ini dan menyelesaikan semua
pekerjaan yang ada dalam waktu terbatas.[13] Penelitian Liyanarachchi, G.A., Shaun M. McNamara
menunjukkan bahwa anggaran waktu digunakan sebagai alat pengukur kinerja.[14] Prasita dan Adi
menyebutkan waktu pengauditan harus dialokasikan secara realistis, tidak
terlalu lama atau terlalu cepat, tekanan waktu menghasilkan ketidakpuasan dan
kinerja buruk auditor.[15] Penelitian ini diharapkan
dapat memberi masukan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja
dan kinerja buruk dari auditor sehingga diharapkan tingkat prestasi kinerja SPI
dapat diperbaiki dan memberikan masukan kepada PTKIN mengenai tindakan atau
kebijakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingkat kinerja buruk auditor
dan meningkatkan prestasi kinerja. Selain itu bagi regulator Kementerian Agama
dan pimpinan PTKIN dapat memberikan masukan mengenai bentuk regulasi yang
diperlukan untuk meningkatkan prestasi kinerja dan kepuasan kerja auditor dalam
upaya pencapaian good governance.
Good
governance diartikan sebagai tata kelola pemerintahan yang baik.
UNDP, governance dikatakan baik (good), jika sumber daya publik dan
masalah publik dikelola secara efektif dan efisien.[16] Sementara World Bank, good governance merupakan suatu
penyelenggaraan manajemen yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan
prinsip demokrasi dan efisiensi pasar, penghindaran kesalahan alokasi atas anggaran
investasi, pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta menjalankan
disiplin anggaran dan penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya
aktivitas usaha.[17]
UNDP lebih menekankan governance
dilihat dari political governance
yang mengacu pada proses pembuatan kebijakan, economic governance yang mengacu pada proses pembuatan kebijakan
ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan keadilan, serta administrative governance yang mengacu pada implementasi kebijakan.
OECD mendefinisikan the good governance structure
specifies the distribution of the right and responsibilities among different
participants in the organization, such as the board, managers, shareholders,
society, and the other stakeholders, and spells out the rules and procedures
for making decisions on organization affairs. Good governance also provides
this structure through which the organization objectives are set, and the means
of attaining those objectives and monitoring performance.[18] OECD melihat governance sebagai suatu sistem pemberi
arahan sekaligus pengawas dalam perusahan maupun entitas bisnis. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, good governance merupakan seperangkat
peraturan yang mengarahkan dan mengendalikan, serta menetapkan hubungan antara
segala aspek organisasi dalam pemerintahan, termasuk rakyat, terkait dengan hak
dan kewajibannya. Dengan demikian good governance
merupakan tata kelola pemerintahan yang baik seperti: mengatur dan megontrol
urusan negara pada semua tingkat, terkait dengan hak dan kewajiban di dalamnya.
Berdasarkan observasi, wawancara
dan dokumen, ditemukan permasalahan yang membuat layanan kinerja pegawai baik
pendidik maupun tenaga kependidikan baik PNS maupun non PNS pada IAIN Bengkulu.
Pertama, pegawai IAIN Bengkulu masih kurang
memiliki rasa dispilin terhadap peraturan yang berlaku dalam instansi, seperti
peraturan mewajibkan setiap pegawai melakukan presensi dua kali dalam sehari,
yaitu saat hadir pagi hari dan jam pulang di sore hari. Namun masih ada pegawai
IAIN Bengkulu, belum melakukan presensi pada saat jam datang dan pulang[19]; Kedua, ada pegawai IAIN Bengkulu belum
maksimal memanfaatkan waktu bekerja dengan efektif dan efisien. Seperti; pada
jam kerja, ada pegawai meminta ijin untuk mangantar dan menjemput anaknya sekolah,
walaupun pegawai tersebut kembali lagi ke Kantor, tetapi hal itu dilakukan pada
saat jam Kantor. Masalah kepuasan pelanggan/ penggunan (stakeholder) menjadi tidak terpenuhi, sehingga berakibat pada
pencapaian kinerja dan realisasi kegiatan dan anggaran; Ketiga, pegawai IAIN Bengkulu, kurang melaksanakan otoritas dan
tanggung jawabnya dengan baik. Pada saat jam kerja, ada pegawai tidak berada di
meja kerja dan lebih memilih mengobrol dengan rekan kerjanya, sibuk dengan
media sosial (medsos), dan kurang memiliki inisiatif dalam bekerja. Dengan
demikian semakin tinggi tingkat layanan kinerja maka semakin tinggi kepuasan stakeholder, begitu juga sebaliknya
semakin rendah tingkat layanan kinerja seseorang maka semakin rendah pula
tingkat kepuasan stakeholder.
Sebenarnya, sudah ada
peraturan pada Institut Agama Islam Negeri Bengkulu tentang peningkatan kinerja
pegawai. Demi menjaga kinerja pegawai agar tetap baik seperti memberlakukan
apel pagi, pembinaan berjenjang, menutup axex
youtube, media sosial pada saat jam kerja, dan pertemuan bulanan,
semesteran dan tahunan serta inspeksi mendadak (Sidak) ke unsur terkait di
lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, Selain beberapa permasalahan
di atas, terdapat faktor lain yang berdampak pada layanan kinerja pegawai Institut
Agama Islam Negeri Bengkulu seperti: pengendalian
internal. Untuk mewujudkan terciptanya kinerja instansi pemerintah yang baik,
dibutuhkan pengendalian internal pemerintah/ pengawasan internal agar memberi
keyakinan, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pegawai telah dilaksanakan
sesuai dengan rencana dan dapat mencapai tujuan. SPI adalah proses integral
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, untuk memberikan
keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi pemerintah secara efektif, efisien
dan ekonomis, serta keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Agar SPI berjalan efektif professional,
sehingga organisasi terhindar dari permasalahan, perlu dilakukan evaluasi
secara berkala terhadap pegawai Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Pegawai (dosen
dan karyawan/ti), diminta membuat perjanjian kinerja/ kontrak kerja di awal
tahun, membuat laporan capaian kinerja harian, membuat laporan penilaian
kinerja secara rutin setiap bulan, kemudian disusun ke dalam bentuk draff
sasaran kinerja pegawai (SKP) setiap tahunnya, sehingga dapat menciptakan
layanan kinerja pegawai yang baik dan profesional, terutama dalam
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Data review SPI masih ada
pegawai Institut Agama Islam Negeri Bengkulu yang datang terlambat. Padahal,
mulai awal tahun 2015, dikeluarkan Peraturan Menteri Agama RI, isi dari
peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Temanggung tersebut adanya
pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin)
sebesar 1,5% sekali datang terlambat.[20] Dan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam No. 6551 Tahun 2018 tentang Petunjuk teknis
pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dosen PNS pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri. Tetapi, peraturan tersebut tidak membuat pegawai jera
datang terlambat. Masih ada pegawai datang terlambat, ini menunjukkan layanan
kinerja yang dimiliki rendah. Alat ukur penilaian dan mengevaluasi kinerja
pegawai dan organisasi pemerintah yang baik dan kepuasan stakeholder adalah good governance,
berorientasi pada aspek transparansi, akuntabel, serta kesejahteraan masyarakat
dan pelayanan publik yang ekonomis, efektif, dan efisien. SPI merupakan sarana
utama untuk memastikan bahwa pengelolaan Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip good
governance[21]
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi
Keagamaan menyebutkan satu-satunya unit kerja pada satuan kerja PTKN yang dicantumkan secara eklusif
(tersendiri), dan juga dibahas pada beberapa pasal secara terpisah termasuk
tugas, fungsi, kompetensi minimal yang harus dipenuhi oleh unit kerja SPI.[22] Konseptual regulasi
tersebut menunjukkan eksistensi, positioning SPI IAIN lebih dijamin undang-undang,
sebagai entitas yang cukup dibutuhkan, SPI IAIN Bengkulu dituntut lebih
berperan strategis secara maksimal dalam siklus dan sirklus perencanaan,
penganggaran, pendampingan, pengawalan, monitoring, evaluasi, penilaian, reviu,
audit, pengawasan, pemeriksaan tata kelola IAIN. SPI IAIN Bengkulu memiliki
peran dan beban yang tidak ringan, dan sangat berat, namun tingkat kepercayaan
personalis masih kurang pada satuan kerja seperti; para auditor, reviewer,
checker, investigator, volunter belum tersentuh honor, dikarenakan personil SPI
PTKN bukan fungsional pengawas. Dan jika anggota SPI tergabung dalam unsur
kepanitian kegiatan, mareka tidak bisa dibayar, dengan alasan SPI adalah unsur
pengawasan, dan tidak bisa sebagai pelaksana kegiatan. SBM tunjangan Kepala SPI
IAIN Bengkulu setara Ketua program studi (kaprodi) dan untuk tunjangan anggota
SPI belum diperhitungkan,[23] padahal SPI IAIN Bengkulu memiliki beban yang
tidak ringan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka peneliti tertarik
untuk melakukan penelitian dengan judul evaluasi program satuan pengawasan
internal dan kepuasan stakeholder dalam
upaya pencapaian good governance pada
IAIN Bengkulu. Analisis evaluasi dilakukan sesuai
Stufflebeam dan Shinkfield model evaluasi context, input, process dan product (CIPP).[24]
Konteks
Program Satuan Pengawasan Internal, Mengawal Kepuasan Stakeholder dalam Upaya
Pencapaian Good Governance.
PMA No. 25 Tahun 2017
tentang SPI PTKN menyebutkan bertujuan untuk memperkuat SPI di lingkungan Kementerian
Agama, karena jumlah satuan kerja (satker) di Kementerian Agama ini sangat
banyak, sekitar 4434 satker, sedangkan jumlah auditor di Inspektorat Jenderal
(Irjend) Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) sangat terbatas yaitu hanya
300-an,[25] pada Tahun 2018 IAIN
Bengkulu telah membentuk SPI IAIN Bengkulu, tahap awal berjumlah 2 (dua orang)
satu ketua dan satu sekretaris,[26] maka keberadaan SPI PTKIN
sangat penting karena fungsinya sebagai perpanjangan tangan Irjend. Dan yang
menjadi sasaran ada 3 (tiga) ranah audit BPK dan Irjend yaitu pemeriksaan
penganggaran, pemeriksaan pengendalian dan pemeriksaan kepatuhan terhadap
regulasi,[27]
Tugas dan fungsi SPI PTKIN sebagai unsur pengawasan non akademik untuk dan atas
nama PTKIN menyelenggarakan fungsinya; (1) penyusunan peta resiko, pengendalian
internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penetuan skala
prioritas dan pemantauan; (2) penyusunan program dan kegiatan pengawasan
kepatuhan, kinerja dan mutu non akademik di bidang SDM, perencanaan, keuangan,
organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana; (3) penyusunan
perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; (4) penyusunan
dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal; (5) pemantauan dan
pengorganisasian tindaklanjut hasil pengawasan internal dan eksternal.[28] Maka dari itu
penting dilakukan pembinaan terhadap SPI supaya memiliki kemampuan setara
dengan auditor di Irjend, karena peran SPI sangat penting, jadi harus terus
meningkatkan kapasitas SDM yang ada dalam SPI supaya mendapatkan sertifikat
auditor, sehingga posisi SPI semakin kuat dan bisa menjadi kepanjangan tangan
dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Fungsi pengawasan dan audit
SPI selama ini sudah dijalankan, seperti menjadi kepanjangan tangan dari
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Termasuk mendorong peningkatan tata
kelola PTKIN sehingga PTKIN dapat memperoleh AIPT-A. Seorang auditor yang
independen mengambil keputusan tidak berdasarkan kepentingan klien, pribadi,
maupun pihak lainnya, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil
dikumpulkan selama penugasan.[29] Good governance merupakan acuan untuk proses dan
struktur hubungan politik dan sosial ekonomi yang baik. Human interest adalah faktor terkuat yang saat ini mempengaruhi
baik buruknya dan tercapai atau tidaknya pemerintahan yang baik. Good governance pada dasarnya suatu
konsep mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya dapat
dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai
pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan
yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga good governance merupakan alat Reformasi yang mutlak diterapkan
dalam pemerintahan baru yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Untuk
mewujudkan tata kelola PTKIN tersebut diperlukan peran SPI untuk menjamin
penyelenggaraan PTKIN yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN).[30] Mengingat
pengawasan internal merupakan menjamin seluruh proses kegiatan pemeriksaan internal,
riviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberi keyakinan yang
memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah
ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam
mewujudkan tata kelola PTKIN yang baik.[31]
Tata kelola PTKIN yang baik atau good
governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen yang solid dan
bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi dan efisiensi pasar,
penghindaran kesalahan alokasi atas anggaran investasi, pencegahan KKN, serta
menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan legal dan political framework bagi
tumbuhnya aktivitas usaha[32] Jika dikaitkan
dengan pemerintahan, good governance
merupakan seperangkat peraturan yang mengarahkan dan mengendalikan, serta
menetapkan hubungan antara segala aspek organisasi dalam pemerintahan, termasuk
rakyat, terkait dengan hak dan kewajibannya,
good governance adalah tata kelola pemerintahan yang baik berupa sistem
yang mengatur dan megontrol urusan negara pada semua tingkat, terkait dengan
hak dan kewajiban pihak-pihak di dalamnya. Good
governance berperan sebagai alat ukur menilai kinerja pegawai pemerintahan,
termasuk pegawai IAIN Bengkulu, pada aspek kesejahteraan masyarakat dan
pelayanan publik. Sesuai PMA Nomor 25 Tahun 2017 menyebutkan wewenang SPI
sebagai berikut: (1) menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan
pengawasan; (2) memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi
dan objek pemeriksaan pada unit kerja; (3) melakukan penelitian, verifikasi,
pengujian, analisis, konfirmasi dan penilaian atas dokumen, data dan informasi
berkaitan dengan objek pemeriksaan internal; (4) menggunakan tenaga ahli/
auditor dari luar SPI jika diperlukan; dan (5) melakukan pendampingan dan
koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah dan pemeriksa eksternal.[33]
Prinsip-prinsip good governance terletak pada pemahaman
atas prinsip-prinsip good governance
itu sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab bisa
berjalan, jika penerapan otoritas politik, ekonomi, dan administrasi, memiliki
interaksi setara. Interaksi dapat terjadi ketika prinsip-prinsip telah
diterapkan dan dipahami dengan baik. Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam good governance adalah sebagai berikut:
(1) Partisipasi (partisipation),
mendorong setiap warga mempergunakan hak menyampaikan pendapat dalam proses
pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat; (2) Kepastian
Hukum (rule of law), mewujudkan
penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung
tinggi hak asasi manusia (HAM) dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat; (3) Transparansi (transparancy),
menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui
penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi; (4)
Responsif (responsiveness),
meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan dan pihak-pihak yang
terkait terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali; (5) Orientasi konsensus (concensus orientation), yaitu
meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas; (6) Kesetaraan (equty), memberi peluang yang sama bagi
setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya; (7) Efisien dan
efektif (efficiency and effectiveness),
menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber
daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (8) Akuntabilitas (accountability), meningkatkan
akuntabilitas pengambil keputusan dalam segala bidang menyangkut kepentingan
masyarakat. 9) Visi Strategis (strategic
vision), membangun daerah berdasarkan visi strategis dan mengikutsertakan
warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya.[34]
Karakteristik good governance menurut Mardiasmo, dalam
sektor publik seperti penciptaan transparansi, akuntabilitas publik dan value for money (ekonomis, efisien, dan
efektif). Organization for Economic
Corporation and Development, menyebutkan ada empat unsur penting dalam good governance, yaitu: (1) Keadilan (fairness); (2) Transparansi (transparancy); (3) Akuntabilitas (accountability); (4) Tanggung jawab (responsibility).[35] Pendapat tersebut di atas
menunjukkan karakteristik good governance
wajib dipahami untuk sektor publik seperti; transparansi, akuntabilitas publik,
dan value for money, namun masih
terdapat karakteristik good governance
yang lain, yaitu keadilan, tanggung jawab, partisipasi, kepastian hukum,
responsif, orientasi konsensus, kesetaraan, dan visi strategis.
Tujuan good governance menekankan pada proses, sistem, prosedur, dan
peraturan, baik formal maupun informal, supaya taat terhadap peraturan
tersebut. Good governance lebih
diarahkan sebagai panduan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam
pemakaian sumber daya organisasi sejalan dengan tujuan organisasi dan memberikan
keuntungan yang berarti. Kurniawan Agung mengungkapkan tujuan diterapkannya good governance dalam pemerintahan
adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan
bertanggung jawab, serta efisiensi dan efektif dengan menjaga kesinergisan
interaksi yang konstruktif di antara domain negara, sektor swasta dan
masyarakat.[36]
Perencanaan
Program Satuan Pengawasan Internal mengawal kepuasan Stakeholder dalam Upaya pencapaian Good Governance.
Organisasi dan tata kerja
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, mengamanatkan perlunya satuan
pengawasan internal dalam upaya pencapain visi, misi IAIN Bengkulu.[37] Dalam hal ini
IAIN Bengkulu terhitung Tahun 2018 sudah membentuk satuan pengawasan internal
melalui penetapan Keputusan Rektor IAIN Bengkulu,[38] dalam menjalankan tugas,
fungsi dan wewenangnya SPI IAIN Bengkulu, Rektor IAIN Bengkulu menetapkan
piagam audit (Audit Charter) SPI
sebagai penjabaran dari upaya good
governance, program terencana sebagai pedoman kerja bagi SPI secara
professional.[39]
Pertama,
Ketentuan
umum; (1) SPI merupakan organ kerja yang bertugas melaksanakan pengawasan,
pengendalian, dan pemeriksaan internal pada setiap unit kerja di lingkungan
IAIN Bengkulu untuk menjamin segala kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan,
standar, program, system, prosedur yang telah ditetapkan Rektor IAIN Bengkulu;
(2) Piagam audit SPI adalah dokumen formal yang berisi komitmen pimpinan atas
pengakuan keberadaan dan berfungsinya SPI dalam organisasi. Mencakup visi,
misi, kedudukan, tugas, fungsi dan ruang lingkup serta persetujuan dan
pengesahan dari pimpinan IAIN Bengkulu melalui Keputusan Rektor; (3) Piagam
audit SPI menjadi dasar keberadaan dan pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan;
(4) Selain bentuk formal piagam audit disampaikan kepada seluruh unit/satuan
kerja atau sub system IAIN Bengkulu, piagam audit juga mendasari dokumen
pemeriksaan dan pengawasan lain seperti; kebijakan, standar, manual mutu, dan
manual prosedur yang menjelaskan lebih rinci berbagai aspek dan arti penting
yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap pemeriksa SPI IAIN Bengkulu.[40]
Kedua,
Visi
dan Misi SPI IAIN Bengkulu. Visi menjadikan SPI yang professional guna
terwujudnya pengelolaan manajemen efisien, efektif dan akuntabel melalui
pengawasan internal. Misi sebagai berikut: (1) meningkatkan kualitas dan
kuantitas SDM SPI; (2) menyusun peta resiko pengendalian internal; (3) menyusun
program dan kebijakan pengawasan non akademik; (4) melakukan pemeriksaan dan
penilaian; (5) menentukan kepatuhan terhadap kebijakan manajemen puncak; (6)
menentukan pertanggungjawaban dan perlindungan asset dari segalam macam
kerugian; (7) menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai
unit; (8) memberikan rekomendasi perbaikan kegiatan-kegiatan satuan kerja IAIN
Bengkulu; dan (9) memantau dan mengorganisasikan tindak lanjut hasil pengawasan
internal dan eksternal.[41]
Ketiga,
Sasaran
SPI adalah mewujudkan IAIN Bengkulu sebagai Perguruan Tinggi yang menerapkan
prinsip good governance, dengan
program sebagai berikut: (1) melakukan audit, konsultasi serta memberikan
rekomendasi untuk meningkatkan proses pengelolaan organisasi; (2) melakukan
reviu atau penelaahan ulang terhadap bukti-bukti kegiatan da pengeluaran
anggaran; (3) melaksanakan evaluasi dengan membandingkan rencana dan realisasi;
(4) memantau terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi; (5) memeriksa kegiatan
lainnya seperti melakukan penelaahan terhadap laporan keuangan IAIN Bengkulu
sebelum disampaikan kepada Kementerian Agama RI, memberikan saran-saran
perbaikan kinerja, administrasi dan pengelolaan keuangan serta melakukan
konsultasi dengan pelaksana kegiatan dan pengelolaan keuangan.[42]
Keempat,
Wewenang
SPI IAIN Bengkulu sebagai berikut: (1) mendapatkan akses penuh atas semua
dokumen, catatan, personel dan sarana prasarana berwujud yang relevan dengan
pelaksanaan audit seperti: berhak melihat semua dokumen, catatan dan keterangan
dari setiap pegawai, meninjau seluruh gedung, fasilitas dan aktivitas IAIN
Bengkulu, dan setiap pegawai IAIN Bengkulu berkewajiban memberikan informasi yang
diperlukan, sehingga memungkinkan SPI melaksanakan tugasnya secara efektif; (2)
mengalokasikan sumberdaya audit, menentukan focus, lingkup penugasan dan jadwal
audit, serta menerapkan teknik yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan
audit, dan jika dipandang perlu SPI dapat menerima saran dan nasehat dari
tenaga professional; (3) mendampingi dan melakukan verifikasi terhadap hasil
audit dari aparat pemeriksaan eksternal yaitu; Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama RI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK); (4) melakukan pengawasan terhadap satuan kerja di lingkungan
unit kerja masing-masing atas perintah/ penugasan Rektor IAIN Bengkulu; (5)
membuat kertas kerja audit (KKA) dan laporan audit atas kelemahan, kekurangan
dan keunggulan unit kerja; (6) memberikan penilaian dan evaluasi pencapaian
hasil pelaksanaan program dan kegiatan (keangan, tatalaksana, sarana prasarana,
SDM, substansi dan kinerja organisasi); (7) memberikan rekomendasi atau saran
perbaikan dalam rangka memperbaiki kelemahan dan kekurangan program dan
kegiatan yang telah ditetapkan; (8) menerima dan mengevaluasi tanggapan dari
pimpinan manajemen yang di audit; (9) menyampaikan rekomendasi kepada Rektor
untuk memberikan sanksi kepada penanggungjawab program dan pelaksana kegiatan
atas kelalaian atau kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; (10) memberikan telaah dan
analisis kepada Rektor sebagai bahan untuk memperbaiki kinerja organisasi; dan
(11) menggunakan tenaga ahli/auditor dari luar SPI jika diperlukan.[43]
Kelima,
Kewajiban SPI sebagai berikut: (1) menyusun
dan menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaan audit/ reviu kepada Rektor;
(2) membantu Rektor dan senat IAIN dalam memenuhi tanggungjawab pengelolaan
IAIN Bengkulu dengan memonitor kecukupan dan efektifitas system pengendalian
manajemen Bengkulu; (3) membantu Rektor dalam meningkatkan good governance serta efektivitas proses pengendalian manajemen,
manajemen resiko, implementasi etika bisnis, dan pengukuran kinerja IAIN
Bengkulu; (4) memberikan penilaian dan rekomendasi agar kegiatan IAIN Bengkulu
mengarah pada pencapaian tujuan dan sasarannya secara efektif , sefisien dan
ekonomis; (5) mengarahkan perhatian manajemen terhadap perubahan lingkungan,
resiko bisnis yang muncul, dan hal-hal lain yang mempengaruhi hasil dan kinerja
IAIN Bengkulu; dan (6) menciptakan nilai tambah dengan mengidentifikasi
peluang-peluang untuk meningkatkan efiktif, efisien dan ekonomis pelaksanaan kegiatan
IAIN Bengkulu.[44]
Keenam,
Lingkup
penugasan mencakup: (1) memberikan peminaan dan pemeriksaan intern di
lingkungan IAIN Bengkulu berdasarkan penugasan dari Rektor guna memberikan
peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen resiko dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan IAIN Bengkulu; (2)
dalam melaksanakan tugas SPI berkoordinasi dengan unit kerja terkait dan
pejabat berwenang, baik di dalam maupun di luar IAIN Bengkulu; (3) memastikan
system pengendalian manajemen telah memadai, bekerja secara efisien dan
ekinomis, serta berfungsi secara efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran yang
diinginkan; (4) melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memelihara dan
meningkatkan dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan
fungsi unit kerja di lingkungan IAIN bengkulu; (5) mengevaluasi ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan serta prosedur
organisasi; (6) mengevaluasi kehandalan dan integritas informasi keuangan dan
informasi operasional; (7) menil, sepertai kecakupan sarana prasarana untuk
menjaga dan melindungi kekayaan IAIN Bengkulu; dan (8) melaksanakan penugasan
khusus yang relevan dengan ruang lingkup penugasan pekerjaan tersebut seperti; mengidentifikasi dan mengungkapkan
penyimpangan, kecurangan dan pemborosan.
Ketujuh,
Tanggungjawab
(akuntabilitas) dalam bertugas Kepala
SPI IAIN Bengkulu bertanggungjawab langsung kepada Rektor untuk (1) memberikan
penilaian mengenai kecukupan dan efektivitas proses manajemen IAIN Bengkulu
dalam mengendalikan kegiatannya dan pengelolaan risiko; (2) melaporkan hal-hal
penting berkaitan dengan pengendalian manajemen, termasuk melaporkan
kemungkinan melakukan peningkatan pada proses tersebut; (3) memberikan
informasi mengenai perkembangan dan hasil-hasil pelaksanaan rencana audit
tahunan dan kecukupan sumber daya audit.
Kedelapan,
Tujuan
pemeriksaan; (1) pengawasan system memastikan unit-unit kerja/sub-sub system
mempunyai semua dokumen atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan; (2)
pengawasan kepatuhan bertujuan memastikan peraturan perundangan dilaksanakan,
taat hokum dan penyimpangan/ kekeliruan dapat dicegah, dideteksi dan diperbaiki
secara dini; (3) pengawasan kehandalan bertujuan memastikan bahwa system
berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada kekeliruan dalam perencanaan dan
implementasi; (4) pengawasan efektifitas bertujuan memastikan system mampu
mencapai sasaran IAIN Bengkulu secara efektif dan efisien; (5) pengawasan
kualitas kinerja bertujuan memastikan
bahwa sasaran dan tujuan IAIN Bengkulu dapat tercapai dengan optimal melalui
kegiatan yang berdasarkan pada etika.
Kesembilan,
Norma
pemeriksaan; (1) Norma pelaksanaan. Dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan, pemeriksa
internal harus menggunakan peosedur dan teknik yang memadai dalam melakukan
pengumpulan, pemeriksaan, evaluasi dan analisis data dan informasi serta
mendokumentasikan hasil kerjanya sehingga; (a) semua data dan informasi terkait
dengan tujuan dan ruang lingkup pengawasan dan bukti factual yang diperoleh
telah memenuhi kebutuhan pengawasan; (b) kepastian prosedur dan teknis
pengawasan yang dipakai, termasuk metode pemeriksaan sesuai dengan sasaran
pengawasan; (c) auditor harus waspada terhadap situasi, kondisi dan transaksi
yang dapat menunjukkan kemungkinan adanyan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang,
tindakan yang tidak sah dan/atau pelanggaran hokum; (d) objektitivitas dalam
memulai pengumpulan data dan informasi sehingga penarikan kesimpulan hasil
temuan pengawasan tetap terjaga; (e) memperoleh bukti cukup kompeten, dan
relevan sebagai dasar untuk menyususn pertimbangan kesimpulan dan saran
tindaklanjut; dan (f) format kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan kerta audit
(KKA) dibuat oleh auditor dan disimpan sebagai bahan analisis dan kesimpulan
pengawasan dan audit dengan ketentuan: a. Data dan informasi yang disampaiaknrelevan dan tepat dengan
tujuan pemeriksaan; b. sistematis; c. cakupannya lengkap; d. jelas, ringkas dan
mudah dipahami;
(2) Norma pelaporan hasil
pemeriksaan. Auditor internal harus melaporkan hasil pengawasan kepada kepala
SPI dan selanjutnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) disampaikan kepada
Rektor/pemberi tugas, laporan kepada kepala SPI disebut draff laporan hasil
laporan pemeriksaan, sedangkan laporan hasil pemeriksaan yang telah direviu dan
dimusyawarahkan dalam SPI untuk disampaikan kepada Rektor. Pelaporan hasil
pengawasan memperhatikan hal-hal sebagai berikut; (a) Draff laporan hasil
pemeriksaan terutama temuan, kesimpulan dan rekomendasiharus direviu,
didiskusikan dan dimusyawarahkan dalam SPI; (b) Laporan hasil pemeriksaan
mengungkapkan setidaknya; 1) latar belakang; 2) tujuan; 3) lingkup; 4)
metodologi; 5) hasil pengawasan, berisi data dan informasi pendukung; 6)
kesimpulan merupakan opini pengawas internal; dan 7) rekomendasi; (c) Laporan hasil pemeriksaan
bersifat objektif, jelas, singkat (langsung ke inti masalah), konstruktif
(membantu Rektor kea rah perbaikan) dan mengarahkan suatu disampaikan Rektor
sesuai jadwal; (d) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara pemeriksa/
auditor dan yang diawasi/auditi, maka perbedaan ini harus juga diungkapkan
dalam laporan hasil pemeriksaan; (e) Kepala SPIharus mereviu dan menyetujui
laporan hasil pemeriksaan sebelum menyampaikan ke Rektor; (f) Penernitan,
penyebarluasan dan pendistribusian sebagai atau seluruh laporan hasil pemeriksaan
adalah wewenang Rektor. SPI bisa
melakukan hal ini atas perintah atau surat tugas Rektor secara tertulis;
(3) Norma tindak lanjut; (a)
SPI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan secara tertulis dan lisan kepada
Rektor. Atas laporan ini SPI membuat berita acara laporan dari SPI kepada
Rektor; (b) Laporan SPI adalah laporan internal kepada Rektor. Penyampaian
laporan ke pihak eksternal dimungkinkan dengan sepengetahuan dan/atau
persetujuan Rektor. Rektor bisa mengundang satuan pemeriksa intern dan
perorangan, kelompok, unit/satuan kerja, sub-sub sistem didalam IAIN Bengkulu terkait dengan laporan
hasil pengawasan ini; (c) Penyampaian laporan ke pihak eksternal tidak boleh
dilakukan oleh SPI kecuali dengan surat tugas atau persetujuan secara tertulis/lisan
dari Rektor; dan (d) Tindak lanjut atas laporan hasil pengawasan adalah
wewenang Rektor.
Kesepuluh,
Standar
capaian sebagai berikut; (1) Kehandalan dan kebenaran informasi keuangan
operasi IAIN Bengkulu. Pengawasan internal dengan dukungan auditor harus
memeriksa antara lain mencakup; a) perencanaan operasi; b) cara yang digunakan;
c) identifikasi, klasifikasi, pengukuran dan pelaporan data dan informasi,
sehigga kehandalan dan kebenarannya dapat dipastikan. Untuk itu pengawas juga memeriksa laporan keuangan dan
operasi IAIN Bengkulu termasuk atas akurasi, kehandalan, ketepatan waktu,
kelengkapan, kesesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan, manfaatnya
dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berlaku; (2) Kepatuhan terhadap
kebijakan, rencana strategis, rencana kerja, anggaran, prosedur dan peraturan
perundangan, untuk ini SPI harus memeriksa dan meninjau system yang digunakan
telah cukup memadai dan efektif dalam menilai aktivitas yang diawasi memang
telah memenuhi peraturan perundangan dan kebijakan; (3) keamanan asset fisik
dan non fisik IAIN Bengkulu termasuk memeriksa keberadaannya , status dan
situasi/kondisi asset tersebut sesuai dengan peraturang perudangan dan menurut
kebijakan Rektor; (4) Efisiensi pemakaian sumberdaya IAIN Bengkulu untuk ini
pemeriksa internal harus memeriksa; a) prosedur operasi standar (manual procedure) untuk mengukur
kepatuhan, efesiensi dan penghematan yang dicapai; b) prosedur operasi standar (manual procedure) yang digunakan
dipahami dan dilaksanakan; c) penyimpangan terhadap prosedur operasi standar
dapat diidentifikasi, dianalisa dan dapat dilaporkan kepada penanggungjawab
kegiatan untuk diambil langkah perbaikan; d) situasi dan kondisi atas sarana
dan prasarana sesuai standar, kerja yang produktif, kelebihan/kekurangan tenaga
kerja, penggunaan sistem/ sarana dapat
dipertanggungjawabkan dari biaya; (5) Hasil keluaran suatu kegiatan operasi
sesuai dengan saran dan tujuan yang diinginkan. Untuk itu SPI harus memeriksa; a) program kerja dilaksanakan sesuai rencana;
b) kriteria yang dipakai untuk mengukur hasil yang diperoleh telah memadai dan
sesuai dengan tujuannya; c) data dan informasi mengenai hasil yang diperoleh
dapat dibandingkan dengan kriteria yang disusun dan sesuai dengan tujuannya;
(6) Temuan hasil pengawasan secara terpadu telah dikomunikasikan kepada Rektor.
Kesebelas,
Standar
pelaksanaan penugasan; (1) Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP); (2) Pedoman audit dari
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI; (3) Buku pedoman reviu/ Audit
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2017; (4) Pedoman hasil Diklat BPKP
Jakarta.
Keduabelas,
Kode
etik; (1) Hasil kerja SPI antara lain ditentukan oleh hasil kerja auditor internal.
Pemaksaan dan audit internal oleh SPI harus memberikan nilai tambah bagi IAIN
Bengkulu. Untuk keperluan ini, maka perlu disyaratkan suatu kode etik yang
mengatur perilaku dan kepatuhan auditor internal dengan mengikuti tuntutan
peraturan perundangan; (2) Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang
dalam pelaksanaannya memerlukan kesengguhan dan kesegsamaan dari pemeriksaan.
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan pemeriksa dan/atau auditor internal mendapat sanksi mulai dari peringatan
hingga pemberhentian dari tugas pemeriksa dan/atau audit internal; (3)
Pemeriksa dan/atau auditor internal harus memegang teguh, mematuhi dan
melaksanakan kode etik sebagai berikut; a) jujur, objektif dan cermat dalam
pemeriksaan; b) memiliki integritas dan loyalitas tinggi kepada IAIN Bengkulu;
c) menghindari perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan IAIN
Bengkulu; d) menghindari aktifitas yang bertentangan dengan kepentingan IAIN
Bengkulu; e) menghindari situasi dan kondisi yang mengakibatkan tidak dapat
melakukan tugas dan kewajiban secara objektif; f) tidak menerima janji, imbalan
dan/atau apapun dari pihak manapun yang terkait langsung atau tidak langsung
dengan pemeriksaan; g) tidak memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh
untuk kepentingan atau keuntungan pribadi; h) tidak menimbulkan atau patut
diduga dapat menimbulkan kerugian bagi IAIN Bengkulu dengan alasan apapun; i)
melaporka semua hasil pengawasan dan/atau audit kepada Rektor dengan
menungkapkan kebenaran dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan IAIN
bengkulu dan/atau dapat melanggar hukum; j) mematuhi sepenuhnya standar profesi
auditor internal, kebijakan Rektor dan peraturan perundangan.[45]
Peran SPI sangat berat dan
eksistensi SPI makin dipercaya, namun kesejahteraan SP perlu terus
diperjuangkan dalam rencana program, dengan beban yang tidak ringan, sebagai entitas
keniscayaan dan cukup dibutuhkan dan SPI dituntut untuk lebih berperan
strategis dan maksimal dalam siklus dan sirklus perencanaan, penganggaran,
pendampingan, pengawalan, monitoring, evaluasi, penilaian, revio, audit dan
pengawasan/ pemeriksaan tata kelola PTKIN pada elemen non akademik PTKIN,
sehingga peningkatan efektivitas, efisiensi dan ekonomis dalam pemakaian sumber
daya organisasi menuju kepuasan stakeholder
sejalan dengan tujuan organisasi pencapaian good governance IAIN Bengkulu.
Proses
Program Satuan Pengawasan Internal mengawal kepuasan Stakeholder dalam Upaya
Pencapaian Good Governance.
Pelaksanaan
good governance PTKIN yang bersih dan
bebas dari KKN, SPI dalam menjalankan peran, fungsi dan wewenangnya,
menjalankan tugas pengawasan sering terdapat rintangan, hambatan, tantangan dan
tekanan. McDaniel menjelaskan tekanan waktu merupakan pembatasan kinerja dan
sumber stress, pemicu stres terjadi jika pekerjaan yang dilakukan tidak
terselesaikan. Tekanan waktu menyebabkan stres berakibat menurunnya
efektivitas.[46]
Dezoort menyebutkan ada berbagai faktor yang mendorongnya munculnya tekanan
anggaran waktu seperti persaingan fee
antara akuntan publik, pertimbangan kemampuan laba dan keterbatasan personil.
Tekanan anggaran waktu yang dihadapi oleh profesional dalam bidang pengauditan
dapat menimbulkan tingkat stress yang tinggi dan mempengaruhi kepuasan kinerja
seperti sikap, niat dan perilaku auditor.[47]
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi
Keagamaan menyebutkan satu-satunya unit kerja pada satuan kerja PTKN yang dicantumkan secara eklusif
(tersendiri), dan juga dibahas pada beberapa pasal secara terpisah termasuk
tugas, fungsi, kompetensi minimal yang harus dipenuhi oleh unit kerja SPI.
Memiliki anggota: (1) pencatatan dan pelaporan keuangan; (2) tata kelola
perguruan tinggi; (3) peraturan perundang-undangan bidang perguruan tinggi
keagamaan; dan (4) pengelola barang milik Negara.[48]
Konseptual
regulasi peraturan pemerintah tersebut menunjukkan eksistensi, positioning SPI
PTKN sekarang lebih dijamin oleh undang-undang, sebagai entitas yang cukup
dibutuhkan, SPI dituntut lebih berperan strategis secara maksimal dalam siklus
dan sirklus perencanaan, penganggaran, pendampingan, pengawalan, monitoring,
evaluasi, penilaian, reviu, audit, pengawasan, pemeriksaan tata kelola PTKN.
SPI PTKN memiliki peran dan beban yang tidak ringan, dan sangat berat, namun
tingkat kepercayaan personalis masih kurang pada satuan kerja seperti; para
auditor, reviewer, checker, investigator, volunter belum tersentuh honor,
dikarenakan personil SPI PTKN bukan fungsional pengawas. SBM tunjangan Kepala
SPI setara Ketua program studi (kaprodi) dan untuk tunjangan anggota SPI belum
diperhitungkan,[49] padahal SPI PTKN memiliki beban yang tidak
ringan.
Data
SPI IAIN Bengkulu menunjukkan, staff auditor SPI IAIN Bengkulu, menunjukkan
auditor merasa, penempatan pekerjaan seringkali tidak sesuai dengan keahlian,
sebab dalam prakteknya terkadang tidak dilakukan identifikasi khusus atas
keahlian tiap personel terlebih dahulu dalam penugasan audit, kemudian
kurangnya bimbingan teknis, baik dari junior menjadi senior, maupun senior
menjadi supervisor, dari data responden terdapat 5 (lima) orang amggota SPI,
dengan keilmuan kualifikasi pendidikan beragam yaitu ekonomi akuntasi, filsafat, bahasa Inggris,
tafsir hadis dan biologi.[50] Hal tersebut merupakan
dampak dari keterbatasan SDM pada IAIN Bengkulu, terutama dirasakan oleh para
auditor SPI IAIN Bengkulu. Ada tiga elemen tekanan yaitu; (1) konflik peran (role conflict); (2) ketidakjelasan
peran (role ambiguity), dan (3)
kelebihan peran (role overload).[51]
Evaluasi program ini perlu dilakukan untuk memperoleh generalisasi hasil
penelitian dari beberapa hasil pengujian sebelumnya, sehingga pengujian ini
dapat mengatasi konflik peran terhadap kepuasan kerja.
Kepuasan
kerja adalah suatu sikap umum terhadap pekerjaan seseorang, sebagai perbedaan
antara banyaknya ganjaran diterima dengan pekerja dan banyak diyakini seharusnya
diterima. Karakteristik kepuasan kerja menurut Robbins & Luthans meliputi:
(1) kepuasan pada pekerjaan, (2) kepuasan pada penghargaan yang layak, (3)
kepuasan pada kondisi kerja, (4) kepuasan pada rekan kerja, (5) kepuasan pada
sikap atasan.[52]
Fisher menyebutkan elemen penting dari hasil pekerjaan (job outcome) adalah kinerja pekerjaan dan kepuasan kerja.[53] Gaertner & Ruhe
menyatakan staf akuntan (auditor junior)
mengalami tingkat stress dan ketegangan lebih tinggi daripada manajer atau
partner. Stress dan ketegangan bisa mempengaruhi tingkat kepuasan kerja. Dan
yang menyebabkan rendahnya kepuasan kerja adalah karena mereka merasa kurang
dibutuhkan, kurang berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.[54] Maka dalam pelaksanaan
program perlu dukungan dari berbagai pihak terutama unsur pimpinan dan seluruh stakeholder pada IAIN Bengkulu, dengan
terciptanya kepuasan kerja SPI, menyebabkan kinerja SPI meningkat, sehingga
terciptanya kepuasan stakeholder, menuju pencapaian
good governance IAIN Bengkulu.
Penelitian
Khairiah, menunjukkan peran SPI IAIN Bengkulu; Pertama, tingkat independensi SPI seperti; (1) Struktur organisasi SPI mencerminkan independensi; (2)
Tugas, wewenang dan tanggungjawab SPI ditetapkan secara tertulis dalam Ortaker
dan STATUTA; (5) SPI ikut dalam penyusunan kebijakan IAIN Bengkulu; (4) SPI
selalu membuat laporan hasil pemeriksaan sesuai temuan pemeriksaan.
Kedua,
tingkat kompetensi
tenaga SPI; (1) Staff SPI selalu tanggap terhadap temuan-temuan pemeriksaannya;
(2) Staff SPI selalu menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dalam melaksanakan
tugasnya; (3) Staff SPI memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dalam
melaksanakan tugasnya; (4) SPI diberikan pelatihan pengembangan keahlian dalam menunjang efektifitas tugasnya; (5)
Pelaksanaan program pengembangan keahlian Staff SPI dilakukan secara teratur.
Ketiga,
tingkat perencanaan
dan program pemeriksaan; (1) Saat melakukan pemeriksaan selalu menyusun program
pemeriksaan; (2) Program yang disusun selalu dipahami oleh staff SPI; (3)
Tujuan pemeriksaan selalu dinyatakan secara jelas oleh staff SPI; (4) Proram
pemeriksaan yang dibuat disesuaikan dengan objek yang diperiksa; (5) Staff SPI
selalu menyampaikan sasaran pemeriksaan dengan jelas.
Keempat,
tingkat pelaksanaan
pemeriksaan; (1) Pimpinan objek yang diperiksa selalu menanggapi dengan baik
terhadap pelaksaan pemeriksaan yang dilakukan staff SPI; (2) Staff SPI selalu
melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawabnya; (3) SPI
selalu menilai objek yang diperiksa sesuai kondisi sebenarnya; (4) SPI
melaksanakan tugas pengawasan meliputi seluruh tahap pemerksaan; (5)
Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan selalu sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
Kelima,
tingkat laporan hasil
pemeriksaan; (1) Laporan hasil pemeriksaan selalu disusun oleh SPI setelah
menyelesaikan tugas pemeriksaan; (2) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan
dengan jelas oleh staff SPI; (3) Sebelum dihasilkan laporan final, selalu
mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan yang diperiksa; (4) Ketika
dilakukan diskusi oleh staff SPI, pimpinan objek yang diperiksa selalu menerima
pendapat (temuan pemeriksaan) dengan baik; (6) Pimpinan selalu mendukung
laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Staff SPI.
Keenam,
tingkat tindaklanjut
hasil pemeriksaan; (1) Objek yang diperiksa selalu melaksanakan saran dan
rekomendasi SPI dengan baik; (2) SPI selalu menegur kepada pimpinan, jika saran
dan rekomendasi tidak segera ditindaklanjuti; (3) SPI selalu melapor ke pimpinan,
jika saran dan rekomendasi belum dilaksanakan; (4) Terwujudnya efesiensi dan
tata kelola yang baik setelah saran dan rekomendasi dilaksanakan oleh objek
diperiksa.
Upaya pencapaian tatakelola yang baik (good governance) pada IAIN Bengkulu, Pertama, tingkat independency; (1) IAIN
Bengkulu meiliki strategi pencapaian visi, misi dan tujuan yang dicapai; (2) IAIN
Bengkulu memiliki strategi pencapaian visi, misi dan tujuan yang telah
dirumuskan; (2) IAIN Bengkulu memiliki keselarasan antara sasaran, program dan
tujuan yang telah dibuat; (3) IAIN Bengkulu memanfaatkan sumberdaya selaras
dengan hasilnya; dan (4) IAIN Bengkulu memanfaatkan sumberdaya keuangan selaras
dengan hasil program yang dilaksanakan.
Kedua,
tingkat transparancy;
(1) IAIN Bengkulu menyampaikan informasi keuangan dan non keuangan seperti
kebijakan dan peraturan kepada stake holder tepat waktu; (2) IAIN Bengkulu
menyampaikan informasi keuangan dan non keuangan seperti kebijakan dan
peraturan kepada stake holder melalui website dan mudah diakses; (3) IAIN
Bengkulu memiliki peraturan dan pedoman tertulis yang dikomunikasi kepada pihak
berkepentingan (stakeholder); (4) IAIN
Bengkulu mempunyai SOP layanan pendidikan dan administrasi, telah disampaikan dan dipahami oleh semua
stakeholder internal; (5) IAIN Bengkulu mempunyai standar opererasional
prusedur (SOP) pengelolaan keuangan dan
telah disampaikan dan dipahami oleh semua stakeholder; (6) IAIN Bengkulu
memiliki SOP pengelolaan SDM yang telah disampaikan dan dipahami public; (7) IAIN
Bengkulu mempunyai pengadaan barang dan jasa yang telah disampaiakan dan
dipahami oleh publik; (8) IAIN Bengkulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban
keuangan secara periodik kepada semua stakeholder
terkait.
Ketiga,
tingkat fair ness; (1) Pimpinan unit kerja
terlibat dalam perumusan kebijakan; (2) Pimpinan unit kerja terlibat dalam
pengambilan keputusan; (3) Pimpinan unit kerja terlibat dalam proses
perencanaan; (4) Pimpinan unit kerja terlibat dalam pengawasan kebijakan; (5) Stakeholder
internal mempunyai ruang komunikasi dalam menyampaikan pendapat.
Keempat,
tingkat
responsibility; (1) Penyelengaraan pendidikan berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku; (2) IAIN Bengkulu memiliki ketegasan dalam
pemberlakuan peraturan dan perundang-undangan; (3) IAIN Bengkulu memiliki
system reward dan punishment yang jelas; (4) Penyelenggaraan pengelolaan IAIN
sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; (5) Semua stakeholder
internal taat dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
(6) IAIN Bengkulu mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan kepada
semua stakeholder.
Kelima,
tingkat
akuntabilitas; (1) Tersedianya dokumen analisis jabatan; (2) Dosen memahami
deskripsi tugas; (3) Pegawai memahami deskripsi tugas; (4) Deskripsi tugas
sudah menggambarkan tugas sehari-hari; (5) Uraian kerja sesuai pekerjaan yang
dilakukan; (6) IAIN Bengkulu memiliki SOP; (7) SOP dilaksanakan secara
komsisten; (8) SOP disosialisasikan kepada seluruh stakeholder; (9) SOP dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas;
(10) IAIN Bengkulu memiliki laporan pertanggungjawaban pendidikan; (11) Dosen
membuat laporan kinerja; (12) Pegawai membuat laporan kinerja; (13) IAIN
Bengkulu membuat LAKIP; (14) SPI menjalankan tugas dan fungsi secara betul dan
benar; (15) SPI melakukan review terhadap pengelolaan keuangan; (16) SPI
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan manajerial IAIN Bengkulu; (17) SPI
melaporkan hasil review kepada pimpinan unit kerja.
Capaian
(Produk) Program Satuan Pengawasan Internal.
Secara umum peran SPI IAIN
Bengkulu sudah cukup baik, seperti pada tingkat
independensi SPI IAIN Bengkulu, Struktur organisasi SPI mencerminkan independensi, Struktur
Inisiatif SPI maksudnya kepemimpinan menunjukkan dapat mengorganisasikan
kelompok, cenderung membangun pola komunikasi yang jelas, serta mampu menjelaskan
cara mengerjakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab yang benar bagi
bawahannya, gaya tersebut dapat meningkatkan produktivitas auditor.[55]Tugas, wewenang dan tanggungjawab SPI ditetapkan
secara tertulis dalam Ortaker dan STATUTA, SPI ikut dalam penyusunan kebijakan
IAIN Bengkulu, sehingga SPI IAIN Bengkulu tunduk atau
mengikuti semua peraturan.[56]
Untuk berfungsinya tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab SPI dalam upaya
peningkatan layanan kinerja. Imam Suprayogo menyebutkan kemajuan lembaga
pendidikan tergantung pada pimpinannya. Lembaga pendidikan yang dipimpin oleh
seorang yang cakap, banyak ide dan inovatif maka maju demikian pula sebaliknya.[57] SPI selalu berupaya menjamin
tatakelola IAIN yang baik dan selalu membuat laporan hasil pemeriksaan sesuai
temuan pemeriksaan sebagai bahan pembinaan dan perbaikan menuju pencapaian good governance IAIN Bengkulu. Hasil
penelitian menunjukkan 50% menyatakan sangat setuju dan 44% menyatakan setuju
dengan kinerja SPI dalam menjamin upaya pencapaian tatakelola pemerintahan yang
baik yaitu good governance.[58]
Secara umum tingkat kompetensi tenaga SPI sudah baik, namun belum
optimal pada tingkat pelaksanaannya, maka tenaga SPI perlu pembinaan,
pendidikan dan latihan untuk meningkatkan pemahaman staff SPI, agar selalu
tanggap terhadap temuan-temuan pemeriksaannya, Staff SPI selalu menerapkan
teknik-teknik pemeriksaan dalam melaksanakan tugasnya, Staff SPI memiliki
kemampuan berkomunikasi yang baik dalam melaksanakan tugasnya, SPI diberikan
pelatihan pengembangan keahlian dalam
menunjang efektifitas tugasnya, dan pelaksanaan program pengembangan keahlian
Staff SPI dilakukan secara teratur. Pimpinan auditor yang mampu
menciptakan hubungan baik antara atasan dan bawahan tentunya lebih disenangi, dan
pimpinan auditor yang mampu mengarahkan auditor dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya dengan benar dapat memberikan hasil kinerja sesuai yang
diharapkan oleh organisasi yang pada akhirnya berdampak pada kepuasan auditor
atas layanan kinerja yang dihasilkan.[59] Hasil penelitian
menunjukkan seperti; (1) tanggap terhadap temuan 38.9% menjawab sangat setuju,
44,4% menjawab setuju; (2) penerapan teknik 44,4% menjawab sangat setuju dan
38,99% menjawab setuju; (3) kemampuan berkomunikasi 44,4% menjawab sangat
setuju dan 38,9% menjawab setuju; (4) perlu pelatihan pengembangan tenaga SPI
50% menjawab sangat setuju, 38,9% menjawab setuju; (5) pelaksanaan program
pengembangan 27,8% menjawab sangat setuju, 61,1% menjawab setuju. Dengan
demikian secara umum tingkat kompetensi tenaga SPI sangat baik.[60]
Secara umum tingkat perencanaan dan program pemeriksaan sudah cukup baik,
seperti saat melakukan pemeriksaan selalu menyusun program pemeriksaan, program
yang disusun selalu dipahami oleh staff SPI, tujuan pemeriksaan selalu
dinyatakan secara jelas oleh staff SPI, proram pemeriksaan yang dibuat
disesuaikan dengan objek yang diperiksa, staff SPI selalu menyampaikan sasaran
pemeriksaan dengan jelas. Hasil penelitian menunjukkan seperti; (1) perencanaan
pemeriksaan 50% menjawab sangat setuju, 38,9% menjawab setuju; (2) penyusunan
program 44,4% menjawab sangat setuju, 38,9 menjawab setuju; (3) tujuan
pemeriksaan jelas 44,4% menjawab sangat setuju, 44,4% menjawab setuju; (4)
program objek dibuat sesuai pemeriksaan 44,4% menjawab sangat setuju, 50%
menjawab setuju; (5) sasaran pemeriksaan jelas 50% menjawab sangat setuju,
44,4% menjawab setuju, Dengan demikian secara umum tingkat perencanaan dan program pemeriksaan
sudah sangat baik.[61]
Secara umum tingkat pelaksanaan pemeriksaan sudah cukup baik, seperti; pimpinan
objek yang diperiksa selalu menanggapi dengan baik terhadap pelaksaan pemeriksaan
yang dilakukan staff SPI, staff SPI selalu melaksanakan tugas sesuai dengan
tugas pokok dan tanggungjawabnya, SPI selalu menilai objek yang diperiksa
sesuai kondisi sebenarnya, SPI melaksanakan tugas pengawasan meliputi seluruh
tahap pemerksaan, pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan selalu sesuai jadwal
yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan seperti; (1) pimpinan objek
menanggapi dengan baik 50% menjawab sangat setuju, 38,9% menjawab setuju;
(2) melaksanakan tugas sesuai Tupoksi 44,4%
menjawab sangat setuju, 44,4% menjawab setuju; (3) menilai objek sesuai kondisi
sebenarnya 55,6% menjawab sangat setuju, 44,4 menjawab setuju; (4) melaksanakan
tugas meliputi tahapan pemeriksaan 38,9% menjawab sangat setuju, 55,6% menjawab
setuju; (5) pelaksanaan pemeriksaan dilakukan sesuai jadwal 38,9% menjawab
sangat setuju, 55,6% menjawab setuju. Dengan demikian pelaksanaan pemeriksaan
secara umum sangat baik.[62]
Tingkat laporan hasil pemeriksaan, secara umum telah baik, dapat
terlihat seperti, laporan hasil
pemeriksaan selalu disusun oleh SPI setelah menyelesaikan tugas pemeriksaan,
laporan hasil pemeriksaan disampaikan dengan jelas oleh staff SPI, sebelum
dihasilkan laporan final, selalu mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan
yang diperiksa, ketika dilakukan diskusi oleh staff SPI, pimpinan objek yang
diperiksa selalu menerima pendapat (temuan pemeriksaan) dengan baik, dan
pimpinan selalu mendukung laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Staff SPI.
Hasil penelitian menunjukkan; (1) menyusun laporan hasil pemeriksaan 55,6%
menjawab sangat setuju, 44,4% menjawab setuju; (2) hasil pemeriksaan
disampaikan dengan jelas 44,4% menjawab sangat setuju, 50% menjawab
setuju; (3) sebelum hasil final selalu
mendiskusikan dengan pemimpin yang diperiksa; 44,4% menjawab sangat setuju, dan
44,4% menjawab setuju; (4) jika dilakukan diskusi, pimpinan objek menerima
temuan pemeriksaan dengan baik; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 44,4%
menjawab setuju; (5) pimpinan selalu mendukung laporan hasil pemeriksaan; 44,4%
menjawab sangat setuju dan 56,6% menjawab setuju. Dengan demikian tingkat
laporan hasil pemeriksaan secara umum sudah sangat baik.[63]
Tingkat tindaklanjut hasil pemeriksaan sudah cukup
baik, seperti; objek yang diperiksa selalu melaksanakan saran dan rekomendasi
SPI dengan baik, SPI selalu menegur
kepada pimpinan, jika saran dan rekomendasi tidak segera ditindaklanjuti, SPI selalu melapor ke pimpinan, jika saran
dan rekomendasi belum dilaksanakan, dan
terwujudnya efesiensi dan tata kelola yang baik setelah saran dan
rekomendasi dilaksanakan oleh objek diperiksa.
Hasil penelitian menunjukkan; (1) objek yang diperiksa selau
melaksanakan saran dan rekomendasi SPI; 50% menjawab sangat setuju, dan 38,9%
menjawab setuju; (2) SPI selalu menegur pimpinan, jika saran dan rekomendasi
tidak segera ditindaklanjuti; 33,3% menjawab sangat setuju, 50% menjawab
setuju; (3) SPI selalu melapor ke pimpinan, jika saran dan rekomendasi belum
dilaksanakan; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju; (4) terwujudnya
efisiensi dan tatakelola yang baik setelah saran dan rekomendasi dilaksanakan;
44,4% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju. Dengan demikian secara
umum tingkat tindaklanjut hasil pemeriksaan sudah sangat baik.[64]
Upaya pencapaian tatakelola yang baik (good governance) pada IAIN Bengkulu,
menunjukkan cukup baik, hal ini tidak terlepas dari unsur kepemimpinan, sesuai
Robbins menyebutkan kepemimpinan adalah mempengaruhi sebuah
kelompok dalam mencapai tujuan, baik secara formal, maupun secara informal, mempunyai
kemampuan mempengaruhi orang lain.[65] Untuk memberikan layanan
kinerja secara professional, efektif, efisien dan ekonomis dalam upaya
pencapaian good governance.[66]
Tingkat
independency, seperti IAIN Bengkulu telah
memiliki strategi pencapaian visi, misi dan tujuan yang dicapai, IAIN Bengkulu
memiliki strategi pencapaian visi, misi dan tujuan yang telah dirumuskan, IAIN
Bengkulu memiliki keselarasan antara sasaran, program dan tujuan yang telah
dibuat, IAIN Bengkulu memanfaatkan sumberdaya selaras dengan hasilnya dan IAIN
Bengkulu telah memanfaatkan sumberdaya keuangan selaras dengan hasil program
yang dilaksanakan. Hasil penelitian menunjukkan; (1) IAIN Bengkulu telah
memiliki strategi pencapaian visi, misi dan tujuan yang akan dicapai; 77,8%
menjawab sangat setuju, dan 22,2% menjawab setuju; (2) telah memiliki strategi
pencapaian visi, misi dan tujuan yang telah dirumuskan; 66,7 menjawab sangat
setuju, dan 33,3% menjawab setuju; (3) memiliki keselarasan antara sasaran,
program dan tujuan yang telah dibuat; 44,4% menjawab sangat setuju, 50%
menjawab setuju; (4) memanfaatkan sumber daya yang selaras dengan hasilnya 50%
menjawab sangat setuju dan 38,9% menjawab setuju; (5) memanfaatkan sumberdaya
keuangan yang laras dengan hasil program yang dilaksanakan; 50% menjawab sangat
setuju, dan 38,9% menjawab setuju. Dengan demikian secara umum tingkat independency sudah sangat baik pada IAIN
Bengkulu.
Kedua, tingkat transparency sudah
cukup baik, dapat dilihat laporan keuangan dan non keuangan seperti kebijakan
dan peraturan kepada stakeholder
tepat waktu, IAIN Bengkulu menyampaikan informasi keuangan dan non keuangan
seperti kebijakan dan peraturan kepada stakeholder
melalui website dan mudah diakses, IAIN
Bengkulu memiliki peraturan dan pedoman tertulis yang dikomunikasi kepada pihak
berkepentingan (stakeholder), IAIN
Bengkulu mempunyai SOP layanan pendidikan dan administrasi, telah disampaikan dan dipahami oleh semua stakeholder interna, IAIN Bengkulu
mempunyai standar opererasional prusedur (SOP)
pengelolaan keuangan dan telah disampaikan dan dipahami oleh semua
stakeholder, IAIN Bengkulu memiliki SOP pengelolaan SDM yang telah disampaikan
dan dipahami publik, IAIN Bengkulu mempunyai pengadaan barang dan jasa yang
telah disampaiakan dan dipahami oleh publik, IAIN Bengkulu menyampaikan laporan
pertanggungjawaban keuangan secara periodik kepada semua stakeholder terkait. Hasil penelitian menunjukkan; (1) menyampaikan
informasi keuangan dan non keuangan seperti kebijakan dan peraturan kepada stakeholder secara tepat waktu; 50%
menjawab sangat setuju, dan 44,4% menjawab setuju; (2) menyampaiakan informasi
keuangan dan non keuangan mudah diakses seperti kebijakan dan peraturan kepada stakeholder melalui website; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 44,4% menjawab setuju;
(3) memiliki peraturan dan pedoman tertulis yang dikomunikasikan kepada pihak
berkepentingan (stakeholder); 61,1%
menjawab sangat setuju, 33,3% menjawab setuju; (4) mempunyai SOP layanan
pendidikan dan administrasi yang telah disampaikan dan dipahami oleh semua stakeholder internal; 55,6% menjawab
sangat setuju, 33,3% menjawab setuju; (5) memiliki SOP pengelolaan SDM yang
telah disampaikan dan dipahami publik; 50% menjawab sangat setuju, dan 44,4%
menjawab setuju; (6) mempunyai SOP layanan pendidikan dan administrasi yang
telah disampaikan dan dipahami oleh stakeholder internal: 55,6% menjawab
sangat setuju, 33,3% menjawab setuju; (7) mempunyai SOP pengelolaan keuangan
dan telah disampaikan dan dipahami oleh semua stakeholder; 38,9% menjawab sangat setuju, dan 44,4% menjawab
setuju; (8) memiliki SOP pengelola SDM yang telah disampaikan dan dipahami
publik; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 50% menjawab setuju; (9) menyampaikan
laporan pertanggungjawaban keuangan secara rutin kepada semua stakeholder terkait; 44,4% menjawab
sangat setuju, dan 44,4% menjawab setuju; (7) menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara
rutin kepada semua stakeholder terkait;
50% menjawab sangat setuju, dan 38% menjawab setuju. Dengan demikian secara
umum IAIN Bengkulu tingkat transparency sudah
cukup baik.[67]
Tingkat fair
ness, pada IAIN Bengkulu cukup baik terlihat pada; pimpinan unit kerja
terlibat dalam perumusan kebijakan, pimpinan unit kerja terlibat dalam
pengambilan keputusan, pimpinan unit kerja terlibat dalam proses perencanaan, pimpinan
unit kerja terlibat dalam pengawasan kebijakan, dan stakeholder internal mempunyai ruang komunikasi dalam menyampaikan
pendapat. Hasil penelitian menunjukkan; (1) pimpinan unit kerja terlibat dalam
perumusan kebijakan; 61,1% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju;
(2) pimpinan unit kerja terlibat dalam pengambilan keputusan; 55,6% menjawab
sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju; (3) pimpinan unit kerja terlibat
dalam pengambilan keputusan; 55,6% menjawab sangat setuju, dan 33,3% menjawab
setuju; (4) pimpinan unit kerja terlibat dalam proses perencanaan; 55,6%
menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju; (5) pimpinan unit kerja
terlibat dalam pengawasan kebijakan; 50% menjawab sangat setuju, dan 33,3%
menjawab setuju; (6) stakeholder internal mempunyai ruang komunikasi dalam
menyampaikan pendapat; 50% menjawab sangat setuju, dan 33,3% menjawab setuju.
Dengan demikian tingkat fair ness pada IAIN Bengkulu sudah sangat baik.[68]
Tingkat responsibility
menunjukkan cukup baik pada IAIN Bengkulu dapat dilihat pada; penyelengaraan
pendidikan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, IAIN
Bengkulu memiliki ketegasan dalam pemberlakuan peraturan dan perundang-undangan,
IAIN Bengkulu memiliki system reward dan
punishment yang jelas, penyelenggaraan
pengelolaan IAIN sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, semua stakeholder internal taat dan patuh
terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, IAIN Bengkulu
mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan kepada semua stakeholder. Hasil penelitian
menunjukkan; (1) penyelenggaraan pendidikan berdasarkan perturan dan
perundangan yang berlaku; 77,8% menjawab sangat setuju, dan 16,7% menjawab
setuju; (2) memiliki ketegasan dalam pemberlakuan peraturan dan
perundang-undangan; 66,7% menjawab sangat setuju, dan 16,7% menjawab setuju;
(3) memiliki system reward dan punishment yang jelas; 38,9% menjawab sangat setuju,
38,9% menjawab setuju, 11,1% menjawab kurang, dan 11,1% menjawab tidak setuju;
(4) penyelenggaraan pengelolaan IAIN sesuai peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku; 61,1% menjawab sangat setuju, dan 33,3% menjawab setuju; (5)
semua stakeholder internal taat dan
patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 50% menjawab
sangat setuju, dan 38,9% menjawab setuju; (6) mensosialisasikan peraturan dan
perundang-undangan kepada semua stakeholder;
61,1% menjawab sangat setuju, dan 27,8% menjawab setuju. Dengan demikian secara umum tingkat responsibility sudah sangat baik pada IAIN Bengkulu.[69]
Tingkat akuntabilitas pada
IAIN Bengkulu menunjukkan cukup baik, dapat dilihat tersedianya dokumen
analisis jabatan, dosen memahami deskripsi tugas, pegawai memahami deskripsi
tugas, deskripsi tugas sudah menggambarkan tugas sehari-hari, uraian kerja
sesuai pekerjaan yang dilakukan, IAIN Bengkulu memiliki SOP, SOP dilaksanakan
secara konsisten, SOP disosialisasikan kepada seluruh stakeholder, SOP dijadikan
pedoman dalam melaksanakan tugas, IAIN Bengkulu memiliki laporan
pertanggungjawaban pendidikan, dosen membuat laporan kinerja, pegawai membuat
laporan kinerja, IAIN Bengkulu membuat LAKIP, SPI menjalankan tugas dan fungsi
secara betul dan benar, SPI melakukan review terhadap pengelolaan keuangan, SPI
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan manajerial IAIN Bengkulu, dan SPI
melaporkan hasil review kepada
pimpinan unit kerja. Hasil penelitian menunjukkan; (1) tersedianya analisis
jabatan: 50% menjawan sangat setuju, dan 44,4%% menjawab setuju; (2) dosen
memahami deskripsi tugas; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 44,4% menjawab
setuju; (3) pegawai memahami deskripsi tugas; 50% menjawab sangat setuju, dan
38,9% menjawab setuju; (4) deskripsi tugas sudah menggambarkan tugas
sehari-hari; 44,4% menjawab sangat setuju, dan 50% menjawab setuju; (5) uraian
kerja sesuai pekerjaan yang dilakukan; 50% menjawab sangat setuju, dan 38,9% menjawab
setuju; (5) memiliki SOP; 50% menjawab sangat setuju, dan 50% menjawab setuju;
(6) SOP dilaksanakan secara konsisten; 33,3% menjawab sangat setuju, dan 50%
menjawab setuju; SOP disosialisasikan kepada seluruh stakeholder; 38,9% menjawab sangat setuju, dan 50% menjawab setuju.
Dengan demikian tingkat akuntabilitas secara
umum sudah cukup baik dilaksanakan pada IAIN Bengkulu.
Kesimpulan dan Saran
Program melakukan audit,
konsultasi serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan proses pengelolaan
organisasi, melakukan reviu atau penelaahan ulang terhadap bukti-bukti kegiatan
da pengeluaran anggaran, melaksanakan evaluasi dengan membandingkan rencana dan
realisasi, memantau terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, dan memeriksa
kegiatan lainnya seperti melakukan penelaahan terhadap laporan keuangan IAIN
Bengkulu sebelum disampaikan kepada Kementerian Agama RI, memberikan
saran-saran perbaikan layanan kinerja, administrasi dan pengelolaan keuangan
serta melakukan konsultasi dengan pelaksana kegiatan dan pengelolaan keuangan.
Serta menciptakan nilai tambah dengan mengidentifikasi peluang meningkatkan
efiktif, efisien dan ekonomis pelaksanaan kegiatan IAIN Bengkulu. Konseptual PP
RI No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan menunjukkan
eksistensi, positioning SPI PTKN dijamin oleh undang-undang, sebagai entitas
yang cukup dibutuhkan, SPI dituntut lebih berperan strategis secara maksimal
dalam siklus dan sirklus perencanaan, penganggaran, pendampingan, pengawalan,
monitoring, evaluasi, penilaian, reviu, audit, pengawasan, pemeriksaan tata
kelola PTKN. SPI PTKN memiliki peran dan beban yang tidak ringan, dan sangat
berat, namun tingkat kepercayaan personalis masih kurang pada satuan kerja
seperti; para auditor, reviewer, checker, investigator, volunter belum
tersentuh honor, dikarenakan personil SPI PTKN bukan fungsional pengawas, jika
SPI dimasukkan dalam unsur kepanitian
pelaksana kegiatan tidak bisa dibayar dengan alasan SPI merupakan unsur
pengawasan. SBM tunjangan Kepala SPI setara Ketua program studi (kaprodi) dan
untuk tunjangan anggota SPI belum diperhitungkan, padahal SPI memiliki beban
yang tidak ringan. Dengan demikian peneliti dapat menyarankan, IAIN Bengkulu
hendaknya melakukan peningkatan anggarannya untuk perbaikan kualitas personil
SPI melalui pengembangan dan pendidikan dan latihan (Diklat).
Daftar
Pustaka
Arskal Salim GP. Kebijakan
Dit. PTKI tentang Penguatan SPI pada PTKIN. Disampaikan pada Acara Rapat
Koordinasi Nasional PTKI di Jakarta pada Tanggal 15 Mei 2019
Audit
Charter Satuan Pengawasan Internal IAIN Bengkulu Tahun 2019
Agung
Kurniawan. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan
Cengel,
A., Yunus, Boles, A., Michael. Thermodynamics
An engineering Approach, Third Edition, (United States of America: WCB/
McGraw-Hill, 1989)
Data hasil review SPI Tahun 2018
Data
Standar Biaya Masukan (SBM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Tahun
2019
Data Inspektorat Jenderal Kemeneterian Agama Republik
Indonesia Tahun 2019
Data Bagian
Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi Biro Administrasi Umum Akademik dan
Kemahasiswaan (AUAK) IAIN Bengkulu Tahun 2018.
DeZoot. Todd. 1998. Time
Pressure Research in Auditing: Implications for Practice. Volume 22 No.1
University Of South Carolina
Data
Standar Biaya Masukan (SBM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN Bengkulu Tahun
2019
Data Satuan Pengawasa Internal (SPI) Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Bengkulu Tahun 2019
Engko, Cecilia dan Gudono. 2007. Pengaruh
Kompleksitas Tugas dan Locus of Control Terhadap Hubungan Antara Gaya
Kepemimpinan dan Kepuasan Kerja Auditor. SNA X. Makassar
Fisher, Simon, dkk. 2001. Mengelola Konflik: Ketrampilan
& Strategi Untuk Bertindak. Jakarta: The British Council
Gaertner, J. F., and Ruhe, J.A. 1981. Job-Related Stress
in Public Accounting, Journal of Accountancy. June.
Hery. Etika
Profesi dan Keputusan Auditor. Media Akuntansi, Edisi 46/XII, Juni. 2005
Imam
Suprayogo, Pengembangan Pendidikan
Karakter, (Malang: UIN-Maliki Press, 2013), h.133
J.M.
Juran, 1999. “How to Think about Quality”
dalam Juran’s Quality Handbook, eds. Joseph M. Juran et al. (New York: MCGraw-Hill
Companies, Inc.
Jamilah, Siti, et.al. 2007. Pengaruh Gender, Tekanan Ketaatan dan Kompleksitas Tugas Terhadap Audit
Judgment. SNA X. Makassar
Jerry
H. Makawimbang, Kepemimpinan Yang
Bermutu, (Bandung: Alfabeta, 2012), h. 6
Judge, T.A., Piccolo, R.F. & Ilies, R. The Forgotten On? The Validity Of
Consideration and Initiating
Keputusan Rektor Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter. Satuan Pengawasan Internal (SPI)
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
Khairiah, Kesempatan
Mendapatkan Pendidikan Dalam Kajian Tingkat Pendidikan dan Pendapatan Keluarga,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), h. 159
Keputusan
Rektor Nomor 020 Tahun 2018 Tentang Penetapan Satuan Pengawasan Internal (SPI)
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
Keputusan
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019
Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan
Internal (SPI) IAIN Bengkulu
Kreitner, Robert, Kinicki, Angelo, 1995, Organizational Behavior, Third Edition,
(Printed in The United State of America: Richard D. Irwin Inc., USA
Liyanarachchi,
G.A., Shaun M. McNamara. 2007. Auckland
University Bussines Riview. Volume 9 Nomor 2: Tim Budget Pressure in New Zealand Audits
M. Nurkholis Setiawan. Membangun Sinergisitas SPI dengan Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama Menuju Zero Finding. Disampaikan pada Acara Rapat Koordinasi Nasional
PTKI di Jakarta pada Tanggal 14 Mei 2019
Margheim, L., et.al. 2005. An Empirical Analysis of the Effects of Auditor Time Budget Pressure
and Time Deadline Pressure. The Journal of Applied Business Reserch.
Winter. Vol 21. No.1
Mardiasmo, 2009. Perpajakan.
Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi
McDaniel,
Lamb, Hair. 2001. Pemasaran, Edisi
Pertama, Jakarta: Salemba Empat
Nur Syam, 2014. Dari
Bilik Birokrasi, Esai Agma, Pendidikan dan Birokrasi, Kementerian Agama,
Jakarta: Pustaka Pelajar
Organization for Economic Cooperation and Development.
2004. OECD Principles of Corporate Governance 2004. The OECD Paris.
Prasita Andim dan Priyo Hari Adi. Pengaruh Kompleksitas Audit dan Tekanan Anggaran Waktu Terhadap
Kualitas Audit dengan Moderasi Pemaham Terhadap Sistem Informasi. Jurnal
Ekonomi dan Bisnis Volume XIII Nomor 1. 2007
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun
2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan
Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama, dan telah dirubah
Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Satuan Pengawasan Internal Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal pada PTKN Tahun 2017
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.
Robbins, 1996, Perilaku Organisasi, Alih bahsa Pujaatmaka, Jakarta: pren Halindo
Strukture
In Leadership Research. Journal Of Applied Psychology, 89(1),
36-51
Robbins, 1996. Perilaku Organisasi, Alih bahsa Pujaatmaka, Jakarta: pren Halindo
Sudirman Said. 2002. Enron
dan Akuntan Publik, Majalah Tempo, No.49/XXX, Pebruari.
Snead, K. and A. Harrell. 1991.
The Impactof Psychological Factors on the
JobSatisfaction of Senior Auditors. Behavioral
Research in Accounting, h.
3, Randhawa, M.G. 2007. Relationship
between job satisfaction and turnover intention: an
empirical analysis. Indian Management Studies Journal,
11, 149-159.
Stufflebeam, Daniel L. dan Anthony J. Shinkfield. Evaluation Theory, Models and Applications. (San
Francisco: Jossey-Bass, 2007), h. 327
United Nations Development Programme (UNDP). 1990. Global
Human Development Report. Human Resources Department. United Nation Development
Programme (UNDP). (2007). Human Development Report 2007/2008. New York: United
Nations Development Programme. United Nation Development Programme
(UNDP).(1995). The state of human development. UNDP, NewYork (forth coming in
September).
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); dan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286)
United Nations Development Programme (UNDP). 1990. Global
Human Development Report. Human Resources Department. United Nation Development
Programme (UNDP). (2007). Human Development Report 2007/2008. New York: United
Nations Development Programme. United Nation Development Programme (UNDP).
(1995). The state of human development.
UNDP, NewYork (forth coming in September).
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.
[1]Arskal Salim GP. Kebijakan Dit. PTKI tentang Penguatan SPI pada PTKIN. Disampaikan
pada Acara Rapat Koordinasi Nasional PTKI di Jakarta pada Tanggal 15 Mei
2019
[4]M. Nurkholis Setiawan. Membangun Sinergisitas SPI dengan
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Menuju Zero Finding. Disampaikan
pada Acara Rapat Koordinasi Nasional PTKI di Jakarta pada Tanggal 14 Mei 2019
[5]Khairiah,
Kesempatan Mendapatkan Pendidikan Dalam
Kajian Tingkat Pendidikan dan Pendapatan Keluarga, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2018), h. 159
[6]Nur Syam, Dari Bilik Birokrasi, Esai Agma, Pendidikan dan Birokrasi, Kementerian
Agama, (Jakarta, 2014), h.46
[7]M. Nurkholis Setiawan. Membangun Sinergisitas SPI dengan
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Menuju Zero Finding. Disampaikan
pada Acara Rapat Koordinasi Nasional PTKI di Jakarta pada Tanggal 14 Mei 2019
[8]J.M. Juran, “How to Think about Quality” dalam Juran’s Quality Handbook, eds.
Joseph M. Juran et al. (New York: MCGraw-Hill Companies, Inc., 1999), h.
2. 16.
[10]Snead, K. and A. Harrell. 1991. The Impactof Psychological Factors on the
JobSatisfaction of Senior Auditors. Behavioral
Research in Accounting, h.
3, Randhawa, M.G. 2007. Relationship
between job satisfaction and turnoverintention: an empirical
nalysis. Indian Management Studies Journal, 11,
149-159.
[11]Engko, Cecilia dan Gudono. 2007. Pengaruh
Kompleksitas Tugas dan Locus of Control Terhadap Hubungan Antara Gaya
Kepemimpinan dan Kepuasan Kerja Auditor. SNA X. Makassar
[12]Jamilah, Siti, et.al. 2007. Pengaruh Gender, Tekanan Ketaatan dan
Kompleksitas Tugas Terhadap Audit Judgment. SNA X. Makassar
[13]Margheim, L., et.al. 2005. An Empirical Analysis of the Effects of
Auditor Time Budget Pressure and Time Deadline Pressure. The Journal of
Applied Business Reserch. Winter. Vol 21. No.1
[14]Liyanarachchi, G.A., Shaun M.
McNamara. Auckland University Bussines
Riview. Volume 9 Nomor 2: Tim Budget
Pressure in New Zealand Audits. 2007.
[15]Prasita Andim dan Priyo Hari Adi. Pengaruh Kompleksitas Audit dan Tekanan
Anggaran Waktu Terhadap Kualitas Audit dengan Moderasi Pemaham Terhadap Sistem
Informasi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Volume XIII Nomor 1. 2007
[16]United Nations Development Programme
(UNDP). 1990. Global Human Development Report. Human Resources Department.
United Nation Development Programme (UNDP). (2007). Human Development Report
2007/2008. New York: United Nations Development Programme. United Nation
Development Programme (UNDP). (1995). the state of human development. UNDP,
NewYork (forth coming in September).
[18]Organization for Economic Cooperation
and Development. (2004). OECD Principles of Corporate Governance 2004. The OECD
Paris.
[19]Data
hasil review SPI Tahun 2018
[20]Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia No. 29 Tahun 2016 tentang
Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada
Kementerian Agama, dan telah dirubah Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun
2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja
Pegawai Pada Kementerian Agama.
[21]Keputusan Rektor Nomor 0237 Tahun 2019
Tentang Audit Charter. Satuan Pengawasan Internal (SPI)
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
[24]Stufflebeam, Daniel L. dan Anthony J.
Shinkfield. Evaluation Theory, Models and
Applications. (San Francisco: Jossey-Bass, 2007), h. 327
[26]Keputusan Rektor Nomor 020 Tahun 2018 Tentang
Penetapan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Bengkulu
[27]Data
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi Biro Administrasi Umum Akademik dan
Kemahasiswaan (AUAK) IAIN Bengkulu Tahun 2018.
[28]Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25
Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Negeri (PTKIN)
[29]Hery.
Etika Profesi dan Keputusan Auditor.
Media Akuntansi, Edisi 46/XII, Juni. 2005
[30]Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); dan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
[31]Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal pada PTKN
Tahun 2017
[33]Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal pada PTKN
Tahun 2017
[34]United Nations Development Programme
(UNDP). 1990. Global Human Development Report. Human Resources Department.
United Nation Development Programme (UNDP). (2007). Human Development Report
2007/2008. New York: United Nations Development Programme. United Nation
Development Programme (UNDP). (1995). The
state of human development. UNDP, NewYork (forth coming in September).
[37]Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun
2017 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.
[38]Keputusan Rektor Nomor 020 Tahun 2018
Tentang Penetapan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Bengkulu
[39]Keputusan Rektor Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[40]Keputusan Rektor Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[41]Keputusan Rektor Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[42]Keputusan Rektor Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[43]Keputusan Rektor Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[44]Keputusan Rektor Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[45]Keputusan Rektor Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Bengkulu Nomor 0237 Tahun 2019 Tentang Audit Charter Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Bengkulu
[47]DeZoot. Todd. Time Pressure Research in Auditing: Implications for Practice. Volume
22 No.1 University Of South Carolina, 1998
[51]Cengel, A., Yunus, Boles, A., Michael.
Thermodynamics An engineering Approach,
Third Edition, (United States of
America: WCB/ McGraw-Hill, 1989)
[52]Robbins, 1996, Perilaku Organisasi, Alih bahsa Pujaatmaka, (Jakarta: pren Halindo, 1996)
[53]Fisher, Simon, dkk. 2001. Mengelola
Konflik: Ketrampilan & Strategi Untuk Bertindak. (Jakarta: The British
Council, 2001)
[54]Gaertner, J. F., and Ruhe, J.A. 1981.
Job-Related Stress in Public Accounting, Journal of Accountancy. June.
[55]Kreitner, Robert, Kinicki, Angelo,
1995, Organizational Behavior, Third
Edition, (Printed in The United State of
America: Richard D. Irwin Inc., USA,
1995)
[56]Jerry H. Makawimbang, Kepemimpinan Yang Bermutu, (Bandung:
Alfabeta, 2012), h. 6
[57]Imam Suprayogo, Pengembangan Pendidikan Karakter, (Malang: UIN-Maliki Press, 2013),
h.133
[58]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri
Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder
dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu
[59]Judge, T.A., Piccolo, R.F. &
Ilies, R. The Forgotten On? The Validity
Of Consideration and Initiating Strukture In Leadership Research. Journal
Of Applied Psychology, 89(1), 36-51
[60]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri
Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder
dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu
[61]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri
Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder
dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu
[62]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri
Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder
dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu
[63]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri
Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder
dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu
[64]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri
Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder
dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu
[65]Robbins, Perilaku Organisasi, Alih bahsa Pujaatmaka, (Jakarta: pren Halindo,1996)
[66]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri
Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder
dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu
[67]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri
Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder
dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu
[68]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri
Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder
dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu
[69]Khairiah, 2019, Penelitian Mandiri
Tentang Evaluasi Program Satuan Pengawasan Internal dan Kepuasan Stakrholder
dalam upaya pencapaian good governance Pada Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu
Sungguh bermanfaat
BalasHapusAssalamualikum warahmatullahi wabarahkatuh,maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.
HapusNama : Hozana Nurhotima
Nim : 1911240011
Kelas : 2A PGMI
Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
UAS Ilmu Pendidikan
Assalamualaikum buk,
BalasHapusMaaf mengganggu waktunya,. *Saya putri indah muslimah*
NIM: (1911240014)
kelas : 2A PGMI
mohon izin mengumpulkan jawaban dari soal UAS yang ibuk berikan.
Terimakasih Bu,
Wassalamu'alaikum..
assalamualaikum buk.
BalasHapusmaaf mengganggu waktunya saya Wulan Fitri Sari
NIM (1911250026)
Kelas 2A PGMI
mohon izin mengumpulkan jawaban dari soal UAS yang ibuk berikan
terimakasih buk
wassamualaikum....
Assalamualaikum buk,
BalasHapusMaaf mengganggu waktunya, Saya Indah Fuji Lestari
NIM: 1911240028
kelas : 2A PGMI
mohon izin mengumpulkan jawaban dari soal UAS yang ibuk berikan.
Terimakasih Bu,
Wassalamu'alaikum..
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya bu.. Saya Nurul Aulia (1911240027) kelas 2A program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
BalasHapusMohon izin mengumpulkan jawaban Ujian Akhir Semester yang ibu berikan tadi,, Terimakasih bu, Wassalamuallaikum warahmatullahi wabarakatuh
Assalamualaikum buk,
BalasHapusMaaf mengganggu waktunya,. *Saya Afifah Barokah Ginting *
NIM: (1911240022)
kelas : 2A PGMI
mohon izin mengumpulkan jawaban dari soal UAS yang ibuk berikan.
Terimakasih Bu,
Wassalamu'alaikum
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum warahmatullahi,selamat malam ibu. Mohon maaf mengganggu waktunya ibu. Saya Suci hanifahrani dengan NIM 1911240001. Kelas 2A , Prodi PGMI. Mohon izin memberitahukan bahwa saya sudah mengumpulkan jawaban melalui japri WhatsApp dengan ibu. Terimakasih Bu, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
BalasHapusAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusMaaf mengganggu waktunya Bu.,
Saya Messy Efriyani
Nim:191124009
Kls:2A PGMI
Mohon izin mengumpulkan jawaban dari soal UAS yang ibuk berikan
Terimakasih bu
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh.
Assalamualaikum.wr.wb .
BalasHapusSelamat malam bu.maaf mengganggu waktu nya saya iqera nada wahyuni
Kelas : 2A PGMI mohon izin memberitahu bahwa saya sudah mengumpulkan jawaban soal UAS melalui japri ibuk.trmksih bu.
Wassalamu'alaikum.wr.wb
UIJIAN AKHIR SEMESTER
BalasHapusHARI/TANGGAM: SELASA 23 JUNI 2020
NAMA: SEPTI NILASARI
NIM:1911240004
PROD:PGMI
MATA KULIAH: ILMU PENDIDIKAN ISLAM
DOSEN PEMBIMBING: Dr.Hj.Khairiah,M.pd
UIJIAN AKHIR SEMESTER
BalasHapusHARI/TANGGAM: SELASA 23 JUNI 2020
NAMA: AYU ANDIRA
NIM:1911240006
PROD:PGMI
MATA KULIAH: ILMU PENDIDIKAN ISLAM
DOSEN PEMBIMBING: Dr.Hj.Khairiah,M.p
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.
BalasHapusNama : Yelvi Oktaviani
Nim : 1911240025
Kelas : 2A PGMI
Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
UAS Ilmu Pendidikan Islam
Terimakasih bu, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya bu, saya Sulistya Ningsih, Nim: 1911240012. Kelas 2A prodi PGMI. Izin mengumpulkan jawaban soal UAS yang telah ibu berikan melalui japri. Terimakasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BalasHapusSaya Sucipta Julia Angeriani
Nim 1911240017
izin memberitahukan bahwa saya sudah mengirim jawaban UAS yang telah ibuk berikan via WhatsApp
Terimakasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.
BalasHapusNama : Siska Hersi Arsita
Nim : 1911240024
Kelas : 2A PGMI
Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
UAS Ilmu Pendidikan Islam
UJIAN AKHIR SEMESTER
BalasHapusHARI/TANGGAL: SELASA 23 JUNI 2020
NAMA: AUDIA RIZKI
NIM: 1911240032
PRODI: PGMI
MATA KULIAH: ILMU PENDIDIKAN ISLAM
DOSEN PEMBIMBING Dr. Hj Khairiah, M.Pd
Assalamualikum warahmatullahi wabarahkatuh,maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.
BalasHapusNama : Sherli
Nim : 1911240010
Kelas : 2A PGMI
Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
UAS Ilmu Pendidikan Islam
Assalamualikum warahmatullahi wabarahkatuh,maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.
BalasHapusNama : Resu tanty agustia
Nim : 1911240013
Kelas : 2A PGMI
Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd. telah menyelesaikan
UAS Ilmu Pendidikan Islam secara japri di wa ibuk terimakasi wassalammualaikum warohmatuallahi wabarokathu
Assalamualikum warahmatullahi wabarahkatuh,maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.
BalasHapusNama : Lisandra Dwi Putri
Nim : 1911240002
Kelas : 2A PGMI
Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
UAS Ilmu Pendidikan Islam
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, maaf menganggu waktu nya buk, Mohon izin mengmpulkan identitas data validasi dari Hasil kerja UAS yang telah ibu berikan
HapusNama : Nita Aulia
NIM : 1911240015
Lokal : 2A PGMI
Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
Dosen Pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd
UAS ILMU PENDIDIKAN ISLAM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Bu,mohon izin mengumpulkan identitas data diri sebagai validasi dari hasil UAS yang telah ibu berikan.
BalasHapusNama: Risvi Wahiny
Nim : 1911240008
Kelas:2A pgmi
Fakultas: Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu:Dr.Hj.Khairiah,M.Pd
UAS Ilmu pendidikan Islam
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Bu,mohon izin mengumpulkan identitas data diri sebagai validasi dari hasil UAS yang telah ibu berikan.
BalasHapusNama: yensi sulastri
Nim : 1911240020
Kelas:2A pgmi
Fakultas: Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu:Dr.Hj.Khairiah,M.Pd
UAS Ilmu pendidikan Islam
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam buk, maaf mengganggu waktu istirahatnya. Saya Frizka Dewi lingga, mohon izin mengumpulkan identitas data diri sebagai validasi dari hasil UAS yang telah ibuk berikan.
BalasHapusNama: Frizka Dewi lingga
Nim: 1911240931
Prodi: Pgmi
Fakultas: Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu: Hj.Khairiah,M.Pd
Tugas: UAS ilmu pendidikan Islam.
Terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Assalamualikum warahmatullahi wabarahkatuh,maaf mengganggu waktunya Bu, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.
BalasHapusNama : Cantika Maharani
Nim : 1911240033
Kelas : 2A PGMI
Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
UAS Ilmu Pendidikan Islam
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Buk, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.
BalasHapusNama : Riffa Vauziah
Nim : 1911240018
Kelas : 2A Ruang C.35
Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
UAS Ilmu Pendidikan Islam
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu
BalasHapusTelah selesai mengerjakan soal UAS dan ini sebagai Bukti Bismillah saya Yeti purnama
1911240030
Kls A Ruang C.35
Prodi PGMI
fakultas tarbiyah tadris
Dosen pengampuh: Dr.Hj.Khairiah.M.Pd
UAS Ilmu pendidikan islam
Terima kasih wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Buk, mohon izin mengumpulkan indentitas data diri sebagai validasi dari hasil kerja UAS yang telah ibu berikan.
BalasHapusNama :Febi alfiansyah
Nim : 1911240019
Kelas : 2A Ruang C.35
Prodi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
Fakultas : Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu : Dr. Hj. Khairiah, M.Pd.
UAS Ilmu Pendidikan Islam
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Bu,mohon izin mengumpulkan identitas data diri sebagai validasi dari hasil UAS yang telah ibu berikan.
BalasHapusNama: Frizka Dewi lingga
Nim : 1911240031
Kelas:2A pgmi
Fakultas: Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu:Dr.Hj.Khairiah,M.Pd
UAS Ilmu pendidikan Islam
Assalamulaikum warahmatullahi wabarokatuh mohon maaf mengangu waktunya buk, mohon izin mengumpulkan identitas data diri sebagai validasi dari hasol UAS yang telah ibu berikan.
BalasHapusNama : MIRNA YUNITA
Nim: 1911240034
Kelas: 2A pgmi
Falkutas: tarbiyah dan tadris
Dosen pengampuh: Dr.Hj.khariah, M.Pd
UAS ilmu pendidikan islam
BalasHapusAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, maaf mengganggu waktunya Bu,mohon izin mengumpulkan identitas data diri sebagai validasi dari hasil UAS yang telah ibu berikan.
Nama: Yuliani Saputri
Nim : 1911240016
Kelas:2A pgmi
Fakultas: Tarbiyah dan Tadris
Dosen pengampu:Dr.Hj.Khairiah,M.Pd
UAS Ilmu pendidikan Islam