Contoh Pembelajaran Berbasis Riset Mata Kuliah Evaluasi Kelembagaan An Dedy Aprizal
EVALUASI PENYALURAN
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)
RAUDHATUL ATHFAL (RA) DI WILAYAH
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN
SELUMA TAHUN ANGGARAN 2019
Dedy Aprizal
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui tentang penyaluran bantuan operasional pendidikan (BOP) raudhatul
athfal (RA) dalam wilayah Kementerian Agama Kabupaten Seluma tahun Anggaran
2019. Menggunakan metode
pendekatan kualitatif deskriptif, yang menjadi tolak ukur model Goal Free Evaluation. Dengan
mengidentifikasi program BOP RA baik hal-hal positif maupun negatif, dalam penyaluran
bantuan operasional pendidikan
RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Pengumpulan data melalui
wawancara dan studi dokumentasi terhadap bendahara pengeluaran
satuan kerja pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Seluma. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa penyaluran dana BOP RA pada Kementerian Agama
Kabupaten Seluma sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan bermanfaat bagi
penerima BOP RA. Peneliti menyarankan agar program BOP RA ini terus dilanjutkan dan
penambahan jumlahnya.
Kata Kunci: Evaluasi, Penyaluran, Bantuan Operasional
Pendidikan,
Pendahuluan
Pendidikan merupakan
suatu hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap bangsa di dunia. Sebagai pilar
pembangunan bangsa, Pendidikan merupakan barometer atau tolak ukur kemajuan
suatu Bangsa. Khairiah menyebutkan
Negara maju dipengaruhi pendidikan maju.[1] Pendidikan memainkan peran penting sebagai penyedia
tenaga pendidik yang terampil dan bermutu.[2] Mutu pendidikan yang
dimiliki oleh suatu bangsa sangat mempengaruhi kemajuan suatu Negara. Maka
penyelenggaraan pendidikan harus dikelola dengan sungguh-sungguh pada semua
jenjang dan tingkat pendidikan termasuk pendidikan Raudhatul Atfal (RA).
Pendidikan RA
merupakan tonggak awal yang sangat penting untuk melangkah ke tahap yang lebih
maju lagi. Demikian pula guru dan tenaga kependidikannyapun haruslah memiliki
kualitas yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan
Pemerintah. Disamping itu pula kebutuhan sarana dan prasarana penunjang bagi
keberlangsungan Pendidikan itu sendiri haruslah memadai dan layak untuk
dipergunakan. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa ketersediaan dan kebutuhan dana dalam
penyelenggaraan suatu pendidikan sejenis selalu terbentur dengan keterbatasan
yang relative berbeda satu dengan yang lainnya. Untuk itulah peran aktif pemerintah
sangat di harapkan dalam rangka menunjang keberlangsungan dan keberhasilan
jalannya penyelenggaraan pendidikan itu sendiri.
Raudlatul Athfal (RA)
adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur
formal. Dalam UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab
VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: Pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA)
atau bentuk lainnya yang sederajat.[3] Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah
antara lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya. Perhatian pemerintah terhadap
pendidikan usia dini dengan lahirnya Peraturan Presiden no 60 tahun 2013 semakin
mempertegas pentingnya layanan PAUD, tentang pengembangan anak usia dini
holistik intergratif, yang merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam
pelaksanaaan dan pengembangan anak usia dini secara menyeluruh dan terintegrasi
dalam memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling berkait secara
simultan dan sistimatis, sehingga anak dapat tumbuh kembang secara optimal
sesuai dengan tahap perkembangan dan usianya.[4]
Ketersediaan lembaga
pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan
harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu
diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak
usia 0-6 tahun atau RA adalah usia emas (the
golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi
muda bangsa yang bermutu dan berkualitas. Dalam perkembangannya RA sesuai tuntutan kebutuhan
pendidikan yang semakin berkembang, agar RA dapat sejajar kualitasnya dengan lembaga
pendidikan formal lainnya yang setara seperti Taman Kanak-kanak (TK). Oleh karena itu, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Seluma melakukan penyaluran Bantuan Operasional
Pendidikan bagi RA sesuai dengan program yang diamanahkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat KSKK Madrasah.[5]
Penyaluran BOP diharapkan
dapat mendorong kreativitas Kepala RA dalam mengelola
lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga
pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan
terwujud jika didukung oleh program pengembangan kesiswaan
dan disertai dukungan sarana prasarana yang menunjang. Dengan bantuan
operasional pendidikan tersebut dapat meluluskan perserta didik yang
berkualitas sebagai row input calon
siswa Madrasah Ibtidaiyah yang bermutu. Untuk mewujudkan semua
itu, maka perlu di persiapkan sejak awal segala hal yang berkaitan dengan
kebutuhan penyelenggaraan program pendidikan khususnya Raudhatul Athfal (RA).
Bantuan Operasional
Pendidikan RA Tahun anggaran 2019, BOP
RA bersumber dari DIPA Kementerian Agama Kabupaten Seluma Nomor: SP
DIPA-025.04.2.663983/2019 tanggal 5 Desember 2018 dengan alokasi Pagu BOP RA
untuk 568 siswa sebesar Rp. 170.400.000,-[6] merupakan bukti
keseriusan pemerintah di wilayah kementerian Agama Kabupaten Seluma terdapat 14
Raudhatul Athfal yang telah memiliki izin operasional dan tersebar di berbagai
kecamatan yang ada. BOP
adalah program pemerintah berupa pemberian bantuan langsung kepada RA yang
besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Besar biaya
satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA
dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan
dalam satu periode.
Untuk mengetahui baik
tidaknya penyaluran bantuan operasional pendidikan (BOP) raudhatul athfal (RA),
sangatlah perlu dilakukan evaluasi penyaluran bantuan operasional pendidikan
(BOP) raudhatul athfal (RA). Evaluasi dibedakan dalam dua tugas; (1) untuk
menentukan konsekwensi yang timbul dari suatu kebijakan dengan menggambarkan
dampaknya; (2) untuk menilai keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan
berdasarkan standard atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.[7] Sesuai model evaluasi Scriven
menyebutkan melaksanakan evaluasi program evaluator perlu diperhatikan dalam
program tersebut adalah kerjanya (kinerja) suatu program, dengan jalan
mengidentifikasi penampilan yang terjadi (pengaruh) baik hal-hal positif (yaitu
hal yang diharapkan) maupun hal-hal negatif (yang tidak diharapkan).[8]
Program Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA)
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga
pendidikan anak usia dini (PAUD) yang diselenggarakan melalui jalur formal. Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan
sebagai berikut: Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk
Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.
Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain playgroup, TPA,
TPQ dan sejenisnya.[9]
Program
BOP secara umum bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau
dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program RA. Secara
khusus program BOP bertujuan untuk: (1) Membantu biaya operasional RA; (2) Mengurangi
angka putus sekolah pada RA; (3) Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK)
siswa RA; (4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (Affirmative Action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan
membantu (Discount Fee) tagihan biaya
sekolah. Memberikan kesempatan yang setara (equal
opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan
pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Bantuan Operasional Pendidikan diharapkan; (1) Meningkatkan kualitas
pendidikan pada RA agar sesuai dengan 8 (delapan) standar nasional pendidikan,
yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standaran Standar isi, Standar Proses,
Standar pendidik, dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan Pendidikan,
Standar Pembiayaan pendidikan dan Standar penilaian; (2) Dengan diberikannya
Bantuan Oprasional Penyelenggaraan RA di wilayah kerja Kementerian Agama
Kabupaten Seluma dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam perbaikan
pembelajaran serta menumbuhkan semangat dalam menyelenggarakan proses kegiatan
pembelajaran demi pertumbuhan dan perkembangan anak agar siap memasuki jenjang
selanjutnya; (3) Dengan diberikannya Bantuan Oprasional Penyelenggaraan RA di
wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Seluma akan dapat meningkatkan mutu
pelayanaan khususnya untuk tenaga pendidik dan umumnya bagi masyarakat dalam
segi peningkatan pembelajaran; (4) Dapat menumbuhkan semangat dalam menyelenggarakan proses
kegiatan pembelajaran demi pertumbuhan dan perkembangan Anak agar Anak siap
memasuki jenjang selanjutnya; dan Membantu kebutuhan lembaga RA dalam rangka
menumbuhkan dasar-dasar kepribadian dan potensi diri peserta didik agar sesuai
dengan pertumbuhan perkembangan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan terhadap
Allah SWT.
Adapun indikator Pelaksanaan Program Penyaluran dana BOP
RA di Kantor Kementerian Agama kabupaten Seluma adalah sebagai berikut: (1) Peningkatan
mutu layanan RA; (2) Memperbaiki sarana dan prasara pendidikan RA; (3) Memperbaiki
kegiatan pembelajaran;
(4) Tercapainya perkembangan anak secara
optimal; (5) Perluasan layanan RA yang lebih baik; (6) Menjalin
kerjasama dengan instansi lain.
Sasaran program BOP adalah semua RA di wilayah
Kementerian Agama Kabupaten Seluma yang telah memiliki izin operasional melalui
seleksi tim Satuan Kerja (Satker)
Pendidikan Islam Seksi Madrasah Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Seluma Pejabat Perbendaharaannya adalah sebagai berikut: (1) Kuasa
Penggguna Anggaran (KPA) yaitu Drs. H. Herman Yatim, MM; (2) Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Renoctha Reffenza, SIP; (3) Pejabat Penandatangan SPM
(PPSPM) yaitu Yulian Ansori, SE; (4) Bendahara Pengeluaran yaitu Leni Marlina, S.Sos.I; (5) Staf
Pengelola Keuangan yaitu Dedy Aprizal, S.Pd.
Syarat Pengajuan BOP dalam
menetapkan alokasi dana BOP di tiap lembaga RA, dalam pengajuan pencairan Dana BOP, lembaga RA membuat
proposal/usulan permintaan BOP RA kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Seluma dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: (1)
Surat permohonan pencairan BOP yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Seluma selaku KPA; (2) Surat Pernyataan tentang jumlah peserta didik; (3)
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak; (4) Surat Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani
PPK dan Kepala RA; (5) Fotokopi buku rekening Aktif; (6)
Fotokopi NPWP; (7) Rencana Penggunaan dana BOP; (8)
Rencana Kegiatan dan Anggaran RA; (9) Kuitansi/Bukti Penerimaan; (10)
Foto Lembaga yang menampilkan papan nama dan alamat serta foto gedung RA; (11) Diterbitkannya Surat Keputusan PPK tentang
Penetapan Penerima BOP yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran; (12) Atas
nama KPA, PPK membuat Surat Perjanjian
Kerjasama dengan Kepala RA sebagai penerima dana BOP, yang memuat hak
dan kewajiban antara kedua belah pihak.
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 harus
sudah diserahkan kepada PPK. Penyaluran dana BOP RA dilaksanakan oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Seluma dengan cara Pembayaran Langsung (LS) dengan
tahap-tahap sebagai berikut: (1)
Mekanisme pencairan BOP dapat menggunakan mekanisme
pembayaran langsung (LS) pada lembaga RA dalam bentuk uang (non tunai) ke
rekening lembaga RA melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna
(2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengujian dokumen permohonan
pencairan dana BOP yang diajukan RA sesuai dengan Petunjuk Teknis; (3) PPK
menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah Surat Perjanjian
Kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak, menerbitkan SK PPK tentang
penerima bantuan, RKARA dari Kepala RA, dan kuitansi bukti penerimaan telah
ditandatangani oleh Kepala RA. Dalam hal pengajuan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis
BOP RA, PPK menyampaikan informasi kepada RA untuk melengkapi dan memperbaiki
dokumen permohonan; (4) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN
berdasarkan pengajuan SPP dari PPK.
Evaluasi Penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan
Raudhatul Athfal
Berdasarkan observasi, wawancara dan studi
dokumentasi, penyaluran dana BOP RA pada Kementerian Agama Kabupaten Seluma
tahun Anggaran 2019, menggunakan model evaluasi menurut Scriven
mengemukakan evaluasi program evaluator tidak perlu memperhatikan yang menjadi
tujuan program. Yang perlu diperhatikan dalam program ini adalah kerjanya
(kinerja) suatu program, dengan jalan mengidentifikasi pengaruh program, baik
hal-hal yang positif yaitu hal yang diharapkan maupun hal-hal yang negatif
yaitu hal yang tidak diharapkan).[10] Evaluasi model Goal Free Evaluation, fokus pada adanya
perubahan perilaku yang terjadi sebagai dampak dari program yang
diimplementasikan, melihat dampak sampingan baik yang diharapkan maupun yang
tidak diharapkan, dan membandingkan dengan sebelum program dilakukan. Evaluasi
juga membandingkan antara hasil yang dicapai dengan besarnya biaya yang
dikeluarkan untuk program BOP RA.
Penyaluran program BOP RA pada wilayah kerja
Kementerian Agama Kabupaten Seluma terdapat 14 RA yang mendapatkan BOP RA,
berdasarkan DIPA Kementerian Agama Kabupaten Seluma Nomor: SP
DIPA-025.04.2.663983/2019 tanggal 5 Desember 2018 dengan alokasi Pagu Dana BOP
RA untuk 568 siswa sebesar Rp. 170.400.000, terhadap 14 RA yang ditetapkan
yaitu sebagai berikut: (1) RA Penago II sebanyak 25 Siswa; (2) RA Aisyiyah
Masmambang sebanyak 70 Siswa; (3) RA Al Hasanah sebanyak 18 Siswa; (4) RA Kemuning sebanyak 16 Siswa; (5) RA IT
Al Ishlah sebanyak 74 Siswa;
(6) RA Aisyiyah sebanyak 25
Siswa; (7) RA Muslimat
sebanyak 61
Siswa; (8) RA Ummi
sebanyak 23 Siswa; (9) RA
Aisyiyah II sebanyak 25 Siswa;
(10) RA Mardisiwi sebanyak 27
Siswa; (11) RA AL Fakhriyah sebanyak 31 Siswa; (12) RA Deva sebanyak 14
Siswa; (13) RA Aisyiyah sebanyak 94 Siswa; (14) RA Al
Falah sebanyak 65 Siswa. Secara
umum telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BOP RA, tepat sasaran serta tepat waktu. Term Of Refference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja yang dibuat pada
waktu Penyusunan Anggaran Defenitif Tahun Anggaran 2019 pada Tahun 2018.
Sesuai
petunjuk teknis BOP RA, maka penerima BOP RA di wilayah Kementerian Agama
Kabupaten Seluma, digunakan untuk mendukung Program RA. Seperti membantu biaya
operasional RA, sehingga dapat mengurangi angka anak putus sekolah pada RA bagi
siswa dari keluarga tidak mampu dengan membantu (Discount Fee) tagihan biaya sekolah. Memberikan kesempatan yang
setara (equal opportunity) bagi siswa
kurang mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Meningkatkan kualitas
pendidikan pada RA seperti memenuhi 8 (delapan) kriteria standar nasional
pendidikan, yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standaran Standar isi, Standar
Proses, Standar pendidik, dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan
Pendidikan, Standar Pembiayaan pendidikan dan Standar penilaian. Dan menumbuhkan semangat
dalam mengelola proses pembelajaran demi pertumbuhan dan perkembangan anak agar
siap memasuki jenjang selanjutnya, serta membantu kebutuhan lembaga
RA dalam rangka menumbuhkan dasar-dasar kepribadian dan potensi diri peserta
didik agar sesuai dengan pertumbuhan perkembangan nilai-nilai keimanan dan
ketaqwaan terhadap Allah SWT.
Pelaksanaan Program Penyaluran dana BOP RA di Kantor
Kementerian Agama kabupaten Seluma telah terpenuhi indikator seperti
pada peningkatan
mutu layanan RA berbasis 8 (delapan) standar nasional
pendidikan, yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standaran Standar isi, Standar
Proses, Standar pendidik, dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan
Pendidikan, Standar pembiayaan pendidikan dan standar penilaian, memperbaiki
sarana dan prasara pendidikan RA, memperbaiki kegiatan pembelajaran, dalam upaya tercapainya perkembangan anak secara optimal, perluasan
layanan RA yang lebih baik, menjalin kerjasama dengan instansi lain.
Sasaran program BOP adalah semua RA di wilayah
Kementerian Agama Kabupaten Seluma seanyak 14 RA yang telah memiliki izin
operasional dan sesuai dengan ketersediaan Pagu Anggaran pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Seluma. Jika Anggaran yang tersedia tidak memenuhi
untuk semua RA yang telah terdaftar, maka yang diprioritaskan adalah RA yang
telah lama beroperasi. Sedangkan untuk lembaga RA yang baru dilakukan
pemantauan dan evaluasi secara periodik, dan selanjutnya diputuskan pemberian
BOP RA pada tahun berikutnya.
Waktu Penyaluran Dana.
Berdasarkan Juknis BOP Tahun Anggaran 2019, BOP diberikan selama satu tahun
untuk periode Januari s/d Desember, dan disalurkan satu kali paling lambat pada
akhir bulan April 2019. Sedangkan untuk Kementerian Agama Kabupaten Seluma
penyaluran dana BOP RA telah disalurkan kepada 14 RA yang memenuhi syarat pada
bulan Maret dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN Manna
tanggal 23 Maret 2019 serta tanggal terbit SP2D 25 Maret 2019.
Mekanisme alokasi penyaluran
BOP RA. Secara umum telah sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana BOP RA dengan
langkah-langkah sebagai berikut: (1) Seksi Madrasah, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Seluma mengumpulkan data jumlah siswa RA pada tiap Kecamatan yang
telah dikirimkan melalui EMIS dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan
data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Seluma;
(2) Atas dasar data jumlah siswa RA pada
lembaga berbasis EMIS tersebut, Seksi Madrasah Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Seluma menetapkan alokasi dana BOP untuk RA pada tiap lembaga yang
dituangkan dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma; (3) Setelah
menerima alokasi dana BOP dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Seksi
Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma melakukan verifikasi ulang
data jumlah siswa tiap lembaga RA sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana
BOP di tiap lembaga RA, yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat,
dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Seluma; (4) Atas dasar data jumlah siswa RA pada lembaga
berbasis EMIS tersebut, Seksi Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Seluma menetapkan alokasi dana BOP untuk RA pada tiap lembaga yang dituangkan
dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma; (5) Setelah menerima
alokasi dana BOP dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Seksi Madrasah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma melakukan verifikasi ulang data
jumlah siswa tiap lembaga RA sebagai dasar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berhak mengangkat Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Seksi Madrasah Satuan Kerja Pendidikan Islam.
Kesimpulan
Evaluasi
model Goal Free Evaluation, fokus
pada adanya perubahan perilaku yang terjadi sebagai dampak program BOP RA yang
diimplementasikan, meningkatkan mutu
pelayanan RA, dalam memenuhi 8
(delapan) standar nasional pendidikan, yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standaran
Standar isi, Standar Proses, Standar pendidik, dan Tenaga Kependidikan, Standar
Pengelolaan Pendidikan, Standar Pembiayaan pendidikan dan standar penilaian. Sebelum penyaluran BOP, Lembaga RA mengalami
kesulitan dalam memenuhi kebutuhan/ tuntutan layanan standar nasional pendidikan
dalam mewujudkan mutu pendidikan nasional, seperti tuntutan akreditasi lembaga
RA sebagai pengakuan mutu lembaga pendidikan.
Rekomendasi
Dengan demikian dapat disarankan untuk terus dilaksanakan program BOP RA
ini dan dapat ditambahkan jumlah alokasi anggarannya dalam upaya menumbuhkan semangat
mengelola proses pembelajaran demi pertumbuhan dan perkembangan anak agar siap
memasuki jenjang selanjutnya, serta membantu kebutuhan lembaga RA dalam rangka menumbuhkan
dasar-dasar kepribadian dan potensi diri peserta didik agar sesuai dengan
pertumbuhan perkembangan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT
Daftar
Pustaka
Data
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Tahun 2019
https://docplayer.info/30859005-Petunjuk-teknis-bantuan-operasional-pendidikan-bop-raudhatul-athfal-ra.html#show_full_text
dibrowsing pada tanggal 12 Juli 2019
https://nurussyahid.blogspot.com/2014/02/laporan-kegiatan-program-bo-ra-nurul.html
dibrowsing pada tanggal 12 Juli 2019
Khairiah, Kesempatan
Mendapatkan Pendidikan Dalam Kajian Tingkat Pendidikan dan Pendapatan Keluarga,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), h. 159
Martin
O’Donoghue, Economic Dimensions in
Education, (New Jersey: Transaction Publisher, 2008), h.1
Peraturan Presiden no 60 tahun 2013 tentang
pengembangan anak usia dini holistik intergratif
Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2019
Scriven, M. (1967)
The Methodology of Evaluation, dalam Perspective of Curriculum Evaluation, AERA
l (ed.Tyler, R.et.al), Chicago: Rand McNally and Company
UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun
2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3
Winarno, Budi. Kebijakan
Publik, teori, proses dan studi kasus. (Jakarta: CAPS. PT. Buku Seru,
2012), h. 12
[1]Khairiah,
Kesempatan Mendapatkan Pendidikan Dalam
Kajian Tingkat Pendidikan dan Pendapatan Keluarga, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2018), h. 159
[2]Martin O’Donoghue, Economic Dimensions in Education, (New
Jersey: Transaction Publisher, 2008), h.1
[7]Winarno, Budi. Kebijakan Publik, teori, proses dan studi kasus. (Jakarta: CAPS.
PT. Buku Seru, 2012), h. 12
[8]Scriven, M. (1967) The Methodology of
Evaluation, dalam Perspective of Curriculum Evaluation, AERA l (ed.Tyler,
R.et.al), Chicago: Rand McNally and Company.
[10]Scriven, M. (1967) The Methodology of
Evaluation, dalam Perspective of Curriculum Evaluation, AERA l (ed.Tyler,
R.et.al), Chicago: Rand McNally and Company.
Komentar
Posting Komentar