Contoh Pembelajaran Berbasis Riset Mata Kuliah Evaluasi Kelembagaan An Dedy Aprizal


EVALUASI PENYALURAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)
RAUDHATUL ATHFAL (RA) DI WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2019

Dedy Aprizal

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penyaluran bantuan operasional pendidikan (BOP) raudhatul athfal (RA) dalam wilayah Kementerian Agama Kabupaten Seluma tahun Anggaran 2019. Menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif, yang menjadi tolak ukur model Goal Free Evaluation. Dengan mengidentifikasi program BOP RA baik hal-hal positif maupun negatif, dalam penyaluran bantuan operasional pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi terhadap bendahara pengeluaran satuan kerja pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Seluma. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penyaluran dana BOP RA pada Kementerian Agama Kabupaten Seluma sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan bermanfaat bagi penerima BOP RA. Peneliti menyarankan agar program BOP RA ini terus dilanjutkan dan penambahan jumlahnya.
Kata Kunci: Evaluasi, Penyaluran, Bantuan Operasional Pendidikan,

Pendahuluan
Pendidikan merupakan suatu hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap bangsa di dunia. Sebagai pilar pembangunan bangsa, Pendidikan merupakan barometer atau tolak ukur kemajuan suatu Bangsa. Khairiah menyebutkan Negara maju dipengaruhi pendidikan maju.[1] Pendidikan memainkan peran penting sebagai penyedia tenaga pendidik yang terampil dan bermutu.[2] Mutu pendidikan yang dimiliki oleh suatu bangsa sangat mempengaruhi kemajuan suatu Negara. Maka penyelenggaraan pendidikan harus dikelola dengan sungguh-sungguh pada semua jenjang dan tingkat pendidikan termasuk pendidikan Raudhatul Atfal (RA).
Pendidikan RA merupakan tonggak awal yang sangat penting untuk melangkah ke tahap yang lebih maju lagi. Demikian pula guru dan tenaga kependidikannyapun haruslah memiliki kualitas yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan Pemerintah. Disamping itu pula kebutuhan sarana dan prasarana penunjang bagi keberlangsungan Pendidikan itu sendiri haruslah memadai dan layak untuk dipergunakan. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa ketersediaan dan kebutuhan dana dalam penyelenggaraan suatu pendidikan sejenis selalu terbentur dengan keterbatasan yang relative berbeda satu dengan yang lainnya. Untuk itulah peran aktif pemerintah sangat di harapkan dalam rangka menunjang keberlangsungan dan keberhasilan jalannya penyelenggaraan pendidikan itu sendiri.
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.[3] Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya. Perhatian pemerintah terhadap pendidikan usia dini dengan lahirnya Peraturan Presiden no 60 tahun 2013 semakin mempertegas pentingnya layanan PAUD, tentang pengembangan anak usia dini holistik intergratif, yang merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam pelaksanaaan dan pengembangan anak usia dini secara menyeluruh dan terintegrasi dalam memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling berkait secara simultan dan sistimatis, sehingga anak dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan dan usianya.[4]
Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun atau RA adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas. Dalam perkembangannya RA sesuai tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang, agar RA dapat sejajar kualitasnya dengan lembaga pendidikan formal lainnya yang setara seperti Taman Kanak-kanak (TK). Oleh karena itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma melakukan penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan bagi RA sesuai dengan program yang diamanahkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat KSKK Madrasah.[5]
Penyaluran BOP diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA dalam mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud jika didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai dukungan sarana prasarana yang menunjang. Dengan bantuan operasional pendidikan tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas sebagai row input calon siswa Madrasah Ibtidaiyah yang bermutu. Untuk mewujudkan semua itu, maka perlu di persiapkan sejak awal segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan program pendidikan khususnya Raudhatul Athfal (RA).
Bantuan Operasional Pendidikan RA Tahun anggaran 2019, BOP RA bersumber dari DIPA Kementerian Agama Kabupaten Seluma Nomor: SP DIPA-025.04.2.663983/2019 tanggal 5 Desember 2018 dengan alokasi Pagu BOP RA untuk 568 siswa sebesar Rp. 170.400.000,-[6] merupakan bukti keseriusan pemerintah di wilayah kementerian Agama Kabupaten Seluma terdapat 14 Raudhatul Athfal yang telah memiliki izin operasional dan tersebar di berbagai kecamatan yang ada. BOP adalah program pemerintah berupa pemberian bantuan langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.
Untuk mengetahui baik tidaknya penyaluran bantuan operasional pendidikan (BOP) raudhatul athfal (RA), sangatlah perlu dilakukan evaluasi penyaluran bantuan operasional pendidikan (BOP) raudhatul athfal (RA). Evaluasi dibedakan dalam dua tugas; (1) untuk menentukan konsekwensi yang timbul dari suatu kebijakan dengan menggambarkan dampaknya; (2) untuk menilai keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan berdasarkan standard atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.[7] Sesuai model evaluasi Scriven menyebutkan melaksanakan evaluasi program evaluator perlu diperhatikan dalam program tersebut adalah kerjanya (kinerja) suatu program, dengan jalan mengidentifikasi penampilan yang terjadi (pengaruh) baik hal-hal positif (yaitu hal yang diharapkan) maupun hal-hal negatif (yang tidak diharapkan).[8]

Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA)
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang diselenggarakan melalui jalur formal. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat. Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya.[9]
Program BOP secara umum bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program RA. Secara khusus program BOP bertujuan untuk: (1) Membantu biaya operasional RA; (2) Mengurangi angka putus sekolah pada RA; (3) Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa RA; (4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (Affirmative Action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (Discount Fee) tagihan biaya sekolah. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Bantuan Operasional Pendidikan diharapkan; (1) Meningkatkan kualitas pendidikan pada RA agar sesuai dengan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standaran Standar isi, Standar Proses, Standar pendidik, dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan Pendidikan, Standar Pembiayaan pendidikan dan Standar penilaian; (2) Dengan diberikannya Bantuan Oprasional Penyelenggaraan RA di wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Seluma dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam perbaikan pembelajaran serta menumbuhkan semangat dalam menyelenggarakan proses kegiatan pembelajaran demi pertumbuhan dan perkembangan anak agar siap memasuki jenjang selanjutnya; (3) Dengan diberikannya Bantuan Oprasional Penyelenggaraan RA di wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Seluma akan dapat meningkatkan mutu pelayanaan khususnya untuk tenaga pendidik dan umumnya bagi masyarakat dalam segi peningkatan pembelajaran; (4) Dapat menumbuhkan semangat dalam menyelenggarakan proses kegiatan pembelajaran demi pertumbuhan dan perkembangan Anak agar Anak siap memasuki jenjang selanjutnya; dan Membantu kebutuhan lembaga RA dalam rangka menumbuhkan dasar-dasar kepribadian dan potensi diri peserta didik agar sesuai dengan pertumbuhan perkembangan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.
Adapun indikator Pelaksanaan Program Penyaluran dana BOP RA di Kantor Kementerian Agama kabupaten Seluma adalah sebagai berikut: (1) Peningkatan mutu layanan RA; (2) Memperbaiki sarana dan prasara pendidikan RA; (3) Memperbaiki kegiatan pembelajaran; (4) Tercapainya perkembangan anak secara optimal; (5) Perluasan layanan RA yang lebih baik; (6) Menjalin kerjasama dengan instansi lain.
Sasaran program BOP adalah semua RA di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Seluma yang telah memiliki izin operasional melalui seleksi tim Satuan Kerja (Satker) Pendidikan Islam Seksi Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Pejabat Perbendaharaannya adalah sebagai berikut: (1) Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) yaitu Drs. H. Herman Yatim, MM; (2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Renoctha Reffenza, SIP; (3) Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) yaitu Yulian Ansori, SE; (4) Bendahara Pengeluaran  yaitu Leni Marlina, S.Sos.I; (5) Staf Pengelola Keuangan yaitu Dedy Aprizal, S.Pd.
Syarat Pengajuan BOP dalam menetapkan alokasi dana BOP di tiap lembaga RA, dalam pengajuan pencairan Dana BOP, lembaga RA membuat proposal/usulan permintaan BOP RA kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: (1) Surat permohonan pencairan BOP yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma selaku KPA; (2) Surat Pernyataan tentang jumlah peserta didik; (3) Surat Pertanggung Jawaban Mutlak; (4) Surat Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala RA; (5) Fotokopi buku rekening Aktif; (6) Fotokopi NPWP; (7) Rencana Penggunaan dana BOP; (8) Rencana Kegiatan dan Anggaran RA; (9) Kuitansi/Bukti Penerimaan; (10) Foto Lembaga yang menampilkan papan nama dan alamat serta foto gedung RA; (11)  Diterbitkannya Surat Keputusan PPK tentang Penetapan Penerima BOP yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran; (12) Atas nama KPA, PPK membuat Surat Perjanjian  Kerjasama dengan Kepala RA sebagai penerima dana BOP, yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 harus sudah diserahkan kepada PPK. Penyaluran dana BOP RA dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma dengan cara Pembayaran Langsung (LS) dengan tahap-tahap sebagai berikut: (1) Mekanisme pencairan BOP dapat menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) pada lembaga RA dalam bentuk uang (non tunai) ke rekening lembaga RA melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna (2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana BOP yang diajukan RA sesuai dengan Petunjuk Teknis; (3) PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah Surat Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak, menerbitkan SK PPK tentang penerima bantuan, RKARA dari Kepala RA, dan kuitansi bukti penerimaan telah ditandatangani oleh Kepala RA. Dalam hal pengajuan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOP RA, PPK menyampaikan informasi kepada RA untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan; (4) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK.

Evaluasi Penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal
Berdasarkan observasi, wawancara dan studi dokumentasi, penyaluran dana BOP RA pada Kementerian Agama Kabupaten Seluma tahun Anggaran 2019, menggunakan model evaluasi menurut Scriven mengemukakan evaluasi program evaluator tidak perlu memperhatikan yang menjadi tujuan program. Yang perlu diperhatikan dalam program ini adalah kerjanya (kinerja) suatu program, dengan jalan mengidentifikasi pengaruh program, baik hal-hal yang positif yaitu hal yang diharapkan maupun hal-hal yang negatif yaitu hal yang tidak diharapkan).[10] Evaluasi model Goal Free Evaluation, fokus pada adanya perubahan perilaku yang terjadi sebagai dampak dari program yang diimplementasikan, melihat dampak sampingan baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan, dan membandingkan dengan sebelum program dilakukan. Evaluasi juga membandingkan antara hasil yang dicapai dengan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk program BOP RA.
Penyaluran program BOP RA pada wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Seluma terdapat 14 RA yang mendapatkan BOP RA, berdasarkan DIPA Kementerian Agama Kabupaten Seluma Nomor: SP DIPA-025.04.2.663983/2019 tanggal 5 Desember 2018 dengan alokasi Pagu Dana BOP RA untuk 568 siswa sebesar Rp. 170.400.000, terhadap 14 RA yang ditetapkan yaitu sebagai berikut: (1) RA Penago II sebanyak 25 Siswa; (2) RA Aisyiyah Masmambang sebanyak 70 Siswa; (3) RA Al Hasanah sebanyak 18 Siswa; (4) RA Kemuning sebanyak 16 Siswa; (5) RA IT Al Ishlah sebanyak 74 Siswa; (6) RA Aisyiyah sebanyak 25 Siswa; (7) RA Muslimat sebanyak  61 Siswa; (8) RA Ummi sebanyak 23 Siswa; (9) RA Aisyiyah II sebanyak 25 Siswa; (10) RA Mardisiwi sebanyak 27 Siswa; (11) RA AL Fakhriyah sebanyak 31 Siswa; (12) RA Deva sebanyak 14 Siswa; (13) RA Aisyiyah sebanyak 94 Siswa; (14) RA Al Falah sebanyak 65 Siswa. Secara umum telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BOP RA, tepat sasaran serta tepat waktu. Term Of Refference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja yang dibuat pada waktu Penyusunan Anggaran Defenitif Tahun Anggaran 2019 pada Tahun 2018.
Sesuai petunjuk teknis BOP RA, maka penerima BOP RA di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Seluma, digunakan untuk mendukung Program RA. Seperti membantu biaya operasional RA, sehingga dapat mengurangi angka anak putus sekolah pada RA bagi siswa dari keluarga tidak mampu dengan membantu (Discount Fee) tagihan biaya sekolah. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Meningkatkan kualitas pendidikan pada RA seperti memenuhi 8 (delapan) kriteria standar nasional pendidikan, yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standaran Standar isi, Standar Proses, Standar pendidik, dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan Pendidikan, Standar Pembiayaan pendidikan dan Standar penilaian. Dan menumbuhkan semangat dalam mengelola proses pembelajaran demi pertumbuhan dan perkembangan anak agar siap memasuki jenjang selanjutnya, serta membantu kebutuhan lembaga RA dalam rangka menumbuhkan dasar-dasar kepribadian dan potensi diri peserta didik agar sesuai dengan pertumbuhan perkembangan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.
Pelaksanaan Program Penyaluran dana BOP RA di Kantor Kementerian Agama kabupaten Seluma telah terpenuhi indikator seperti pada peningkatan mutu layanan RA berbasis 8 (delapan) standar nasional pendidikan, yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standaran Standar isi, Standar Proses, Standar pendidik, dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan Pendidikan, Standar pembiayaan pendidikan dan standar penilaian, memperbaiki sarana dan prasara pendidikan RA, memperbaiki kegiatan pembelajaran, dalam upaya tercapainya perkembangan anak secara optimal, perluasan layanan RA yang lebih baik, menjalin kerjasama dengan instansi lain.
Sasaran program BOP adalah semua RA di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Seluma seanyak 14 RA yang telah memiliki izin operasional dan sesuai dengan ketersediaan Pagu Anggaran pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma. Jika Anggaran yang tersedia tidak memenuhi untuk semua RA yang telah terdaftar, maka yang diprioritaskan adalah RA yang telah lama beroperasi. Sedangkan untuk lembaga RA yang baru dilakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik, dan selanjutnya diputuskan pemberian BOP RA pada tahun berikutnya.
Waktu Penyaluran Dana. Berdasarkan Juknis BOP Tahun Anggaran 2019, BOP diberikan selama satu tahun untuk periode Januari s/d Desember, dan disalurkan satu kali paling lambat pada akhir bulan April 2019. Sedangkan untuk Kementerian Agama Kabupaten Seluma penyaluran dana BOP RA telah disalurkan kepada 14 RA yang memenuhi syarat pada bulan Maret dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN Manna tanggal 23 Maret 2019 serta tanggal terbit SP2D 25 Maret 2019.
Mekanisme alokasi penyaluran BOP RA. Secara umum telah sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana BOP RA dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Seksi Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma mengumpulkan data jumlah siswa RA pada tiap Kecamatan yang telah dikirimkan melalui EMIS dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma; (2) Atas dasar data jumlah siswa RA pada lembaga berbasis EMIS tersebut, Seksi Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma menetapkan alokasi dana BOP untuk RA pada tiap lembaga yang dituangkan dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma; (3) Setelah menerima alokasi dana BOP dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Seksi Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap lembaga RA sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOP di tiap lembaga RA, yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma; (4) Atas dasar data jumlah siswa RA pada lembaga berbasis EMIS tersebut, Seksi Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma menetapkan alokasi dana BOP untuk RA pada tiap lembaga yang dituangkan dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma; (5) Setelah menerima alokasi dana BOP dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Seksi Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap lembaga RA sebagai dasar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berhak mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Seksi Madrasah Satuan Kerja Pendidikan Islam.


Kesimpulan
Evaluasi model Goal Free Evaluation, fokus pada adanya perubahan perilaku yang terjadi sebagai dampak program BOP RA yang diimplementasikan, meningkatkan mutu pelayanan RA, dalam memenuhi 8 (delapan) standar nasional pendidikan, yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standaran Standar isi, Standar Proses, Standar pendidik, dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan Pendidikan, Standar Pembiayaan pendidikan dan standar penilaian.  Sebelum penyaluran BOP, Lembaga RA mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan/ tuntutan layanan standar nasional pendidikan dalam mewujudkan mutu pendidikan nasional, seperti tuntutan akreditasi lembaga RA sebagai pengakuan mutu lembaga pendidikan.

Rekomendasi
Dengan demikian dapat disarankan untuk terus dilaksanakan program BOP RA ini dan dapat ditambahkan jumlah alokasi anggarannya dalam upaya menumbuhkan semangat mengelola proses pembelajaran demi pertumbuhan dan perkembangan anak agar siap memasuki jenjang selanjutnya, serta membantu kebutuhan lembaga RA dalam rangka menumbuhkan dasar-dasar kepribadian dan potensi diri peserta didik agar sesuai dengan pertumbuhan perkembangan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT

Daftar Pustaka
Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Tahun 2019
https://docplayer.info/30859005-Petunjuk-teknis-bantuan-operasional-pendidikan-bop-raudhatul-athfal-ra.html#show_full_text dibrowsing pada tanggal 12 Juli 2019
https://nurussyahid.blogspot.com/2014/02/laporan-kegiatan-program-bo-ra-nurul.html dibrowsing pada tanggal 12 Juli 2019
Khairiah, Kesempatan Mendapatkan Pendidikan Dalam Kajian Tingkat Pendidikan dan Pendapatan Keluarga, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), h. 159
Martin O’Donoghue, Economic Dimensions in Education, (New Jersey: Transaction Publisher, 2008), h.1
Peraturan Presiden no 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini holistik intergratif
Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2019
Scriven, M. (1967) The Methodology of Evaluation, dalam Perspective of Curriculum Evaluation, AERA l (ed.Tyler, R.et.al), Chicago: Rand McNally and Company
UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3
Winarno, Budi. Kebijakan Publik, teori, proses dan studi kasus. (Jakarta: CAPS. PT. Buku Seru, 2012), h. 12



[1]Khairiah, Kesempatan Mendapatkan Pendidikan Dalam Kajian Tingkat Pendidikan dan Pendapatan Keluarga, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018), h. 159
[2]Martin O’Donoghue, Economic Dimensions in Education, (New Jersey: Transaction Publisher, 2008), h.1
[3]UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3
[4]Peraturan Presiden no 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini holistik intergratif
[5]Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Tahun 2019
[6]Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Tahun 2019
[7]Winarno, Budi. Kebijakan Publik, teori, proses dan studi kasus. (Jakarta: CAPS. PT. Buku Seru, 2012), h. 12
[8]Scriven, M. (1967) The Methodology of Evaluation, dalam Perspective of Curriculum Evaluation, AERA l (ed.Tyler, R.et.al), Chicago: Rand McNally and Company.
[9]Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3  
[10]Scriven, M. (1967) The Methodology of Evaluation, dalam Perspective of Curriculum Evaluation, AERA l (ed.Tyler, R.et.al), Chicago: Rand McNally and Company.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAHAN AJAR MATA KULIAH DASAR-DASAR PENDIDIKAN

Contoh Pembelajaran Berbasis Riset Mata Kuliah Evaluasi Kelembagaan An. Ahmad Isna Muhdi

BAHAN AJAR MATA KULIAH: ILMU PENDIDIKAN ISLAM